Kamis, 23 Jul 2026 23:21 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Para tersangka kasus korupsi Bank Jatim Jember saat ditahan Kejaksaan Negeri Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).
Para tersangka kasus korupsi Bank Jatim Jember saat ditahan Kejaksaan Negeri Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).

Dalam perkara pengelolaan keuangan bank untuk periode 2023–2025, itu penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Kepala Kejari Jember, Yadyn mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

"Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MZL, YASB, dan NDP dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Jatim periode 2023 hingga 2025," katanya, Kamis (23/7/2026).

Dari ketiga tersangka tersebut, YASB dan NDP langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jember untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Sementara MZL belum dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus pembakaran Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat.

Penyidik menduga para tersangka bekerja sama melakukan penyalahgunaan dana milik bank daerah yang mengakibatkan kerugian negara. 

Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,9 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi, Kejari Jember berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur guna melakukan audit dan penghitungan.

Selama proses penyidikan, jaksa juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen transaksi, uang yang sebagian telah dikembalikan, aset berupa tanah, hingga barang-barang lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Selain menelusuri barang bukti, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

Langkah asset tracing dilakukan untuk mengetahui apakah dana tersebut telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah, kendaraan, maupun bentuk kekayaan lainnya.

Baca Juga: Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan

Yadyn menjelaskan, dugaan korupsi ini juga memiliki keterkaitan dengan kasus pembakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

 Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan barang bukti terkait dugaan penyimpangan keuangan.

"MZL tidak hanya berperan dalam perkara pembakaran, tetapi juga diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi, sehingga kembali dijerat dalam perkara yang berbeda," jelasnya

Kejari Jember memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

FKPPH Jatim Tebar Semangat Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Anniversary FKPPH Ke-39 yang mengusung tema "39 Tahun Mengabdi, Berkarya Sepenuh Hati".

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Kasus ini menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapi terdakwa. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.

Jatanras Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor-Perampokan di Malang, 2 Pelaku Ditembak

Saat ini, Tim Jatanras Polda Jatim tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan di atasnya.

Menuju Daerah Percontohan Energi Hijau, Cara Pasuruan Ubah Sampah Jadi Listrik dan Cuan

Sebagai bagian dari strategi tersebut, pemerintah daerah juga akan melibatkan sekitar 500 pondok pesantren dan sektor industri dalam sistem pengumpulan sampah.

Benteng Perlindungan Generasi Muda, Cara Sidoarjo Persempit Ruang Gerak Pengedar Narkoba

Pemkab Sidoarjo berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.