Kamis, 23 Jul 2026 23:28 WIB

Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (tengah), saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (tengah), saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Persidangan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kembali menguak fakta baru, Kamis (23/7/2026).

Seorang kontraktor mengaku menyerahkan uang Rp200 juta kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Baca Juga: Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek.

Dalam sidang tersebut, jaksa memperdengarkan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan permintaan bantuan dana atas nama "Pak Wali".

Jaksa memutar rekaman tersebut sebagai bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek.

Fakta baru tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum memeriksa Andi (85), pemilik Badan Usaha Jasa Konstruksi Jatisono Multi Konstruksi, sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ernawati Anwar.

Saat mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa menanyakan keterlibatan Andi di CV Madiun Berkat Konstruksi. 

Andi menjelaskan perusahaan tersebut merupakan milik keluarganya, sedangkan jabatan direktur dipegang anak adik kandungnya dan operasional perusahaan dijalankan oleh para karyawan.

Dalam persidangan, Andi membenarkan CV Madiun Berkat Konstruksi memperoleh proyek pemeliharaan berkala Jalan Paket 2 di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan nilai kontrak sekitar Rp5,096 miliar.

Jaksa kemudian mendalami dugaan pemberian uang kepada Thariq Megah maupun pihak Pemerintah Kota Madiun terkait proyek tersebut. Andi mengaku memang menyerahkan uang tunai sebesarRp200 juta.

"Ada," jawab Andi ketika ditanya apakah pernah memberikan uang kepada Thariq.

Menurut Andi, permintaan uang itu baru muncul setelah proyek selesai dikerjakan. Ia mengaku memperoleh informasi dari stafnya, Bambang Suryanto, untuk menghubungi Thariq melalui telepon.

Baca Juga: Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan

"Saya diberi tahu staf saya, Bambang Suryanto, supaya menghubungi Pak Thariq lewat telepon. Maksudnya beliau minta uang Rp200 juta," jelas Andi di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan uang tersebut diserahkan secara langsung pada 12 November 2025 di kantor Dinas PUPR Kota Madiun. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Andimengatakan uang tunai itu dimasukkan ke dalam tas kresek berisi pecahan Rp100 ribu.

Jaksa kembali memastikan asal permintaan uang tersebut. Andi menegaskan dirinya hanya menindaklanjuti informasi dari staf dan kemudian menghubungi Thariq.

"Saya diberi tahu staf untuk menghubungi Pak Thariq, lalu saya telepon. Keinginannya Pak Thariq," katanya.

Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui sejak awal bahwa proyek yang dikerjakan akan disertai permintaan uang. Permintaan tersebut, kata Andi, baru disampaikan setelah pekerjaan selesai.

Persidangan semakin menarik ketika jaksa memutar rekaman percakapan yang dijadikan bagian dari alat bukti. 

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Dalam rekaman itu terdengar suara yang diidentifikasi sebagai Thariq menyampaikan adanya permintaan bantuan dana dari "Pak Wali" menjelang kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pak Wali minta bantuan TPA karena tanggal 22 dikunjungi Menko Infrastruktur Pak AHY. Kemarin dari Bu Muslim pernah bantu. Gantian Pak Andi, pripun ada nggak?" demikian isi rekaman yang diperdengarkan jaksa di ruang sidang.

Dalam rekaman yang sama, Andi terdengar menanyakan apakah bantuan yang dimaksud hanya untuk biaya operasional.

"Ini membantu itu semuanya atau operasional tok?" tanya Andi.

Suara yang diidentifikasi sebagai Thariq kemudian menjawab singkat, "Ya semuanya,"

Hingga persidangan berakhir, majelis hakim masih mendalami keterkaitan isi percakapan itu dengan dugaan aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

FKPPH Jatim Tebar Semangat Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Anniversary FKPPH Ke-39 yang mengusung tema "39 Tahun Mengabdi, Berkarya Sepenuh Hati".

Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Selain pelayanan medis, Pemkab Jember juga akan memberikan bantuan sembako secara berkala kepada keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan.

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Kasus ini menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapi terdakwa. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.

Jatanras Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor-Perampokan di Malang, 2 Pelaku Ditembak

Saat ini, Tim Jatanras Polda Jatim tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan di atasnya.

Menuju Daerah Percontohan Energi Hijau, Cara Pasuruan Ubah Sampah Jadi Listrik dan Cuan

Sebagai bagian dari strategi tersebut, pemerintah daerah juga akan melibatkan sekitar 500 pondok pesantren dan sektor industri dalam sistem pengumpulan sampah.