Rabu, 22 Jul 2026 03:37 WIB

Soal Gas Air Mata, Analisis Keamanan: FIFA Tak Bisa Lebih Tinggi dari Kepolisian

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 03 Okt 2022 16:49 WIB
Sisa-sisa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
Sisa-sisa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang

selalu.id - Analisis Keamanan Publik Roger P. Silalahi membeberkan terkait Kepolisian yang menembakkan gas air mata yang sesuai dengan protap dan Perkap Nomor 16 tahun 2006.

"Banyak yang mempersalahkan gas air mata ini dengan berpegang pada aturan FIFA Point 19B,"kata Roger, melalui keterangannya, Selasa (3/9/2022).

Baca Juga: Setelah Lumat Singo Edan, Bajul Ijo Taklukkan Badai Pasifik

Menurut Roger, secara logikanya terkait tingkatan dan induk peraturan, misal konstitusi, turunannya Undang Undang. Kemudian, di bawahnya Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Kapolri, dan sebagainya.

Hal yang sama, begitu dengan FIFA yakni lembaga sepakbola dunia yang pastinya turunannya aturan PSSI.

"Jika berdasarkan tingkatan peraturan, maka yang harus dipertanyakan adalah PSSI. Apakah standar stadion Kanjuruhan sesuai dengan standar FIFA? Jika tidak, salahkan PSSI,"tegasnya.

Roger menjelaskan bahwa FIFA tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari Kepolisian Indonesia. Sehingga, ia mempertanyakan masalah standar Stadion.

"Kenapa tidak mempermasalahkan standar stadion yang tidak mengikuti aturan FIFA sebagai ‘atasannya',"ucapnya.

Baca Juga: Hasil Super League: Persebaya Surabaya Bantai Arema FC 0-4

Lebih lanjut Roger menjelaskan, peraturan hanya berlaku pertandingan yang langsung berada dibawah FIFA ataupun pertandingan internasional yang diselenggarakan regulasi FIFA

"Dari sini, jelas aturan tidak berlaku untuk laga di Kanjuruhan,"jelasnya.

Rogers kembali menjelaskan, peraturan nomor 19 yang dipersalahkan dan Polri dianggap melanggar tersebut diperuntukkan bagi stewards.

Definisi steward yang dimaksud yakni For the purpose of these regulations, a steward is defined as any person employed, hired, contracted or volunteering at the stadium to assist in the management of safety and security of spectators, VIPs/VVIPs, players, officials and any other person at the stadium, excluding those persons solely responsible for the security of designated individuals and members of the police services responsible for maintaining law and order.

Baca Juga: Kapolda Jatim Satukan Aremania dan Bonek, Sepakat Tak Ada Rivalitas di Luar Lapangan

(Untuk tujuan peraturan ini, seorang steward didefinisikan sebagai setiap orang yang dipekerjakan, disewa, dikontrak atau menjadi sukarelawan di stadion untuk membantu dalam pengelolaan keselamatan dan keamanan penonton, VIP/VVIP, pemain, ofisial, dan orang lain mana pun di stadion. , tidak termasuk orang-orang yang bertanggung jawab penuh atas keamanan individu dan anggota kepolisian yang ditunjuk yang bertanggung jawab untuk memelihara hukum dan ketertiban).

Roger juga menambahkan, peraturan FIFA pasal 9 dan 10 juga mencantumkan adanya 'contingency emergency plan' yakni untuk pengaman jika terjadi kerusuhan.

" Jadi, ketika terjadi kerusuhan, yang berlaku adalah 'emergency plan', 'force major'.
Keseluruhannya sejalan dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada dan tidak mungkin Kepolisian Negara Republik Indonesia harus tunduk pada peraturan FIFA,"tutupnya. (Ade)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.