Senin, 07 Sep 2026 10:50 WIB

Pakar Unair Sebut Dugaan Penyelewengan Dana ACT Berujung Pidana

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 07 Jul 2022 21:47 WIB
Kantor ACT Jawa Timur di Surabaya
Kantor ACT Jawa Timur di Surabaya

selalu.id - Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr Prawita Thalib, menyebutkan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut bakal berujung pada pidana jika benar adanya.

"Bila benar pengurus ACT mengambil keuntungan, maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadap perbuatan pelaku yang menerima pembagian atau peralihan dari kekayaan yayasan," kata Dr Prawita, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: IKA Unair Jember Resmi Dikukuhkan, Siap Dukung Program Pemkab

Sanksi pidan tersebut sesuai diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

"UU tersebut yang isinya menegaskan setiap anggota organ yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Prawitra.

Selain sanksi pidana penjara, pengurus ACT yang terbukti bersalah juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Baca Juga: Menginspirasi Birokrasi: Sekel Surabaya Raih Gelar Doktor Lewat Riset Kelincahan Pegawai

Lebih lanjut Prawitra menyarankan kepada pemerintah khususnya Kementerian Sosial RI untuk bisa menyiapkan aturan yang jelas bagi lembaga-lembaga filantropi yang menghimpun dana masyarakat.

"Harus ada aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban lembaga-lembaga tersebut. Mengingat, ada kalanya penyaluran bantuan dan kegiatannya juga membutuhkan biaya operasional per bulan," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa di aturan lama ada ketentuan sepuluh persen donasi dapat diambil oleh pengelola donasi dan 12,5 persen dapat diambil lembaga amil zakat karena itu adalah haknya.

Baca Juga: Pinjam Uang, Kok Rumah Hilang? Ketika Utang Disamarkan Menjadi Jual Beli Rumah 

"Namun, untuk donasi sosial hal tersebut harus dikaji kembali apakah masih relevan atau tidak, atau disamakan 12,5 persen," tutupnya. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pengangguran Lagi Beruntung, Yang Kerja juga Ada Peluang Menarik

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.