Rabu, 30 Sep 2026 01:09 WIB

Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 01 Jul 2026 18:41 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya hingga hamil.

Eri meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku karena dinilai telah menghancurkan masa depan anaknya sendiri.

Baca Juga: Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Sebagai seorang ayah, Eri mengaku tidak bisa menerima tindakan pelaku yang seharusnya melindungi anak, tetapi justru menjadi pelaku kekerasanseksual terhadap darah dagingnya sendiri.

“Saya berharap ayahnya dihukum seberat-beratnya. Wong anaknya kok dingonokno (anaknya sendiri kok digituin),” tegasnya, Rabu (1/7/2026).

Selain meminta hukuman maksimal, Eri memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan penuh kepada korban melaluiDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).

“Pendampingan penuh kita lakukan melalui DP3A-PPKB,” jelasnya.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Curanmor Lintas Kota, Ini Tampang Pelakunya

Kasus kekerasan seksual oleh ayah kandung terhadap anaknya hingga hamil ini diungkap Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur beberapa hari lalu.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun secara berulang sejak awal 2025 hingga April 2026.

“Tersangka telah melakukan perbuatan asusila serta persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berulang kali, bahkan hampir setiap minggu,” katanya.

Baca Juga: Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Buka Skema Bantuan Seragam Lewat BOPDA

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah ibu korban mulai curiga ketika anaknya menolak tidur bersama ayahnya. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Saat ini, ayah biadab berinisial ST (47), itu telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak 23 Juni 2026. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam KUHP. 

Karena pelaku merupakan ayah kandung yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, ancaman hukumannya diperberat menjadi pidana 5 hingga 15tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sederet Fakta Baru Kasus Sengketa Lahan Kalisari Surabaya

Persoalan muncul karena terdapat klaim atas Persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi yang disebut berada di lokasi lahan Pujiono.

Prabowo dan Megawati Janjian Makan Nasi Goreng, Mau Bahas Apa Ya?

Sajian nasi goreng Megawati sendiri punya rekam jejak historis dalam hubungan kedua tokoh nasional ini.

Awas! Ratusan Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia, Kenali Ciri-cirinya

Dari total pemetaan nasional, tercatat sedikitnya 1.221 lokasi PETI emas yang beroperasi tanpa menyetor rupiah sedikit pun ke kas negara.

Proyek Revitalisasi Sekolah di Jember Gerakkan Ekonomi Warga, Jadi Berkah dan Bahagia

Dari proyek tersebut, sekitar 5.160 tenaga kerja terlibat, dengan rincian 2.000 tukang dan 3.160 asisten tukang. Juga gerakkan ekonomi warga lainnya.

Wamenkes Nilai Kota Mojokerto Mampu jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Menurutnya, Kota Mojokerto memiliki posisi strategis dalam penanganan TB karena selama ini turut memberikan layanan pengobatan bagi pasien dari luar wilayah.

Arah Baru Pengembangan Rumah Sakit di Sidoarjo

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan medis yang proporsional dan tidak menumpuk di satu titik.