selalu.id - Sopir bus Pariwisata kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto yang menewaskan 15 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Kamis (19/5/2022).
Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, mengatakan penetapan status tersangka itu diberikan setelah pihaknya mendapat rekomendasi dokter untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Baca Juga: Kontainer Terguling Timpa Motor di Surabaya, Begini Kondisinya
Didit menyampaikan, Sopir bus, Ade Firmansyah (29), diketahui dirawat di RS Cipta Medika karena mengalami luka di bagian kepala dan tangannya.
"Kemarin kondisi daripada driver masih belum sehat, maka hari ini dari hasil gelar, sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Didit, di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).
Untuk sementara, polisi menyangkakan Pasal 310 atau 311 ayat (5) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, akibat kelalaiannya dalam berkendara. Namun, Didit menerangkan bahwa tersangka tak menutup kemungkinan dijerat pasal berlapis terkait narkoba juga.
Baca Juga: Tabrak Bendahara Demokrat, Sopir Pikap di Situbondo Ditetapkan Tersangka
"Kemarin telah melakukan upaya-upaya melakukan tes urine, tes darah," ujarnya.
Kata dia, hasil dari tes urin dan tes darah tersebut diduga sopir mengkonsumsi narkoba. Sehingga, saat ini pihaknya masih mendalami jenisnya.
"Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus itu,"ungkapnya.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu
Lebih lanjut Didit menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 99 orang, baik korban selamat maupun saksi warga yang berada di lokasi, saat insiden itu terjadi.
"Ada ahli juga. Ada tiga ahli juga sudah dilakukan pemeriksaan. Peralihan antara driver utama dengan rekannya ini bertepatan di rest area Saradan, Madiun, jadi rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi