Jumat, 05 Jun 2026 22:40 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Geram Ada Kasus Korupsi di Bawah Kepemimpinanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 15 Jul 2022 21:18 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

selalu.id - Oknum Satpol PP Surabaya berisinial FE kini jadi tersangka dalam perkara dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan barang bukti hasil penertiban senilai Rp 500 Juta.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, berharap kasus oknum Satpol PP bisa menjadi pelajaran bagi ASN Kota Surabaya lainnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

"Ini jadi pembelajaran terakhir jangan pernah ada terulang lagi. Kalaupun ada dan kejadian juga di tahun-tahun lalu sebelum saya menjabat, lek wayahe ketemune saiki ya silahkan ditanggung itu," kata Eri Cahyadi, Jumat, (15/7/2022).

Eri mengungkapkan, akan terus mendukung penuh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia menyerahkan keputusan pada bukti dan hukum yang berlaku.

"Ketika terbukti ya silahkan tanggung perbuatan itu. Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya," terangnya.

Ia menyayangkan perbuatan jajarannya FE bisa menodai ekonomi kerakyatan yang sedang gencar dilakukan Pemkot.

"Kami menggerakkan ekonomi kerakyatan dan jangan sampai ada salah satu yang menodai itu dengan berbuat yang tidak baik. Kami tidak ingin ada yang menodai perjuangan ini. Kami sudah gotong-royong membangun ini," ungkapnya.

Baca Juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Mengenai pemecatan, Eri menyerahkan sepenuhnya pada pihak inspektorat. Karena sudah ada tahapan dan sanksi yang akan diberikan

"Kalau sudah kaya gitu ya berat lah (sanksi). Jadi, InsyaAllah pasti ada tindaklanjutnya," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya telah menetapkan oknum ASN Satpol PP Surabaya berisinial FE yang menjual barang hasil penertiban menjadi tersangka.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Hal itu tertuang berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa FE sekitar diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang berada di Gudang Satpol PP Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, FE disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.