Minggu, 18 Okt 2026 02:17 WIB

Hindari Lacakan Polisi Pakai Zangi, Eh.. Kurir Sabu di Surabaya Ini Meringik saat Disergap

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat merilis ungkap narkoba jenis sabu yang gunakan aplikasi Zangi. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak).
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat merilis ungkap narkoba jenis sabu yang gunakan aplikasi Zangi. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

selalu.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus kurir narkoba jenis sabu yang selama ini menjadi target operasi.

Kurir itu adalah TWS (29), warga Surabaya. Darinya, tim menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat 12,18 gram. Lucunya, saat diamankan tersangka malah meringik.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, tersangka TWS cukup lama diburu. Ia merupakan pemain lama dan cukup licin.

"Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak," katanya, Rabu (15/7/2026). 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan King, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

"Yang bersangkutan mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi oleh seorang bandar yang ia sebut King melalui aplikasi Zangi. Saat itu tersangka disuruh mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya," jelas Adik.

Saat dilakukan penyergapan, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dikeler ke tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

Barang bukti sabu disita dari sejumlah tempat. Di antaranya di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo.

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

Adik mengatakan bahwa tersangka mengambil 12 poket sabu tersebut menunggu arahan dari bandar yang kini buron.

Tersangka diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.

"Pengakuannya, ia mendapat upah Rp20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri," bebernya.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, tersangka ternyata merupakan residivis atas kasus yang sama. Saat itu, ia divonis 2,5 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Madiun.

Baca Juga: Ini Tampang dan Nama Alumni Cak Surabaya yang Ditangkap Kasus Sabu

"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Adik.

Perlu diketahui, Aplikasi Zangi adalah platform perpesanan instan yang berbasis di Silicon Valley, AS, yang memprioritaskan privasi tinggi dan enkripsi end-to-end.

Platform ini menjadi kontroversial dan diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital karena tidak terdaftar dan sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti peredaran narkoba.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

600 Penari Ramaikan Festival Munali Patah 2026 di Sidoarjo

Kegiatan ini melibatkan penari dari Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya, Mojokerto, hingga Malang.

KSPSI Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Kapolri dan Batalkan Aksi Buruh 20 Oktober

Desk Ketenagakerjaan sudah berdiri di 35 Polres yang tersebar di 14 Polda.

Kapolri Kunjungi Museum Marsinah di Nganjuk, Kenang Perjuangan Pahlawan Buruh

Rombongan disambut Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Andreas Eddy Susetyo Usul Gabungkan Konservasi, Ekowisata, dan Perikanan di CMC 

selalu.id - Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengusulkan pengembangan ekonomi hijau berbasis masyarakat di kawasan Clungup Mangrove Conservation atau CMC

Pembagian Tong Komposter di Tengah PR Sampah Surabaya

Kegiatan pembagian tong komposter pada Sabtu (17/10/2026) ini, diklaim jadi salah satu upaya mendorong pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

Kemnaker Buka Layanan MagangHub Batch 3 di Jakarta, Kuota 70 Ribu Peserta

Perusahaan yang ingin datang diminta konfirmasi kehadiran terlebih dahulu melalui kode QR di flyer kegiatan.