Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Geram Ada Kasus Korupsi di Bawah Kepemimpinanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 15 Jul 2022 21:18 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Oknum Satpol PP Surabaya berisinial FE kini jadi tersangka dalam perkara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan barang bukti hasil penertiban senilai Rp 500 Juta.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, berharap kasus oknum Satpol PP bisa menjadi pelajaran bagi ASN Kota Surabaya lainnya.

Baca Juga: Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

"Ini jadi pembelajaran terakhir jangan pernah ada terulang lagi. Kalaupun ada dan kejadian juga di tahun-tahun lalu sebelum saya menjabat, lek wayahe ketemune saiki ya silahkan ditanggung itu," kata Eri Cahyadi, Jumat, (15/7/2022).

Eri mengungkapkan, akan terus mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia menyerahkan keputusan pada bukti dan hukum yang berlaku.

"Ketika terbukti ya silahkan tanggung perbuatan itu. Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya," terangnya.

Ia menyayangkan perbuatan jajarannya FE bisa menodai ekonomi kerakyatan yang sedang gencar dilakukan Pemkot.

"Kami menggerakkan ekonomi kerakyatan dan jangan sampai ada salah satu yang menodai itu dengan berbuat yang tidak baik. Kami tidak ingin ada yang menodai perjuangan ini. Kami sudah gotong-royong membangun ini," ungkapnya.

Baca Juga: Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Mengenai pemecatan, Eri menyerahkan sepenuhnya pada pihak inspektorat. Karena sudah ada tahapan dan sanksi yang akan diberikan

"Kalau sudah kaya gitu ya berat lah (sanksi). Jadi, InsyaAllah pasti ada tindaklanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya telah menetapkan oknum ASN Satpol PP Surabaya berisinial FE yang menjual barang hasil penertiban menjadi tersangka.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa FE sekitar diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang berada di Gudang Satpol PP Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, FE disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

31 Ribu Kursi Tiket Kereta Lebaran 2026 di Daop 8 Surabaya Telah Terjual

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dibukanya masa pemesanan tiket secara bertahap.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.