Minggu, 19 Jul 2026 21:21 WIB

Dilaporkan Bupati Sidoarjo, Suami Wabup Mimik Idayana Penuhi Panggilan Polda Jatim

Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin saat datangi gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. (Foto: Dony/selalu.id).
Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin saat datangi gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana, memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, Jumat (20/2/2026).

Didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin, Rahmad menyatakan kesiapannya menjalani pemeriksaan dan menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan penyidik.

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

“Apa yang diperlukan (bukti), nanti akan kita sampaikan,” tegas Rahmad saat ditemui awak media di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Muzzayin, kuasa hukum Rahmad, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Jatim bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penggelapan dan laporan palsu.

Ia membantah tuduhan penggelapan sertifikat dan memastikan keberadaan dokumen tersebut masih utuh di tangan kliennya.

“Sertifikat tersebut masih utuh, masih belum di balik nama, masih belum dijual. Kenapa sertifikat itu masih ada di kami, karena memang ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri,” jelas Muzzayin sambil menunjukkan sertifikat yang dimaksud.

Muzzayin dengan tegas membantah isu bahwa sertifikat tersebut terkait dengan biaya politik pencalonan istri Rahmad dan Subandi.

“Silahkan saja kalau ada yang mendalilkan seperti itu. Yang jelas sertifikat ini menjadi barang bukti di Bareskrim,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi yang melaporkan Rahmad atas dugaan penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya.

Menurut penjelasan Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, kuasa hukum Subandi, perkara ini berakar dari dinamika pembentukan tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik pada Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.

Baca Juga: Foto Syur Tersebar di Grup WA, Ibu Muda di Sidoarjo Cari Keadilan ke Polda Jatim

Pada 2 November 2024, dibentuk tim pemenangan dan disepakati dana operasional untuk relawan dan koordinator.

Sebagai bentuk itikad baik, Subandi menyerahkan tiga SHM asli sebagai jaminan, meski tidak ada kewajiban. Dana operasional juga dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, milik anak Subandi.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy pada Selasa (17/2/2026) lalu.

Setelah pasangan Subandi-Mimik ditetapkan sebagai pemenang, pihak Subandi meminta pengembalian sertifikat tersebut namun hingga kini belum dikembalikan.

Tim kuasa hukum Subandi pun melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. “Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Billy.

Baca Juga: 520 Peserta Ikut MTQ Sidoarjo 2026, Ajang Cetak Generasi Qurani Berprestasi

Billy menambahkan bahwa pihaknya sudah memenuhi panggilan Polda Jatim, sementara Rahmad sebelumnya meminta penundaan pemanggilan.

Subandi sendiri siap mengikuti seluruh proses hukum dengan bukti yang lengkap dan menegaskan tuduhan penipuan investasi yang dilaporkan Rahmad ke Bareskrim Polri tidak benar.

“Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Subandi menyatakan menyerahkan seluruh proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tetap fokus menjalankan tugasnya untuk melayani warga Sidoarjo.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.