Ditangkap Terkait Kasus Perampokan, Ini Peran Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 27 Jan 2023 17:58 WIB
selalu.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi pada 2018. Kemudian, beberapa tahun kemudian dirinya keluar dari lapas Sragen pada Oktober 2022.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, selama di lapas, Samanhudi bertemu dengan dua tersangka perampokan yakni NJ dan ASM.
"Dari pelaku yang ditetapkan sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu berkomunikasi di satu lapas dan (Samanhudi) berikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu bahkan yang baik dalam melakukan aksi (di rumah Dinas Wali Kota Blitar)," kata Totok, saat rilis penangkapan mantan Wali Kota Blitar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Totok menjelaskan, saat mendapatkan informasi dari Samanhudi. Selanjutnya, tersangka N dan lima residivis melakukan tindakan pidana Curas pada Desember 2022.
"Tersangka sebelumnya sebagai profil pelaku 365 termasuk tersangka N, dan lima residivis. Dan saudara tersangka S (Samanhudi) sudah tahu profil tersangka sebelumnya bahwa dia sebagai pelaku 365,"ujarnya.
Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
"Dalam memberikan informasi pada posisi di lapas. Waktunya juga sama-ama menjalani peristiwa tindak pidana,"lanjutnya.
Saat ditanya apakah Samanhudi melakukan ini karena dendam, Totok masih akan melakukan pendalaman. Termasuk juga apakah Samanhudi ikut mendanai aksi tersebut.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Nanti dalam proses pembuktian. Kalau keterangan awal. Hanya memberikan informasi tentang keterangan kondisi rumah dan uang dam sebagainya," ungkap dia.
Diketahui sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap tiga orang pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada Kamis (12/1/2023) lalu. Tiga pelaku itu adalah NJ (54), ASM (54) dan AJ (57). Polisi masih mengejar dua orang tersangka lagi yakni Oki Supriadi dan Medy Afrianto. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi