Selasa, 21 Jul 2026 21:35 WIB

Tiga Mafia Pekerja Migran Ilegal Diringkus, Korbannya 42 Orang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 07 Mar 2023 23:55 WIB

selalu.id - Kepolisian Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka karena telah melakukan penipuan dengan mengiming-iming puluhan korban menjadi pekerja migran di luar negeri.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan para tersangka itu bekerjasama untuk memberangkatkan total sebanyak 42 korban tanpa biaya dan pelatihan khusus. Bahkan, memalsukan dokumen korban agar bisa berangkat. Tiga tersangka itu yakni berisinial H (38), LJS (47) dan SR (50).

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

Kepolisian menguak kasus ini bermula dari diterimanya informasi tentang adanya tempat penampungan PMI di wilayah hukum Lumajang.

"Minggu, 5 Maret 2023 kami mendapat informasi dugaan penampungan ilegal. Bersama Kepala Desa Sukorejo kami temukan 17 perempuan calon pekerja migran yang mau berangkat ke Timur Tengah," kata AKBP Boy dalam konfrensi pers, Selasa (7/3/2023).

Puluhan korban itu ditempatkan di penampungan selama 10 hari. Rumah yang dipakai penampungan itu diketahui milik tersangka H.

Waktu digeledah, ternyata para korban tidak memiliki dokumen persyaratan yang lengkap sebagai pekerja migran. Selain ilegal, rencana pemberangkatan pekerja juga beresiko, sebab tidak ada jaminan perlindungan hukum.

Para tersangka mengaku bahwa sebelumnya sudah memberangkatkan 25 pekerja migran ke Timur Tengah. Kata Boy, para korban yang diamakan kebanyakan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

"Bahkan ada satu korban dalam kondisi hamil tiga bulan waktu kami amankan," ujarnya.

Tiga tersangka yang sudah diamankan ini punya peran masing-masing. Untuk tersangka H dan LJS bertugas menyediakan akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok, NTB.

Keduanya sudah bekerjasama sejak Bulan Mei 2022. H dan LJS juga mendapat keuntungan Rp 2-5 juta per orang yang berangkat. Sebagai penyedia akomodasi, mereka dibantu enam orang petugas lapangan.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Sedangkan tersangka SR yang merupakan suami LJS berperan mencari calon pekerja migran. SR juga bertugas untuk memberangkatkan para korban ke negara tujuan.

"Dalam mengirimkan pekerja migran, tersangka memakai nama PT. Zona Panca Rindo yang kerja sama dengan mitra di Timur Tengah bernama Ayadi Annaha selama dua tahun," pungkas Boy.

Akibat perbuatannya, para pekalu dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ade/SL1)

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.