Jumat, 05 Jun 2026 01:05 WIB

Begini Tanggapan KUA Soal Pernikahan Beda Agama

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 22 Jun 2022 14:25 WIB
ilustrasi pernikahan. Foto: istimewa
ilustrasi pernikahan. Foto: istimewa

selalu.id - Pendaftaran pernikahan beda agama cukup dilakukan ke Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Abdul Wahid Boedin.

"Tidak perlu datang ke KUA. Cukup ke Dinas Dukcapil bila ingin menikah beda agama," kata Wahid, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Wahid menjelaskan bahwa tercantum di undang-undang perkawinan yang berlaku itu. Apabila pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum.

"Kecuali, jika salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,"ujarnya.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE)dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan,"jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Wahid, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama dan salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan.

Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Wahid pun mencontohkan, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Begitu juga, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam.

"Maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi baru boleh ke KUA bila salah satu pihak sudah muallaf (masuk Islam). KUA tidak menerima pernikahan beda agama," tegasnya.

Lebih lanjut Wahid menjelaskan, pernikahan yang dicatat di KUA hanya sebagai pernikahan yang disetujui oleh agama Islam saja. KUA tidak menerima pernikahan beda agama.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Jadi bukan nikah di KUA dulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV gitu ya. Tapi juga jangan muallaf dulu terus balik lagi ke agama asal," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kabulkan pernikahan beda agama yang dialami pasangan suami istri (Pasutri) berisinial BA dan EDS telah disahkan, Selasa (21/6/2022).

Pemohon pasutri itu disahkan dan tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Keduanya merupakan calon pengantin perempuan yang beragama Kristen dan Islam. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Puluhan Miliar

Saat ini penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.