MUI Jatim Fatwakan Paylater Haram, Ini Alasannya
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 30 Jul 2022 16:11 WIB
selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyebut, membeli barang menggunakan metode pembayaran paylater hukumnya Haram.
Hal itu berdasarkan pemutusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Jatim bahwa paylater didasari karena adanya bunga yang diterapkan di metode pembayarannya.
Sekretaris Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan menjelaskan, keputusan tersebut didasari adanya bunga yang diterapkan dalam metode pembayaran dengan menggunakan paylater.
"Sistem paylatter dengan menggunakan akad hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba," kata Sekretaris Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, Jumat (29/7/2022).
MUI Jatim menyebutkan, seseorang yang menggunakan metode pembayaran paylater pasti ada ketentuan-ketentuan yang harus diiikuti.
Salah satunya adalah terkait bunga dan denda yang harus dibayarkan ketika telat membayar.
"Artinya ketika melakukan metode pembayaran paylater konsumen harus menyetujui persyaratan yang diajukan," jelasnya.
Paylater ini berbeda dengan sistem kredit, menurutnya, sistem kredit harus terlebih dahulu memenuhi kesepakatan antara debitur dan lembaga yang memberikan pinjaman, setelah itu baru dilakukan akad.
Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
"Kalau akadnya hutang piutang lalu ada bunga itu tidak boleh. Kalau ada administrasi itu boleh. Akan tetapi administrasi juga tidak boleh banyak," jelasnya.
Lebih lanjut Sholihin menerangkan bahwa menggunakan paylater diperbolehkan. Namun, jika metode pembayaran tidak menggunakan akad utang piutang yang tidak mempunyai bunga.
"Kalau ada paylater tidak menggunakan sistem itu ya sah sah saja. Kami tidak menuntup kemungkinan ada model lain Paylater yang akadnya berbeda," jelasnya.
Tak hanya itu, alasan lainnya adalah, jika konsumen yang menggunakan paylater kemudian telat membayar akan diancam dan membeberkan data dari konsumen tersebut.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Tindakan seperti mengancam karena belum bisa memenuhi kewajiban hukumnya haram. Kalau misalnya di lapangan model seperti itu kami tegas tidak boleh," ujarnya.
MUI Jatim pun meminta masyarakat agar bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan paylater agar tidak terjebak hidup boros dan tidak riba.
"Semangat kami bukan anti terhadap kemajuan digital tetapi justru mendorong agar memenuhi prinsip-prinisp syariah diterapkan," tutupnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-2290-mui-jatim-fatwakan-paylater-haram-ini-alasannya
