Selasa, 11 Agu 2026 02:06 WIB

Kepala DKRTH Pemkot Surabaya Mendadak Ajukan Pengunduran Diri dan Pensiun Dini, Ada Apa?

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 01 Jul 2020 14:41 WIB

Surabaya (selalu.id) - Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Chalid Bukhari mengajukan pengunduran diri serta pensiun dini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas, Febriadhitya Prajatara.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman BKD, beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” kata Febri di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya, Wadah Pemersatu Talenta Muda Sepak Bola

Menurut Febri, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu Chalid Bukhari berhak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus mengajukan surat pengajuan pensiun dini. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 hal tersebut dimungkinkan.

“Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” tegasnya.

Baca Juga: Jawa Barat Tekuk Tuan Rumah Jatim 4-1 di Laga Pembuka Soekarno Cup U-17

Sesuai undang-undang, surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid ini dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mana dalam hal ini adalah kepala daerah atau Wali Kota Surabaya. Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni jadi Tergugat di PN Surabaya, Segera Jalani Sidang

Oleh karena itu, Febri kembali memastikan bahwa yang dilakukan oleh Chalid itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan. Karena persyaratannya sudah terpenuhi akhirnya diproses pensiun dininya itu.

“Sekali lagi, itu atas permintaan sendiri dan bukan diberhentikan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mencekam! Kelompok Perguruan Silat Bikin Onar hingga Bentrok dengan Warga Mojokerto

Keributan itu sempat terekam kamera pengendara yang melintas di lokasi kejadian. Nampak dari video, beberapa motor terlihat bergeletakan di jalan raya.

Tak Hanya Lindungi Pesisir, Pemkab Sidoarjo Sulap Kawasan Mangrove jadi Penggerak Ekonomi Warga

Menurut Bupati Sidoarjo Subandi keberlanjutan ekosistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan ketahanan ekonomi warga.

Kemenag Jatim Turun Gunung Geber Masjid 2026, Bahtiar: Momentum Hidupkan Gotong Royong!

Menag Nasaruddin menegaskan bahwa kebersihan rumah ibadah adalah bagian dari memuliakan rumah Allah sekaligus sarana pembersihan jiwa.

Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember Diharapkan Dongkrak Infrastruktur dan Ekonomi Warga

Karena itu, keberhasilan pembiayaan tersebut nantinya tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari hasil nyata yang diterima masyarakat.

Langkah Sigap Pelindo Terminal Petikemas Lindungi Pekerja dan Warga dari Asap Karhutla di Sampit

Berdasarkan pantauan BMKG Kotawaringin Timur, akumulasi hotspot atau titik panas telah menembus 204 titik hanya dalam 24 jam terakhir. 

MAKI Jatim Batal Gelar Aksi, Dukung Pinjaman Pemkab Jember Rp786,57 Miliar ke PT SMI

Meski begitu, MAKI Jatim tetap meminta agar seluruh proses pembiayaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.