Rabu, 22 Jul 2026 17:26 WIB

MUI Jatim Fatwakan Paylater Haram, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 30 Jul 2022 16:11 WIB
Salah satu Paylater yang ada di Indonesia
Salah satu Paylater yang ada di Indonesia

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyebut, membeli barang menggunakan metode pembayaran paylater hukumnya Haram.

Hal itu berdasarkan pemutusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Jatim bahwa paylater didasari karena adanya bunga yang diterapkan di metode pembayarannya.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Sekretaris Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan menjelaskan, keputusan tersebut didasari adanya bunga yang diterapkan dalam metode pembayaran dengan menggunakan paylater.

"Sistem paylatter dengan menggunakan akad hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah karena termasuk riba," kata Sekretaris Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, Jumat (29/7/2022).

MUI Jatim menyebutkan, seseorang yang menggunakan metode pembayaran paylater pasti ada ketentuan-ketentuan yang harus diiikuti.

Salah satunya adalah terkait bunga dan denda yang harus dibayarkan ketika telat membayar.

"Artinya ketika melakukan metode pembayaran paylater konsumen harus menyetujui persyaratan yang diajukan," jelasnya.

Paylater ini berbeda dengan sistem kredit, menurutnya, sistem kredit harus terlebih dahulu memenuhi kesepakatan antara debitur dan lembaga yang memberikan pinjaman, setelah itu baru dilakukan akad.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

"Kalau akadnya hutang piutang lalu ada bunga itu tidak boleh. Kalau ada administrasi itu boleh. Akan tetapi administrasi juga tidak boleh banyak," jelasnya.

Lebih lanjut Sholihin menerangkan bahwa menggunakan paylater diperbolehkan. Namun, jika metode pembayaran tidak menggunakan akad utang piutang yang tidak mempunyai bunga.

"Kalau ada paylater tidak menggunakan sistem itu ya sah sah saja. Kami tidak menuntup kemungkinan ada model lain Paylater yang akadnya berbeda," jelasnya.

Tak hanya itu, alasan lainnya adalah, jika konsumen yang menggunakan paylater kemudian telat membayar akan diancam dan membeberkan data dari konsumen tersebut.

Baca Juga: Wapres Gibran Puji Perekonomian Jatim

"Tindakan seperti mengancam karena belum bisa memenuhi kewajiban hukumnya haram. Kalau misalnya di lapangan model seperti itu kami tegas tidak boleh," ujarnya.

MUI Jatim pun meminta masyarakat agar bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan paylater agar tidak terjebak hidup boros dan tidak riba.

"Semangat kami bukan anti terhadap kemajuan digital tetapi justru mendorong agar memenuhi prinsip-prinisp syariah diterapkan," tutupnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.