Senin, 02 Feb 2026 07:27 WIB

Pakar Unair Sebut Dugaan Penyelewengan Dana ACT Berujung Pidana

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 07 Jul 2022 21:47 WIB
Kantor ACT Jawa Timur di Surabaya
Kantor ACT Jawa Timur di Surabaya

selalu.id - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr Prawita Thalib, menyebutkan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut bakal berujung pada pidana jika benar adanya.

"Bila benar pengurus ACT mengambil keuntungan, maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan," kata Dr Prawita, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Tahu! UNAIR Buka Banyak UKM dan Beasiswa Berlapis

Sanksi pidan tersebut sesuai diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

"UU tersebut yang isinya menegaskan setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Prawitra.

Selain sanksi pidana penjara, pengurus ACT yang terbukti bersalah juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Baca Juga: Restorative Justice, Kejari Surabaya Damaikan 8 Tersangka Pindah Hasil Kejahatan

Lebih lanjut Prawitra menyarankan kepada pemerintah khususnya Kementerian Sosial RI untuk bisa menyiapkan aturan yang jelas bagi lembaga-lembaga filantropi yang menghimpun dana masyarakat.

"Harus ada aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban lembaga-lembaga tersebut. Mengingat, ada kalanya penyaluran bantuan dan kegiatannya juga membutuhkan biaya operasional per bulan," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa di aturan lama ada ketentuan sepuluh persen donasi dapat diambil oleh pengelola donasi dan 12,5 persen dapat diambil lembaga amil zakat karena itu adalah haknya.

Baca Juga: Pudding Toy Toy Karya Mahasiswa Unair Tawarkan Alternatif Makanan Manis Rendah Gula

"Namun, untuk donasi sosial hal tersebut harus dikaji kembali apakah masih relevan atau tidak, atau disamakan 12,5 persen," tutupnya. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.