Tiga Mafia Pekerja Migran Ilegal Diringkus, Korbannya 42 Orang
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 07 Mar 2023 23:55 WIB
selalu.id - Kepolisian Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka karena telah melakukan penipuan dengan mengiming-iming puluhan korban menjadi pekerja migran di luar negeri.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan para tersangka itu bekerjasama untuk memberangkatkan total sebanyak 42 korban tanpa biaya dan pelatihan khusus. Bahkan, memalsukan dokumen korban agar bisa berangkat. Tiga tersangka itu yakni berisinial H (38), LJS (47) dan SR (50).
Kepolisian menguak kasus ini bermula dari diterimanya informasi tentang adanya tempat penampungan PMI di wilayah hukum Lumajang.
"Minggu, 5 Maret 2023 kami mendapat informasi dugaan penampungan ilegal. Bersama Kepala Desa Sukorejo kami temukan 17 perempuan calon pekerja migran yang mau berangkat ke Timur Tengah," kata AKBP Boy dalam konfrensi pers, Selasa (7/3/2023).
Puluhan korban itu ditempatkan di penampungan selama 10 hari. Rumah yang dipakai penampungan itu diketahui milik tersangka H.
Waktu digeledah, ternyata para korban tidak memiliki dokumen persyaratan yang lengkap sebagai pekerja migran. Selain ilegal, rencana pemberangkatan pekerja juga beresiko, sebab tidak ada jaminan perlindungan hukum.
Para tersangka mengaku bahwa sebelumnya sudah memberangkatkan 25 pekerja migran ke Timur Tengah. Kata Boy, para korban yang diamakan kebanyakan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
"Bahkan ada satu korban dalam kondisi hamil tiga bulan waktu kami amankan," ujarnya.
Tiga tersangka yang sudah diamankan ini punya peran masing-masing. Untuk tersangka H dan LJS bertugas menyediakan akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok, NTB.
Keduanya sudah bekerjasama sejak Bulan Mei 2022. H dan LJS juga mendapat keuntungan Rp 2-5 juta per orang yang berangkat. Sebagai penyedia akomodasi, mereka dibantu enam orang petugas lapangan.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Sedangkan tersangka SR yang merupakan suami LJS berperan mencari calon pekerja migran. SR juga bertugas untuk memberangkatkan para korban ke negara tujuan.
"Dalam mengirimkan pekerja migran, tersangka memakai nama PT. Zona Panca Rindo yang kerja sama dengan mitra di Timur Tengah bernama Ayadi Annaha selama dua tahun," pungkas Boy.
Akibat perbuatannya, para pekalu dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ade/SL1)
Editor : Arif ArdiantoURL : https://selalu.id/news-3657-tiga-mafia-pekerja-migran-ilegal-diringkus-korbannya-42-orang
