Kamis, 04 Jun 2026 05:31 WIB

Tiga Mafia Pekerja Migran Ilegal Diringkus, Korbannya 42 Orang

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 07 Mar 2023 23:55 WIB

selalu.id - Kepolisian Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka karena telah melakukan penipuan dengan mengiming-iming puluhan korban menjadi pekerja migran di luar negeri.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan para tersangka itu bekerjasama untuk memberangkatkan total sebanyak 42 korban tanpa biaya dan pelatihan khusus. Bahkan, memalsukan dokumen korban agar bisa berangkat. Tiga tersangka itu yakni berisinial H (38), LJS (47) dan SR (50).

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Kepolisian menguak kasus ini bermula dari diterimanya informasi tentang adanya tempat penampungan PMI di wilayah hukum Lumajang.

"Minggu, 5 Maret 2023 kami mendapat informasi dugaan penampungan ilegal. Bersama Kepala Desa Sukorejo kami temukan 17 perempuan calon pekerja migran yang mau berangkat ke Timur Tengah," kata AKBP Boy dalam konfrensi pers, Selasa (7/3/2023).

Puluhan korban itu ditempatkan di penampungan selama 10 hari. Rumah yang dipakai penampungan itu diketahui milik tersangka H.

Waktu digeledah, ternyata para korban tidak memiliki dokumen persyaratan yang lengkap sebagai pekerja migran. Selain ilegal, rencana pemberangkatan pekerja juga beresiko, sebab tidak ada jaminan perlindungan hukum.

Para tersangka mengaku bahwa sebelumnya sudah memberangkatkan 25 pekerja migran ke Timur Tengah. Kata Boy, para korban yang diamakan kebanyakan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

"Bahkan ada satu korban dalam kondisi hamil tiga bulan waktu kami amankan," ujarnya.

Tiga tersangka yang sudah diamankan ini punya peran masing-masing. Untuk tersangka H dan LJS bertugas menyediakan akomodasi dan transportasi para TKI dari wilayah Lombok, NTB.

Keduanya sudah bekerjasama sejak Bulan Mei 2022. H dan LJS juga mendapat keuntungan Rp 2-5 juta per orang yang berangkat. Sebagai penyedia akomodasi, mereka dibantu enam orang petugas lapangan.

Baca Juga: 2 Jemaah Haji Probolinggo Masih Tertahan di Arab Saudi, Ini Identitas dan Penyebabnya

Sedangkan tersangka SR yang merupakan suami LJS berperan mencari calon pekerja migran. SR juga bertugas untuk memberangkatkan para korban ke negara tujuan.

"Dalam mengirimkan pekerja migran, tersangka memakai nama PT. Zona Panca Rindo yang kerja sama dengan mitra di Timur Tengah bernama Ayadi Annaha selama dua tahun," pungkas Boy.

Akibat perbuatannya, para pekalu dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ade/SL1)

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

Tersangka merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Tersangka juga tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa.