Komplotan Curanmor Spesialis Minimarket di Surabaya Ditembak, Ini Tampang dan Jejak Kejahatannya
- Penulis : Moris Mangke
- | Senin, 08 Jun 2026 20:20 WIB
selalu.id - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melumpuhkan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran minimarket yang diduga telah beraksi di 10 lokasi.
Komplotan yang berjumlah dua orang itu masing-masing berinisial F (35) dan MM (31), warga Bangkalan, Madura. Keduanya terpaksa ditembak pada betis kaki karena berusaha kabur dan melawan saat dilakukan penyergapan.
Baca Juga: Motor Karyawan JNT di Mojokerto Dicuri, Tampang Pelaku Terekam Jelas di CCTV
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, M Prasetyo mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi, mereka ini beraksi di sekitar 10 TKP. Enam di minimarket, lainnya di warung dan rumah," sebutnya, Senin (8/6/2026).
Prasetyo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor di area parkir sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya pada 5 November 2025.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas kedua tersangka. Namun proses penangkapan tidak mudah karena keduanya diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat.
"Mereka ini berpindah-pindah tempat tinggal. Kami lakukan pengejaran hingga akhirnya ia kembali ke Bangkalan," kata Prasetyo.
Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak menuju Bangkalan dan melakukan penyergapan di lokasi persembunyian mereka.
Baca Juga: Viral Lansia Gasak Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti tersebut antara lain kunci T, magnet, serta kunci palsu yang biasa digunakan untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
"Kami juga temukan pisau penghabisan yang diduga digunakan saat beraksi," sebutnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu tersangka yakni F, bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan telah beberapa kali menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
Menurut data kepolisian, F pernah ditahan dalam perkara serupa di Polsek Mulyorejo pada 2013, kemudian kembali menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya pada 2018, serta ditangkap lagi oleh Polsek Tandes pada 2020.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya yang melibatkan kedua tersangka.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Kami masih akan terus kembangkan lagi untuk kemungkinan TKP lainnya. Akan kami dalami lagi," tegas Prasetyo.
Editor : Zein Muhammad