Selasa, 08 Sep 2026 01:50 WIB

Meski Sudah Naik ke Laporan Polisi, Kasus TPKS Si ML di Situbondo Masih Melambat 

Ilustrasi
Ilustrasi

selalu.id - Tiga tahun sudah ML, perempuan asal Bondowoso, berjuang mencari keadilan setelah mengaku menjadi korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan kerabatnya sendiri, sementara proses hukum yang ditempuhnya masih belum memberikan kepastian.

Perjalanan hukum yang ditempuh ML dimulai ketika ia melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Situbondo. Namun laporan yang awalnya berupa aduan masyarakat (Dumas) baru meningkat statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) setelah menunggu selama delapan bulan.

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Dumas merupakan keluhan atau informasi awal dari masyarakat yang bersifat umum, sedangkan Laporan Polisi menjadi dokumen resmi yang menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk memulai penyidikan tindak pidana.

Laporan tersebut kemudian resmi naik menjadi Laporan Polisi Nomor LP/B/102/VI/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Juni 2024.

Pendamping hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, hingga kini terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun disebut pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan keberadaannya kini tidak diketahui.

Selain itu, Cliff juga menyoroti belum adanya pengumpulan barang bukti dari pihak pelapor maupun terlapor yang dinilai penting untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

“Hingga saat ini korban belum mendapat keadilan. Terlapor masih bebas. Ini memalukan sekali karena perkara TPKS ini kan atensi. Makanya polisi membuat satuan baru PPA dan PPO kan,” jelas Cliff, Minggu, (7/6/2026). 

Menurutnya, terdapat pula kesan bahwa perkara yang dilaporkan korban berupaya dipersempit menjadi hubungan suka sama suka, padahal korban telah menyampaikan keberatannya sejak awal proses hukum berlangsung.

Meski demikian, ML tidak menyerah memperjuangkan haknya. Bersama kuasa hukumnya, ia terus melakukan berbagai upaya agar kasus yang dilaporkannya memperoleh perhatian dari institusi yang lebih tinggi.

Pada 2 Juni 2026, ML bersama Cliff diterima oleh Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO), Divisi Hukum, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk mengikuti gelar perkara khusus.

Baca Juga: Dituduh Lecehkan Karyawan, Bos Restoran WNA Korea Anggap Dirinya Tak Bersalah dan Janji Koperatif 

Cliff menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut diajukan sebagai bentuk evaluasi terhadap penanganan perkara TPKS yang selama ini dilakukan oleh Polres Situbondo.

Ia berharap hasil gelar perkara tersebut dapat menjadi titik terang bagi korban yang selama ini menunggu kepastian hukum serta mendorong proses penyidikan berjalan lebih objektif dan profesional.

“Kami mohon kepada Kanit PPA Reskrim Polres Situbondo yang baru untuk dapat menjalankan sesuai prosedur agar perkara dapat cepat terselesaikan,” harap Cliff.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Bagi ML, perjuangan hukum yang ditempuh bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga demi masa depan anak yang lahir dari peristiwa yang menurut pengakuannya telah mengubah hidupnya.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama

Kisa Pilu ML bermula ketika ia tengah menghadapi proses perceraian dan mengalami tekanan psikologis akibat konflik dengan suaminya saat itu.

Keluarga yang khawatir dengan kondisi tersebut kemudian mengambil keputusan untuk memindahkan ML ke Situbondo. Mereka menitipkannya kepada kerabat berinisial BO. Sosok BO dianggap dapat menjaga sekaligus membantu menenangkan korban di tengah situasi yang sulit.

Kepercayaan keluarga kepada BO tumbuh seiring waktu. Kehadirannya dianggap mampu membuat ML lebih tenang dan perlahan bangkit dari tekanan yang dialaminya.

Namun kepercayaan itu, justru menjadi awal petaka ML. Sampai suatu hari ML dibawa BO ke sebuah rumah kontrakan di Situbondo. Sesampainya di lokasi itu, ML mengalami paksaan untuk melayani kebutuhan seksual BO.

Peristiwa serupa beberapa kali terjadi hingga menyebabkan ML mengandung dan akhirnya melahirkan seorang putra..

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.