Jumat, 25 Sep 2026 10:24 WIB

Kepala DKRTH Pemkot Surabaya Mendadak Ajukan Pengunduran Diri dan Pensiun Dini, Ada Apa?

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 01 Jul 2020 14:41 WIB

Surabaya (selalu.id) - Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Chalid Bukhari mengajukan pengunduran diri serta pensiun dini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas, Febriadhitya Prajatara.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Karangan Bunga Bernada Satir Kepung Dinas Dinkopumdag Surabaya

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya.

Baca Juga: Timbun Saluran Air Hampir 20 Tahun, Bangunan Liar di Pasar Bratang Surabaya Dibongkar

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Wali Kota Surabaya. Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Influenza A Naik di Surabaya, Dinkes Minta Warga Tak Merespon Berlebihan

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu.

“Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jalan Karangbong Sidoarjo Dalam Ancaman Banjir dan Kerusakan, DPRD Bilang Begini

Selain infrastruktur fisik, ulah kendaraan bertonase besar yang melintas tidak sesuai jam operasional turut memicu kerusakan.

Momen Siswa SMP Labschool Unesa 3 Surabaya dan Mahasiswa Asing Belajar Bahasa hingga Kuliner Tradisional

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen nyata SMP Labschool Unesa 3 dalam mencetak generasi muda yang berwawasan global tanpa melupakan akar budaya.

Kapasitas Pelabuhan Meningkat, Pakar UGM: Integrasi Logistik Darat jangan Diabaikan!

Prof. Kuncoro Harto Widodo, mengatakan pertumbuhan arus peti kemas perlu diimbangi dengan penguatan seluruh simpul dalam ekosistem logistik. 

6,1 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras di Pasuruan Dimusnahkan

Gus Shobih menyebut tindakan ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil operasi penindakan.

Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Atas ungkap ini, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tergiur iming-iming investasi berimbal hasil tidak wajar.

7 Jam Geledah BPN Jatim, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diungkap tim lembaga antirasuah di BPN Kota Mojokerto.