selalu.id - Pemerintah Kota Surabaya mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp 350 ribu untuk 2023. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Eri mengatakan, sesuai Upah Minimum Provinisi (UMP) Jawa Timur dalam perhitungan Pemkot Surabaya soal kenaikan UMK tersebut menjadi 7,8 persen.
Baca Juga: Begini Tanggapan DPRD Jatim Soal Upah Minimum Tak Merata di Jatim
Angka tersebut akan diajukan sesuai UMP Jatim tahun 2023 yang sebesar Rp 2.040.244,30.
"Jadi memang kita ditetapkan bu gubernur 7,8 persen yang kita usulkan sama persis di permen (peraturan menteri) itu pakai 0,1 naiknya segituan jadinya total Rp 350 ribu ,"kata Eri, saat ditemui selalu.id, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: SK Gubernur Terkait UMK Dirasa Justru Merugikan, Buruh Jatim Melawan
UMK tersebut memang diajukan sebelum pengumuman paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Nantinya, UMK seluruh wilayah Jatim termasuk Surabaya akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Itu nanti ditetapkan lagi kan nanti ditentukan sama pemerintah pusat. Kita Pemda usul ke Provinsi. Provinsi usul ke pusat nanti ditentukan,"jelasnya.
Baca Juga: Begini Cerita Anggota Satpol PP Korban Penganiayaan Massa Buruh
Usulan UMK itu, Eri menambahkan, Pemkot juga diberi usulan Dewan Pengupah yang mana nanti ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Juga tidak terlalu tinggi, karena terikat dengan permen, ada Peraturan pemerintah (PP) , tenaga kerja yang ada perhitungannya, kita menggunakan itu,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi