Jumat, 04 Sep 2026 18:35 WIB

Restorative Justice, Kejari Surabaya Damaikan 8 Tersangka Pindah Hasil Kejahatan

Kajari Surabaya Aji Prasetya
Kajari Surabaya Aji Prasetya

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan proses perdamaian hukum terhadap 8 tersangka kasus penadahan hasil kejahatan sepanjang tahun 2025, dengan memanfaatkan program Restorative Justice (RJ) yang diberlakukan secara mandiri.
 
Kajari Surabaya Aji Prasetya mengungkapkan, bahwa Kejari Surabaya telah mendapatkan kewenangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalankan program RJ secara mandiri, dengan total 36 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
 
"Selain 8 kasus penadahan, program RJ juga diterapkan pada 19 perkara pencurian, 8 kasus penganiayaan, 8 kasus penipuan dan penggelapan, 12 perkara kecelakaan lalu lintas, serta 1 kasus penghapusan perkara kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT)," jelas Aji, Senin (5/1/2025).
 
Sementara, Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menjelaskan bahwa ke-8 tersangka penadahan secara umum mengetahui bahwa barang yang dibeli atau diperdagangkan merupakan hasil kejahatan, dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar normal. Sebagian besar dari mereka melakukan tindakan tersebut karena keterbatasan kemampuan ekonomi dan merupakan pelaku pertama kali.
 
"Contohnya ada yang membeli motor dengan harga Rp 2 juta karena tidak mampu membeli dengan harga normal. Selain itu, sebagian tersangka juga berperan sebagai pihak yang mengantarkan hasil kejahatan dengan mendapatkan upah sekitar Rp 100 ribu per kali, sehingga masuk dalam kategori pelaku turut serta sesuai Pasal 55 KUHP," ungkap Ida Bagus.
 
Ia menambahkan bahwa proses perdamaian melalui RJ dapat dilaksanakan karena barang bukti dari korban, seperti motor yang dicuri, telah berhasil dikembalikan. Tersangka yang dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan juga telah menunjukkan kesediaan untuk memperbaiki kesalahan dan menjalankan kewajiban yang telah disepakati dalam proses perdamaian.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.