Jumat, 05 Jun 2026 01:25 WIB

Pendapat Pengamat Soal Pembakaran Bendera: Langkah PDIP Tempuh Jalur Hukum Sudah Tepat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 28 Jun 2020 21:25 WIB

Surabaya (selalu.id) - Pembakaran bendera PDI Perjuangan dalam aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu 24 Juni lalu, layak dibawa ke ranah hukum.

Pernyataan itu dikatakan pengamat hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sujatmoko saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga: Cium Merah Putih dan Tanam Pohon, Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Bawa Pesan Kebangsaan dan Kepedulian Lingkungan

"Layak dibawa ke ranah hukum. Karena bendera PDIP dibawa demonstran, bukan sudah ada di tempat itu. Artinya sudah dipersiapkan. Ada unsur kesengajaan,"kata Sujatmoko.

Itu menyusul pelaporan PDIP Kota Surabaya ke Mapolrestabes Kota Surabaya, Jumat 26 Juni 2020 lalu. Pelaporan yang sama dikakukan PDIP di berbagai daerah, termasuk DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengeluarkan Perintah Harian tertanggal 25 Juni 2020. Salah satu pointnya menegaskan, PDI Perjuangan akan menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partainya itu.

Sujatmoko menilai, langkah PDIP menempuh jalur hukum sudah tepat. Ketimbang menggelar aksi jalanan yang berlarut-larut dalam meyikapi insiden pembakaran bendera tersebut.

"Saya rasa sangat pas, PDIP menuntut secara hukum. Karena bendera adalah lambang partai politik. Jadi sama saja melakukan penghinaan terhadap partai politik,"ungkapnya.

Baca Juga: Idul Adha Jadi Momentum Kebersamaan, PDIP Jatim Salurkan 468 Sapi Kurban

Dosen Fakultas Hukum Unair ini, menambahkan sebagai partai besar dan sudah malang melintang dalam pergulatan politik, PDIP diakui secara konstitusional undang-undang. Maka pembakaran bendera sama saja masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai politik.

"Pembakaran bendera jelas masuk dalam kasus penghinaan terhadap partai," ujar Sujarmoko.

Dan langkah PDIP dengan melaporkan ke pihak kepolisian, menurut Sujatmoko sudah sesuai koridor hukum. Tinggal menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Apakah pembakaran bendera tersebut ada pihak yang mendalangi, atau sikap spontan dari demonstran.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Turun, Penjualan Hewan Kurban di Surabaya Ikut Lesu

"Sekali lagi, kalau bendera itu di bawa oleh demonstran. Ada kecurigaan punya motif kesengajaan dari demonstran," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi pembakaran bendera PDIP terjadi di tengah demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6) lalu.

Belum diketahui siapa yang membakar bendera PDI Perjuangan. Saat itu yang diakui oleh massa pendemo, yang dibakar adalah bendera bergambar palu arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.