Minggu, 06 Sep 2026 15:02 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Geram Ada Kasus Korupsi di Bawah Kepemimpinanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 15 Jul 2022 21:18 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Oknum Satpol PP Surabaya berisinial FE kini jadi tersangka dalam perkara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan barang bukti hasil penertiban senilai Rp 500 Juta.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, berharap kasus oknum Satpol PP bisa menjadi pelajaran bagi ASN Kota Surabaya lainnya.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Ini jadi pembelajaran terakhir jangan pernah ada terulang lagi. Kalaupun ada dan kejadian juga di tahun-tahun lalu sebelum saya menjabat, lek wayahe ketemune saiki ya silahkan ditanggung itu," kata Eri Cahyadi, Jumat, (15/7/2022).

Eri mengungkapkan, akan terus mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia menyerahkan keputusan pada bukti dan hukum yang berlaku.

"Ketika terbukti ya silahkan tanggung perbuatan itu. Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya," terangnya.

Ia menyayangkan perbuatan jajarannya FE bisa menodai ekonomi kerakyatan yang sedang gencar dilakukan Pemkot.

"Kami menggerakkan ekonomi kerakyatan dan jangan sampai ada salah satu yang menodai itu dengan berbuat yang tidak baik. Kami tidak ingin ada yang menodai perjuangan ini. Kami sudah gotong-royong membangun ini," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Mengenai pemecatan, Eri menyerahkan sepenuhnya pada pihak inspektorat. Karena sudah ada tahapan dan sanksi yang akan diberikan

"Kalau sudah kaya gitu ya berat lah (sanksi). Jadi, InsyaAllah pasti ada tindaklanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya telah menetapkan oknum ASN Satpol PP Surabaya berisinial FE yang menjual barang hasil penertiban menjadi tersangka.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa FE sekitar diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang berada di Gudang Satpol PP Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, FE disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.

Bupati Jember Fawait Berangkatkan Peserta Tajemtra Meski Akui Baru Lepas Infus

Ia mengaku tidak ingin meninggalkan masyarakat yang telah datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti Tajemtra.

Kolaborasi Pemkab Jember-KAI, 350 Peserta Tajemtra Berangkat ke Tanggul Naik Kereta Khusus

Penggunaan kereta api untuk mengangkut peserta diharapkan dapat memberikan perjalanan yang aman dan nyaman.

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.