Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur Kakek ini Tak Ditahan, Kebal Hukum?
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 19 Mar 2022 16:21 WIB
selalu.id - Seorang pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengeluhkan tidak ditahannya terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus. Kasus yang telah dilaporkan ini seakan berjalan di tempat.
Yaritza Muatiaraningtyas, pegacara LBH Surabaya menceritakan bermulanya kasus yang terjadi pada akhir 2021 lalu. Bocah perempuan berusia 8 tahun tersebut mengeluhkan sakit pada kemaluannya saat dimandikan oleh sang nenek. Saat didesak, akhirnya bocah yang didiagnosos hiperaktif tersebut bercerita kepada neneknya bahwa mendapat perlakuan dari pelaku berinisial S yan diketahui berusia 68 tahun.
Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya
"Korban berani ngomong, saat dimandikan neneknya, ia merasa kesakitan di kemaluan. Akhirnya bilang ke neneknya," kata Yaritza ketika ditemui, Jumat (18/3/2022).
Keluarga korban yang merupakan warga Kecamatan Morokrembangan Surabaya, lanjut Yaritza, sudah melapor ke Kelurahan dan Kecamatatan. Akan tetapi, keluarga pelaku mengintimidasi dan memarahi keluarga korban.
"Awal kejadian, pelaku diberi surat pemanggilan, keluarga pelaku marah-marah ke keluarga korban. Karena keluarga nggak terima. Terduga pelaku merupakan orang sepuh dan dikenal baik serta rajin beribadah," jelasnya.
Lebih lanjut Yaritza menyampaikan, pelaku kakek S tersebut sudah menikah sebanyak 3 kali. Istrinya saat ini tinggal di Batu, Malang.
Tak hanya itu, pelaku kakek S disampaikan oleh keluarganya sudah mengaku pernah melakukan kejahatan pelecehan seksual itu.
"Keluarga pelaku sudah minta maaf ke keluarga korban. Tapi Hingga saat ini, pelaku belum meminta maaf pada korban maupun keluarganya," jelasnya.
Baca Juga: Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga
Ditanya apakah sudah dapat penanganan dari Pemerintah Kota Surabaya, Yaritza mengaku bahwa Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) telah mengani korban tersebut. Akan tetapi, kata dia, DP5A penanganan disebut tidak ada lagi.
"Dulu ada dari DP5A sama kecamatan. Sekarang nggak ada," imbuhnya.
Korban disebut saat ini sudah kembali ceria seperti sedia kala, namun menurut Yaritza kasus ini harus dituntaskan dan korban juga perlu pendampingan.
"Kalau psikologinya saya tidak tau ya, tapi anaknya ceria, karena anak berkebutuhan khusus jadi selalu ceria, tapi satu minggu setelah kejadian dia takut ketemu pelaku," tambahnya.
Kasus ini sudah diajukan ke ranah hukum dengan melaporkan ke polisi dan mendapat bukti laporan LP/B/002/I/2022/SKPT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM pada 3 Januari lalu. Visum pun sudah dilakukan di RS Bhayangkara Surabaya, namun hingga saat ini pelaku yang berstatus tersangka belum ditahan.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon
"Polres Pelabuhan Tanjung Perak nggak bisa menangkap pelaku. Berdalih ada surat sakit. Kami khawatir dia ada korban lain," ujarnya.
Sebab, berdasar penuturan Yaritza, S pernah melakukan kejahatan yang sama. Ia pernah melakukan pemerkosaan pada perempuan lain.
"Ini kasus kedua. Sekarang (korban) sudah kuliah, sudah jadi mahasiswi. Kami minta untuk ditahan. Kalau predator ini takut ada (korban) lagi," ujarnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-1372-dilaporkan-cabuli-anak-di-bawah-umur-kakek-ini-tak-ditahan-kebal-hukum
