Sabtu, 05 Sep 2026 23:48 WIB

Begini Tanggapan KUA Soal Pernikahan Beda Agama

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 22 Jun 2022 14:25 WIB
ilustrasi pernikahan. Foto: istimewa
ilustrasi pernikahan. Foto: istimewa

selalu.id - Pendaftaran pernikahan beda agama cukup dilakukan ke Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Abdul Wahid Boedin.

"Tidak perlu datang ke KUA. Cukup ke Dinas Dukcapil bila ingin menikah beda agama," kata Wahid, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Wahid menjelaskan bahwa tercantum di undang-undang perkawinan yang berlaku itu. Apabila pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum.

"Kecuali, jika salah satu pihak mengikuti agama pihak lainnya,"ujarnya.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE)dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan,"jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Wahid, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama dan salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Wahid pun mencontohkan, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Begitu juga, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam.

"Maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi baru boleh ke KUA bila salah satu pihak sudah muallaf (masuk Islam). KUA tidak menerima pernikahan beda agama," tegasnya.

Lebih lanjut Wahid menjelaskan, pernikahan yang dicatat di KUA hanya sebagai pernikahan yang disetujui oleh agama Islam saja. KUA tidak menerima pernikahan beda agama.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

"Jadi bukan nikah di KUA dulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV gitu ya. Tapi juga jangan muallaf dulu terus balik lagi ke agama asal," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kabulkan pernikahan beda agama yang dialami pasangan suami istri (Pasutri) berisinial BA dan EDS telah disahkan, Selasa (21/6/2022).

Pemohon pasutri itu disahkan dan tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Keduanya merupakan calon pengantin perempuan yang beragama Kristen dan Islam. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.