Selasa, 03 Feb 2026 09:08 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Geram Ada Kasus Korupsi di Bawah Kepemimpinanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 15 Jul 2022 21:18 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Oknum Satpol PP Surabaya berisinial FE kini jadi tersangka dalam perkara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan barang bukti hasil penertiban senilai Rp 500 Juta.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, berharap kasus oknum Satpol PP bisa menjadi pelajaran bagi ASN Kota Surabaya lainnya.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Ini jadi pembelajaran terakhir jangan pernah ada terulang lagi. Kalaupun ada dan kejadian juga di tahun-tahun lalu sebelum saya menjabat, lek wayahe ketemune saiki ya silahkan ditanggung itu," kata Eri Cahyadi, Jumat, (15/7/2022).

Eri mengungkapkan, akan terus mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia menyerahkan keputusan pada bukti dan hukum yang berlaku.

"Ketika terbukti ya silahkan tanggung perbuatan itu. Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya," terangnya.

Ia menyayangkan perbuatan jajarannya FE bisa menodai ekonomi kerakyatan yang sedang gencar dilakukan Pemkot.

"Kami menggerakkan ekonomi kerakyatan dan jangan sampai ada salah satu yang menodai itu dengan berbuat yang tidak baik. Kami tidak ingin ada yang menodai perjuangan ini. Kami sudah gotong-royong membangun ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Mengenai pemecatan, Eri menyerahkan sepenuhnya pada pihak inspektorat. Karena sudah ada tahapan dan sanksi yang akan diberikan

"Kalau sudah kaya gitu ya berat lah (sanksi). Jadi, InsyaAllah pasti ada tindaklanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya telah menetapkan oknum ASN Satpol PP Surabaya berisinial FE yang menjual barang hasil penertiban menjadi tersangka.

Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa FE sekitar diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang berada di Gudang Satpol PP Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, FE disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.