• Loadingselalu.id
  • Loading

Rabu, 04 Okt 2023 14:09 WIB

Pemeriksaan Bupati Lumajang Ungkap Fakta Tambak Udang PT LUIS Tak Berizin

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Bu Tijah, istri Almarhum Salim Kancil (kerudung merah) saat di Mapolda Jatim. Foto: Jay

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Bu Tijah, istri Almarhum Salim Kancil (kerudung merah) saat di Mapolda Jatim. Foto: Jay

Surabaya (selalu.id) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memastikan pembangunan tambak udang yang dilakukan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain IMB, PT LUIS juga belum mendapatkan Izin Lokasi dan Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

Baca Juga: Ratusan Warga Lumajang Masih Mengungsi Dampak Terjangan Lahar Dingin Semeru

"Pengusaha ini (PT LUIS) tidak mengantongi perizinan lengkap. Kami belum mengeluarkan izin terkait IMB, AMDAL hingga izin lokas. Itu ada di kewenangan daerah, tapi itu semua belum ada dan kami masih menunda mengeluarkan izin pada perusahaan ini," ujar Thoriq di Mapolda Jatim, Kamis (9/7/2020).

"Saya sudah sampaikan bahwa sementara waktu saya melakukan telaah, sementara saya pending dulu. Izin ini kita tuntaskan dulu, semua yang berkenaan dengan izin bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar. Saya berharap bisa dilakukan dengan benar dan tentu kita pemda bisa mengeluarkan izin dengan cara yang benar," lanjutnya.

Mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim itu menjelaskan, PT LUIS juga masih tersangkut sengketa lahan dengan istri Almarhum Salim Kancil. Atas sengketa itu pula Thoriq dilaporkan perwakilan PT LUIS atas dugaan pencemaraan nama baik dan ia diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, kata Thoriq, kasus berawal saat ia membela istri Almarhum Salim Kancil, Ibu Tijah yang tanahnya diserobot pengusaha tersebut. Ia pun dicecar dengan 18 pertanyaan dan mengaku pada penyidik bahwa pengusaha tersebut memang melakukan penyerobotan.

Dia menyebut pengusaha itu melakukan pengurukan pada tanah milik Tijah. Padahal, tanah tersebut merupakan hak milik Tijah. 

"Ada pengurukan tanah garapan pertanian Bu Tijah. Dulu dipertahankan Almarhum Salim Kancil sampai jadi korban. Petak tanah Salim Kancil, ini tanah sawah, ada enam petak. Ini dulu pak Salim yang perjuangkan. Kita tahu bahwa saat ini tanah sawah yang dikelola ada pengurukan di sebagian tanah Salim Kancil," ungkapnya.

Thoriq menambahkan dalam pemeriksaan ini, ia telah menyampaikan ke penyidik jika pengusaha tersebut tak memiliki hak atas sawah milik Tijah. Karena Tijah tak mau diberikan kompensasi seperti para pemilik sawah lainnya 

"Bu Tijah tidak mau dikompensasi, dan karena tidak mau dikompensasi itu maka HGUnya tidak termasuk tanahnya Bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi maka mendapatkan HGU," imbuhnya.

Untuk itu, Thoriq menegaskan ucapannya terkait penyerobotan tanah yang dilakukan pengusaha tambak udang memang sesuai fakta. 

"Jadi bahasa penyerobotan itu atas kondisi nyata. Bu Tijah lapor kepada saya di kantor bupati bahwa tanahnya diserobot. Itu yang kemudian saya tindaklanjuti. Saya kemudian menjadi bagian dari orang yang harus melihat kondisi di lapangan. Ternyata betul atas sawahnya Bu Tijah yang ada itu diuruk," jelasnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur Cahyono Wibowo membeberkan jika Bupati Lumajang Thoriqul Haq diperiksa terkait tindak pidana ITE. Namun, pemeriksaan ini bukan sebagai tersangka, melainkan saksi. 

"Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi kok," ujar Catur.

Dalam pemeriksaan kali ini, Catur menyebut ingin meminta keterangan Thoriq terkait video yang diunggah di YouTube Lumajang Tv dan dilaporkan oleh seorang pengusaha. "Iya video tahun 2019. Yang beredar di YouTube," jelasnya. (jay)

Editor : Redaksi