Sabtu, 06 Jun 2026 03:01 WIB

Pakar Unair Sebut Dugaan Penyelewengan Dana ACT Berujung Pidana

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 07 Jul 2022 21:47 WIB
Kantor ACT Jawa Timur di Surabaya
Kantor ACT Jawa Timur di Surabaya

selalu.id - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr Prawita Thalib, menyebutkan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut bakal berujung pada pidana jika benar adanya.

"Bila benar pengurus ACT mengambil keuntungan, maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan," kata Dr Prawita, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Kenapa Banyak Orang Kalah di Pengadilan Padahal Merasa Benar?

Sanksi pidan tersebut sesuai diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

"UU tersebut yang isinya menegaskan setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Prawitra.

Selain sanksi pidana penjara, pengurus ACT yang terbukti bersalah juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Baca Juga: Tiga Jurusan Paling Diminati di UNAIR pada UTBK 2026

Lebih lanjut Prawitra menyarankan kepada pemerintah khususnya Kementerian Sosial RI untuk bisa menyiapkan aturan yang jelas bagi lembaga-lembaga filantropi yang menghimpun dana masyarakat.

"Harus ada aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban lembaga-lembaga tersebut. Mengingat, ada kalanya penyaluran bantuan dan kegiatannya juga membutuhkan biaya operasional per bulan," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa di aturan lama ada ketentuan sepuluh persen donasi dapat diambil oleh pengelola donasi dan 12,5 persen dapat diambil lembaga amil zakat karena itu adalah haknya.

Baca Juga: Wah, Ternyata Fungsi Materai dalam Kontrak Bukan Penentu Sah Tidaknya Perjanjian

"Namun, untuk donasi sosial hal tersebut harus dikaji kembali apakah masih relevan atau tidak, atau disamakan 12,5 persen," tutupnya. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.