Rabu, 01 Jul 2026 19:36 WIB

Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 01 Jul 2026 18:41 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya hingga hamil.

Eri meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku karena dinilai telah menghancurkan masa depan anaknya sendiri.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

Sebagai seorang ayah, Eri mengaku tidak bisa menerima tindakan pelaku yang seharusnya melindungi anak, tetapi justru menjadi pelaku kekerasanseksual terhadap darah dagingnya sendiri.

“Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok digituin),” tegasnya, Rabu (1/7/2026).

Selain meminta hukuman maksimal, Eri memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan penuh kepada korban melaluiDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).

“Pendampingan penuh kita lakukan melalui DP3A-PPKB,” jelasnya.

Baca Juga: Macet di Jalan Prof Moestopo Surabaya Imbas Proyek Drainase Diperkirakan hingga September 2026

Kasus kekerasan seksual oleh ayah kandung terhadap anaknya hingga hamil ini diungkap Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur beberapa hari lalu.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun secara berulang sejak awal 2025 hingga April 2026.

“Tersangka telah melakukan perbuatan asusila serta persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berulang kali, bahkan hampir setiap minggu,” katanya.

Baca Juga: Ternyata Banyak Rumah di Surabaya yang Tak Layak Huni, Kini Tunggu Perbaikan

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban mulai curiga ketika anaknya menolak tidur bersama ayahnya. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Saat ini, ayah biadab berinisial ST (47), itu telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam KUHP. 

Karena pelaku merupakan ayah kandung yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, ancaman hukumannya diperberat menjadi pidana 5 hingga 15tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gadis Buruh Pabrik asal Sidoarjo Tewas Terlindas Truk Kontainer di Mojokerto

Kasus kecelakaan tersebut kini masih dalam penanganan polisi. Petugas juga telah mengamankan kendaraan yang terlibat. Sementara korban dibawa ke rumah sakit.

7 Fakta Pembunuhan Janda Jombang di Surabaya, Nomor 4 dan 5 Bikin Penasaran

Sebelum ditemukan tewas dengan tujuh luka tusuk, korban sempat keluar dengan kekasihnya berinisial Y, yang disebut asal Menganti Gresik.

Melihat Keterampilan Kelompok Usaha Jahit Surabaya Sulap Seragam Bekas PDS jadi Dompet

Kelompok jahit yang berdiri sejak tahun 2023 ini beranggotakan 14 orang, di mana delapan di antaranya merupakan ibu-ibu warga sekitar yang terlibat langsung.

Korupsi BBM Pertamina Rp486 Miliar Libatkan PT AKT Dibongkar Polri

Penyidik saat ini tengah memeriksa para saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan JPU.

Polisi Periksa 6 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Janda Jombang di Surabaya

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih bekerja intensif untuk mencari dalang di balik tewasnya korban.

Harga Emas Antam Hari Ini: Tidak Ada Perubahan, Bikin Mama Cemberut

Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam berada di level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.