Jatanras Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor-Perampokan di Malang, 2 Pelaku Ditembak
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 23 Jul 2026 19:31 WIB
selalu.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan perampokan di wilayah Malang.
Dari pengungkapan itu, dua pelaku berinisial H dan R diamankan. Mereka juga dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola
H dan R, disergap tim Jatanras di kawasan Tirtoyudo, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menyampaikan, pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penindakan terhadap jaringan serupa yang sebelumnya beroperasi di Jember dan Pasuruan.
"Berdasarkan hasil pengembangan informasi, kami berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di wilayah Malang. Tadi malam kami amankan dua orang pelaku. Dari pengakuan mereka, telah terjadi sembilan tempat kejadian perkara yang meliputi lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan empat kasus pembobolan rumah," katanya, Kamis (23/7/2026).
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari hukuman penjara setahun lalu. Mereka beraksi dengan peralatan lengkap pembobol gembok rumah maupun sepeda motor.
Selain itu, pelaku juga menyiapkan pakaian berganti sebanyak enam jaket atau sweater untuk mengaburkan ciri fisik saat beraksi.
"Kedua pelaku juga membawa senjata tajam. Meski sejauh ini belum ditemukan laporan penggunaan kekerasan, namun senjata itu disiapkan untuk melawan jika mereka terdesak atau dikejar warga," jelas Jumhur.
Baca Juga: Gara-gara Bambang, Ribuan Siswa di Mojokerto Kini Tak Dapat MBG
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni berkeliling atau mobile di kawasan perumahan maupun tempat parkir.
Mereka memantau kondisi rumah yang tidak dikunci atau tidak dijaga, serta kendaraan yang terparkir sepi. Meski kendaraan terkunci, peralatan lengkap yang dimiliki memudahkan mereka mengambil sasaran.
"Dengan pengalaman mereka sebagai residivis, pelaku dapat menilai kondisi lingkungan dan menentukan apakah rumah atau kendaraan yang menjadi sasaran aman untuk digarap," papar Jumhur.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan, barang bukti maupun uang hasil penjualan curian digunakan ntuk memenuhi gaya hidup kedua pelaku.
Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Penyidik juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan penadah yang menjadi tempat pembuangan hasil curian.
"Kami masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri jejak penadah dan kemungkinan keterkaitan dengan kelompok jaringan yang sudah kami ungkap sebelumnya," tegas Jumhur.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim.
Perkara ini disidik dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan/atau pemberatan, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara yang lebih berat.
Editor : Zein Muhammad