Kamis, 03 Sep 2026 13:16 WIB

Terancam Pasal Berlapis, Sopir Bus Kecelakaan di Tol Sumo Ditetapkan Tersangka

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 19 Mei 2022 20:27 WIB
Kecelakaan bus di Tol Sumo
Kecelakaan bus di Tol Sumo

selalu.id - Sopir bus Pariwisata kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto yang menewaskan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Kamis (19/5/2022).

Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan penetapan status tersangka itu diberikan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dokter untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kucurkan Rp3,2 Miliar untuk Kelompok Tani, Ajak Milenial Tak Gengsi jadi Petani

Didit menyampaikan, Sopir bus, Ade Firmansyah (29), diketahui dirawat di RS Cipta Medika karena mengalami luka di bagian kepala dan tangannya.

"Kemarin kondisi daripada driver masih belum sehat, maka hari ini dari hasil gelar, sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Didit, di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).

Untuk sementara, polisi menyangkakan Pasal 310 atau 311 ayat (5) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, akibat kelalaiannya dalam berkendara. Namun, Didit menerangkan bahwa tersangka tak menutup kemungkinan dijerat pasal berlapis terkait narkoba juga.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

"Kemarin telah melakukan upaya-upaya melakukan tes urine, tes darah," ujarnya.

Kata dia, hasil dari tes urin dan tes darah tersebut diduga sopir mengkonsumsi narkoba. Sehingga, saat ini pihaknya masih mendalami jenisnya.

"Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus itu,"ungkapnya.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Lebih lanjut Didit menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 99 orang, baik korban selamat maupun saksi warga yang berada di lokasi, saat insiden itu terjadi.

"Ada ahli juga. Ada tiga ahli juga sudah dilakukan pemeriksaan. Peralihan antara driver utama dengan rekannya ini bertepatan di rest area Saradan, Madiun, jadi rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.