Rabu, 22 Jul 2026 02:22 WIB

Tersangka Kasus Penjualan Hasil Razia Satpol PP Surabaya Catut Nama Kasatpol

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 10 Agu 2022 18:07 WIB
Kuasa hukum FE, (Kiri) Iwan Harmurti, (kanan) Abbdurahman Saleh
Kuasa hukum FE, (Kiri) Iwan Harmurti, (kanan) Abbdurahman Saleh

selalu.id - Tersangka FE, anggota Satpol PP Surabay yang terjerat kasus menjual barang hasil siataan melaporkan 8 nama yang diduga ikut terlibat dalam penjualan barang sitaan gudang Satpol PP Surabaya.

Laporan 8 nama tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Kuasa hukum tersangka, Abdurahmaman Saleh mengatakan, dari 8 orang yang dilaporkan, tiga diantaranya berasal dari Satpol PP. Sedangkan, lima orang lainnya ia tak menjelaskan dari mana

"Yang lebih paham pak FE, Pak FE besok akan di periksa kejaksaan," kata Saleh.

Dari laporan nama-nama tersebut, diantaranya ada satu orang yang merupakan atasan FE, dari isi surat yang diterima selalu.id, yang disebut atasan FE tersebut yakni Kepala Satpol PP Surabaya.

Kemudian dua orang anggota Satpol PP berisinial AM dan P serta 5 orang lain berinisial SN, SL, Y, SE dan I.

Mereka yang dilaporkan mempunyai peran masing-masing, Saleh menyebut, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh 3 orang yakni SN, Y dan SL.

Baca Juga: Razia Gabungan di Tiga Titik Warung Pangku Sidoarjo, Dugaan Kebocoran Informasi jadi Evaluasi

"Diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara FE," isi surat laporan tersebut.

Untuk dua anggota Satpol PP yang ditugaskan di Tanjung Sari yakni AM dan P diduga membiarkan dan mendiamkan penjualan barang sitaan.

Kemudian, empat orang lain yakni SN, SY, Y dan SL diduga menjual barang sitaan Satpol PP dan menerima uang Rp500 juta.

"Diduga juga menerima uang Rp300 juta bersama SY, Y dan SL," isi surat laporan tersebut.

Baca Juga: Pasar Simo Surabaya Kini Tertib, Bila Bandel Sanksi Tegas Menanti

Lebih lanjut Saleh menyampaikan, untuk Seorang yang berisinial I, berperan sebagai orang yang dimintai tolong FE yang saat itu menjabat sebagai Kabidtribunmas untuk memfasilitasi pertemuan antara Kabidtribunmas dengan SN, SY, Y dan SL.

Ia pun meminta kejaksaan agar memeriksa nama-nama tersebut.

"Jika bukti-bukti telah memenuhi, kita juga meminta Kejaksaan menetapkan nama tersebut sebagai tersangka," jelasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.