Senin, 02 Feb 2026 00:54 WIB

Jember Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya dengan Cakupan JKN 96,5 Persen

Foto: Bupati Jember Muhammad fawait saat menunjukkan trophy penghargaan
Foto: Bupati Jember Muhammad fawait saat menunjukkan trophy penghargaan

selalu.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan nasional. Pemkab Jember meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 Kategori Madya atas capaian perluasan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang UHC Awards yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Sejumlah pejabat tinggi negara hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Ghufron Mukti.

Baca Juga: Tekan Stunting dan AKI AKB, Pemkab Jember Bentuk Gerakan 1.200 Tenaga

UHC Awards merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan JKN. Penilaian meliputi perluasan cakupan kepesertaan, dukungan kebijakan daerah, serta keberlanjutan pendanaan program.

Hingga awal 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Jember tercatat mencapai 96,5 persen dari total penduduk. Capaian tersebut melampaui rata-rata nasional dan menunjukkan sebagian besar warga Jember telah memiliki jaminan perlindungan kesehatan.

Cakupan tersebut didukung kebijakan Pemkab Jember yang secara konsisten mengalokasikan anggaran daerah untuk Peserta Bantuan Iuran Daerah (PBID), khususnya bagi masyarakat prasejahtera dan kelompok rentan.

Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen daerah serta menjadi pengingat tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak dasar masyarakat.

“Bagi kami, kesehatan rakyat adalah prioritas mutlak. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk memastikan warga Jember bisa berobat tanpa rasa khawatir,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Fawait.

Ia menegaskan, predikat UHC Kategori Madya menjadi pijakan untuk memperkuat sistem layanan kesehatan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Jember. Selain perluasan kepesertaan JKN, Pemkab Jember juga melakukan peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui pembenahan fasilitas puskesmas dan penguatan layanan rumah sakit daerah.

“Keberhasilan ini lahir dari sinergi antara jaminan pembiayaan kesehatan melalui JKN dan peningkatan mutu layanan di lapangan,” tambahnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menjaga keberlanjutan program kesehatan serta memastikan layanan kesehatan yang mudah diakses dan setara bagi seluruh warga.

“Pembangunan kesehatan harus berjalan seiring dengan penguatan ekonomi rakyat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.