Minggu, 07 Jun 2026 21:51 WIB

Meski Sudah Naik ke Laporan Polisi, Kasus TPKS Si ML di Situbondo Masih Melambat 

Ilustrasi
Ilustrasi

selalu.id - Tiga tahun sudah ML, perempuan asal Bondowoso, berjuang mencari keadilan setelah mengaku menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan kerabatnya sendiri, sementara proses hukum yang ditempuhnya masih belum memberikan kepastian.

Perjalanan hukum yang ditempuh ML dimulai ketika ia melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Situbondo. Namun laporan yang awalnya berupa aduan masyarakat (Dumas) baru meningkat statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) setelah menunggu selama delapan bulan.

Baca Juga: Kisah Pilu Si ML: Perempuan yang Minta Perlindungan Kerabat, Malah Disetubuhi Sampai Hamil

Dumas merupakan keluhan atau informasi awal dari masyarakat yang bersifat umum, sedangkan Laporan Polisi menjadi dokumen resmi yang menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk memulai penyidikan tindak pidana.

Laporan tersebut kemudian resmi naik menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Juni 2024.

Pendamping hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, hingga kini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun disebut pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan keberadaannya kini tidak diketahui.

Selain itu, Cliff juga menyoroti belum adanya pengumpulan barang bukti dari pihak pelapor maupun terlapor yang dinilai penting untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

“Hingga saat ini korban belum mendapat keadilan. Terlapor masih bebas. Ini memalukan sekali karena perkara TPKS ini kan atensi. Makanya polisi membuat satuan baru PPA dan PPO kan,” jelas Cliff, Minggu, (7/6/2026). 

Menurutnya, terdapat pula kesan bahwa perkara yang dilaporkan korban berupaya dipersempit menjadi hubungan suka sama suka, padahal korban telah menyampaikan keberatannya sejak awal proses hukum berlangsung.

Meski demikian, ML tidak menyerah memperjuangkan haknya. Bersama kuasa hukumnya, ia terus melakukan berbagai upaya agar kasus yang dilaporkannya memperoleh perhatian dari institusi yang lebih tinggi.

Pada 2 Juni 2026, ML bersama Cliff diterima oleh Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO), Divisi Hukum, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk mengikuti gelar perkara khusus.

Baca Juga: Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Cliff menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut diajukan sebagai bentuk evaluasi terhadap penanganan perkara TPKS yang selama ini dilakukan oleh Polres Situbondo.

Ia berharap hasil gelar perkara tersebut dapat menjadi titik terang bagi korban yang selama ini menunggu kepastian hukum serta mendorong proses penyidikan berjalan lebih objektif dan profesional.

“Kami mohon kepada Kanit PPA Reskrim Polres Situbondo yang baru untuk dapat menjalankan sesuai prosedur agar perkara dapat cepat terselesaikan,” harap Cliff.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Bagi ML, perjuangan hukum yang ditempuh bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga demi masa depan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya telah mengubah hidupnya.

Baca Juga: Biadabnya Cara Ayah Tiri di Surabaya saat Setubuhi Anak Kembarnya hingga Hamil

Kisa Pilu ML bermula ketika ia tengah menghadapi proses perceraian dan mengalami tekanan psikologis akibat konflik dengan suaminya saat itu.

Keluarga yang khawatir dengan kondisi tersebut kemudian mengambil keputusan untuk memindahkan ML ke Situbondo. Mereka menitipkannya kepada kerabat berinisial BO. Sosok BO dianggap dapat menjaga sekaligus membantu menenangkan korban di tengah situasi yang sulit.

Kepercayaan keluarga kepada BO tumbuh seiring waktu. Kehadirannya dianggap mampu membuat ML lebih tenang dan perlahan bangkit dari tekanan yang dialaminya.

Namun kepercayaan itu, justru menjadi awal petaka ML. Sampai suatu hari ML dibawa BO ke sebuah rumah kontrakan di Situbondo. Sesampainya di lokasi itu, ML mengalami paksaan untuk melayani kebutuhan seksual BO.

Peristiwa serupa beberapa kali terjadi hingga menyebabkan ML mengandung dan akhirnya melahirkan seorang putra..

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gelar Karya Siswa, Keseriusan SMP Labschool Unesa 3 Surabaya dalam Majukan Dunia Pendidikan

Dian menyebut syarat gelar karya ini sudah dimulai sejak tahun 2022, sebelum kurikulum "deep learning" diajukan oleh pemerintah.

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Lomba Mancing Mania Kapolres Cup 2026 Digelar di Probolinggo

Lomba ini sekaligus jadi sarana untuk mempererat sinergi serta kedekatan antara anggota Polri dan masyarakat.

Meski Izin Belum Terbuka ke Warga, Proyek Tiang FiberStar di Sidoarjo Terus Berjalan

Warga mengaku resah karena pihak pelaksana di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan saat dimintai keterangan.

Motor Karyawan JNT di Mojokerto Dicuri, Tampang Pelaku Terekam Jelas di CCTV

"Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci dengan menggunakan anak kunci palsu atau kunci T," ujar Kompol Suwiji.

Demi Dongkrak Daya Beli, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp32,16 Miliar di Ngawi 

Jumlah bantuan tersebut berasal dari beberapa dinas, beberapa program kementerian, KIP, hingga zakat profuktif BUMD.

Viral Lansia Gasak Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap Usai Kabur ke Lamongan

Pelaku mengincar tiang besi bekas rambu lalu lintas yang sudah roboh dan tidak lagi dilengkapi papan petunjuk.