Minggu, 06 Sep 2026 14:36 WIB

MUI Jatim Fatwakan Paylater Haram, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 30 Jul 2022 16:11 WIB
Salah satu Paylater yang ada di Indonesia
Salah satu Paylater yang ada di Indonesia

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyebut, membeli barang menggunakan metode pembayaran paylater hukumnya Haram.

Hal itu berdasarkan pemutusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Jatim bahwa paylater didasari karena adanya bunga yang diterapkan di metode pembayarannya.

Baca Juga: Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil Lahadalia 2026 Segera Dimulai, Golkar Jatim Pastikan Kesiapan 11 Venue

Sekretaris Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan menjelaskan, keputusan tersebut didasari adanya bunga yang diterapkan dalam metode pembayaran dengan menggunakan paylater.

"Sistem paylatter dengan menggunakan akad hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba," kata Sekretaris Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, Jumat (29/7/2022).

MUI Jatim menyebutkan, seseorang yang menggunakan metode pembayaran paylater pasti ada ketentuan-ketentuan yang harus diiikuti.

Salah satunya adalah terkait bunga dan denda yang harus dibayarkan ketika telat membayar.

"Artinya ketika melakukan metode pembayaran paylater konsumen harus menyetujui persyaratan yang diajukan," jelasnya.

Paylater ini berbeda dengan sistem kredit, menurutnya, sistem kredit harus terlebih dahulu memenuhi kesepakatan antara debitur dan lembaga yang memberikan pinjaman, setelah itu baru dilakukan akad.

Baca Juga: 12 Warga Jatim jadi Korban Penipuan Kerja ke Hong Kong, Kerugian Ratusan Juta

"Kalau akadnya hutang piutang lalu ada bunga itu tidak boleh. Kalau ada administrasi itu boleh. Akan tetapi administrasi juga tidak boleh banyak," jelasnya.

Lebih lanjut Sholihin menerangkan bahwa menggunakan paylater diperbolehkan. Namun, jika metode pembayaran tidak menggunakan akad utang piutang yang tidak mempunyai bunga.

"Kalau ada paylater tidak menggunakan sistem itu ya sah sah saja. Kami tidak menuntup kemungkinan ada model lain Paylater yang akadnya berbeda," jelasnya.

Tak hanya itu, alasan lainnya adalah, jika konsumen yang menggunakan paylater kemudian telat membayar akan diancam dan membeberkan data dari konsumen tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Lahan Terdampak Kekeringan di Gresik, Mentan Amran Tawarkan Solusi Gak Pake Ribet

"Tindakan seperti mengancam karena belum bisa memenuhi kewajiban hukumnya haram. Kalau misalnya di lapangan model seperti itu kami tegas tidak boleh," ujarnya.

MUI Jatim pun meminta masyarakat agar bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan paylater agar tidak terjebak hidup boros dan tidak riba.

"Semangat kami bukan anti terhadap kemajuan digital tetapi justru mendorong agar memenuhi prinsip-prinisp syariah diterapkan," tutupnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.

Bupati Jember Fawait Berangkatkan Peserta Tajemtra Meski Akui Baru Lepas Infus

Ia mengaku tidak ingin meninggalkan masyarakat yang telah datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti Tajemtra.

Kolaborasi Pemkab Jember-KAI, 350 Peserta Tajemtra Berangkat ke Tanggul Naik Kereta Khusus

Penggunaan kereta api untuk mengangkut peserta diharapkan dapat memberikan perjalanan yang aman dan nyaman.

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item