Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar
- Penulis : Ahmad Nurul Wijaya
- | Kamis, 23 Jul 2026 22:29 WIB
selalu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).
Dalam perkara pengelolaan keuangan bank untuk periode 2023–2025, itu penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care
Kepala Kejari Jember, Yadyn mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial MZL, YASB, dan NDP dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Bank Jatim periode 2023 hingga 2025," katanya, Kamis (23/7/2026).
Dari ketiga tersangka tersebut, YASB dan NDP langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jember untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Sementara MZL belum dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus pembakaran Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat.
Penyidik menduga para tersangka bekerja sama melakukan penyalahgunaan dana milik bank daerah yang mengakibatkan kerugian negara.
Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2,9 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun
Untuk memastikan besaran kerugian negara secara resmi, Kejari Jember berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur guna melakukan audit dan penghitungan.
Selama proses penyidikan, jaksa juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen transaksi, uang yang sebagian telah dikembalikan, aset berupa tanah, hingga barang-barang lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Selain menelusuri barang bukti, penyidik juga mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Langkah asset tracing dilakukan untuk mengetahui apakah dana tersebut telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah, kendaraan, maupun bentuk kekayaan lainnya.
Baca Juga: Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan
Yadyn menjelaskan, dugaan korupsi ini juga memiliki keterkaitan dengan kasus pembakaran Kantor Bank Jatim Capem Kalisat yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan barang bukti terkait dugaan penyimpangan keuangan.
"MZL tidak hanya berperan dalam perkara pembakaran, tetapi juga diduga ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi, sehingga kembali dijerat dalam perkara yang berbeda," jelasnya
Kejari Jember memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor : Zein Muhammad