Soal Gas Air Mata, Analisis Keamanan: FIFA Tak Bisa Lebih Tinggi dari Kepolisian
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 03 Okt 2022 16:49 WIB
selalu.id - Analisis Keamanan Publik Roger P. Silalahi membeberkan terkait Kepolisian yang menembakkan gas air mata yang sesuai dengan protap dan Perkap Nomor 16 tahun 2006.
"Banyak yang mempersalahkan gas air mata ini dengan berpegang pada aturan FIFA Point 19B,"kata Roger, melalui keterangannya, Selasa (3/9/2022).
Baca Juga: Persebaya Siap Tempur di Bali untuk Derby Jatim Kontra Arema FC
Menurut Roger, secara logikanya terkait tingkatan dan induk peraturan, misal konstitusi, turunannya Undang Undang. Kemudian, di bawahnya Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Kapolri, dan sebagainya.
Hal yang sama, begitu dengan FIFA yakni lembaga sepakbola dunia yang pastinya turunannya aturan PSSI.
"Jika berdasarkan tingkatan peraturan, maka yang harus dipertanyakan adalah PSSI. Apakah standar stadion Kanjuruhan sesuai dengan standar FIFA? Jika tidak, salahkan PSSI,"tegasnya.
Roger menjelaskan bahwa FIFA tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari Kepolisian Indonesia. Sehingga, ia mempertanyakan masalah standar Stadion.
"Kenapa tidak mempermasalahkan standar stadion yang tidak mengikuti aturan FIFA sebagai ‘atasannya',"ucapnya.
Lebih lanjut Roger menjelaskan, peraturan hanya berlaku pertandingan yang langsung berada dibawah FIFA ataupun pertandingan internasional yang diselenggarakan regulasi FIFA
"Dari sini, jelas aturan tidak berlaku untuk laga di Kanjuruhan,"jelasnya.
Rogers kembali menjelaskan, peraturan nomor 19 yang dipersalahkan dan Polri dianggap melanggar tersebut diperuntukkan bagi stewards.
Definisi steward yang dimaksud yakni For the purpose of these regulations, a steward is defined as any person employed, hired, contracted or volunteering at the stadium to assist in the management of safety and security of spectators, VIPs/VVIPs, players, officials and any other person at the stadium, excluding those persons solely responsible for the security of designated individuals and members of the police services responsible for maintaining law and order.
Baca Juga: Begini Tanggapan Wali Kota Eri Soal Persebaya Vs Arema Terancam Tak Bisa Tanding di Surabaya
(Untuk tujuan peraturan ini, seorang steward didefinisikan sebagai setiap orang yang dipekerjakan, disewa, dikontrak atau menjadi sukarelawan di stadion untuk membantu dalam pengelolaan keselamatan dan keamanan penonton, VIP/VVIP, pemain, ofisial, dan orang lain mana pun di stadion. , tidak termasuk orang-orang yang bertanggung jawab penuh atas keamanan individu dan anggota kepolisian yang ditunjuk yang bertanggung jawab untuk memelihara hukum dan ketertiban).
Roger juga menambahkan, peraturan FIFA pasal 9 dan 10 juga mencantumkan adanya 'contingency emergency plan' yakni untuk pengaman jika terjadi kerusuhan.
" Jadi, ketika terjadi kerusuhan, yang berlaku adalah 'emergency plan', 'force major'.
Keseluruhannya sejalan dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada dan tidak mungkin Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tunduk pada peraturan FIFA,"tutupnya. (Ade)
