Kamis, 23 Jul 2026 22:42 WIB

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Terdakwa Yudi Surya saat sidang di PN Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Terdakwa Yudi Surya saat sidang di PN Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Keinginan memenuhi kebutuhan keluarga terkadang membawa seseorang mengambil jalan yang keliru. Itulah yang dialami Yudi Surya. 

Harapannya memperoleh uang tambahan untuk membeli susu anak melalui permainan slot di aplikasi Higgs Domino justru mengantarkannya ke ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, tempat Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Adi Saputra menuntutnya dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, Kamis, (23/7/2026).

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka

Di hadapan majelis hakim di Ruang Garuda 1, Yudi tidak berusaha mengelak. Dengan suara pelan, ia mengakui seluruh perbuatannya sekaligus alasan yang mendorongnya bermain judi online.

"Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak," ungkap Yudi di hadapan majelis hakim.

Pengakuan itu menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapinya. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Yudi didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian.

Baca Juga: HGI City Cup 2026 Surabaya Fest Berakhir, Berikut Daftar Pemenangnya

Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Yudi mengakses aplikasi Higgs Domino menggunakan telepon seluler Realme warna perak miliknya.

Di aplikasi tersebut, ia memilih permainan slot Mahjong Ways 3. Permainan dilakukan dengan memasang taruhan dan menekan tombol putar. Apabila kombinasi gambar tertentu muncul, saldo akun pemain akan bertambah secara otomatis sebagai bentuk kemenangan.

Namun keberuntungan yang diharapkan tidak pernah benar-benar datang. Alih-alih memperoleh keuntungan untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, Yudi justru mengalami kerugian.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Di persidangan terungkap, Yudi telah memainkan judi online tersebut sejak 2021. Selama sekitar lima tahun, total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp1 juta.

Kini, harapan memperoleh tambahan penghasilan berubah menjadi ancaman hukuman pidana. 

Tuntutan satu tahun enam bulan penjara yang diajukan jaksa menjadi konsekuensi atas pilihannya mencari jalan pintas melalui perjudian daring, sementara perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Selain pelayanan medis, Pemkab Jember juga akan memberikan bantuan sembako secara berkala kepada keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan.

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Saat ini, majelis hakim masih mendalami keterkaitan isi percakapan itu dengan dugaan aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.

Jatanras Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor-Perampokan di Malang, 2 Pelaku Ditembak

Saat ini, Tim Jatanras Polda Jatim tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan di atasnya.

Menuju Daerah Percontohan Energi Hijau, Cara Pasuruan Ubah Sampah Jadi Listrik dan Cuan

Sebagai bagian dari strategi tersebut, pemerintah daerah juga akan melibatkan sekitar 500 pondok pesantren dan sektor industri dalam sistem pengumpulan sampah.