Kamis, 03 Sep 2026 11:35 WIB

Dilaporkan Bupati Sidoarjo, Suami Wabup Mimik Idayana Penuhi Panggilan Polda Jatim

Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin saat datangi gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. (Foto: Dony/selalu.id).
Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin saat datangi gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana, memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, Jumat (20/2/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin, Rahmad menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan dan menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan penyidik.

Baca Juga: Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

“Apa yang diperlukan (bukti), nanti akan kita sampaikan,” tegas Rahmad saat ditemui awak media di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Muzzayin, kuasa hukum Rahmad, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Jatim bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penggelapan dan laporan palsu.

Ia membantah tuduhan penggelapan sertifikat dan memastikan keberadaan dokumen tersebut masih utuh di tangan kliennya.

“Sertifikat tersebut masih utuh, masih belum di balik nama, masih belum dijual. Kenapa sertifikat itu masih ada di kami, karena memang ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri,” jelas Muzzayin sambil menunjukkan sertifikat yang dimaksud.

Muzzayin dengan tegas membantah isu bahwa sertifikat tersebut terkait dengan biaya politik pencalonan istri Rahmad dan Subandi.

“Silahkan saja kalau ada yang mendalilkan seperti itu. Yang jelas sertifikat ini menjadi barang bukti di Bareskrim,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi yang melaporkan Rahmad atas dugaan penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya.

Menurut penjelasan Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, kuasa hukum Subandi, perkara ini berakar dari dinamika pembentukan tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik pada Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.

Baca Juga: BGN Suspend SPPG Penyedia MBG yang Diduga Picu Keracunan Ratusan Santri Sidoarjo

Pada 2 November 2024, dibentuk tim pemenangan dan disepakati dana operasional untuk relawan dan koordinator.

Sebagai bentuk itikad baik, Subandi menyerahkan tiga SHM asli sebagai jaminan, meski tidak ada kewajiban. Dana operasional juga dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, milik anak Subandi.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy pada Selasa (17/2/2026) lalu.

Setelah pasangan Subandi-Mimik ditetapkan sebagai pemenang, pihak Subandi meminta pengembalian sertifikat tersebut namun hingga kini belum dikembalikan.

Tim kuasa hukum Subandi pun melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. “Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Billy.

Baca Juga: Ini Nama Dapur SPPG yang Diduga Bikin Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG

Billy menambahkan bahwa pihaknya sudah memenuhi panggilan Polda Jatim, sementara Rahmad sebelumnya meminta penundaan pemanggilan.

Subandi sendiri siap mengikuti seluruh proses hukum dengan bukti yang lengkap dan menegaskan tuduhan penipuan investasi yang dilaporkan Rahmad ke Bareskrim Polri tidak benar.

“Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Subandi menyatakan menyerahkan seluruh proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tetap fokus menjalankan tugasnya untuk melayani warga Sidoarjo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono Resmi Sandang Pangkat Irjen Pol

Salah satu keberhasilan paling menonjol saat memimpin Dinas Intelkam Polda Jatim adalah penanganan konflik antar perguruan pencak silat.