18–19 Tahun Jadi Usia Paling Banyak Cerai, PA Surabaya Catat 6.080 Kasus Selama 2025
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 27 Jan 2026 15:47 WIB
selalu.id - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 perkara perceraian sepanjang 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 1.611 cerai talak dan 4.469 cerai gugat.
Baca Juga: Wali Kota Eri Targetkan Surabaya Zero Pernikahan Dini di 2024
Di antara ribuan perkara itu, perceraian pada pasangan usia muda turut menjadi perhatian. Meski jumlahnya tidak mendominasi, PA Surabaya menilai fenomena tersebut memprihatinkan karena menunjukkan tingginya kerentanan rumah tangga pada usia awal pernikahan.
Humas PA Surabaya, Akramuddin, mengungkapkan bahwa penggugat berusia 19 tahun tercatat terlibat dalam 16 perkara perceraian selama 2025.
“Perceraian usia dini umumnya dipicu ketidaksiapan pasangan dalam menjalani rumah tangga. Ada yang baru menikah beberapa bulan sudah mengajukan cerai, termasuk pasangan yang sebelumnya menikah melalui dispensasi karena hamil di luar nikah,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Data PA Surabaya juga menunjukkan mayoritas perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah empat tahun. Bahkan, terdapat rumah tangga yang berakhir sebelum genap satu tahun pernikahan.
Dari sisi usia, perkara perceraian didominasi pasangan berusia 17 hingga 21 tahun, dengan usia terbanyak 18 dan 19 tahun.
Baca Juga: Syarat Pernikahan di Surabaya Diperketat, Begini Ketentuannya
“Kondisi ini menandakan masa awal pernikahan menjadi fase paling rentan terhadap konflik, khususnya pada pasangan usia muda,” tambah Akramuddin.
Sementara itu, Hakim PA Surabaya, Aisyah, menyebut faktor ekonomi sebagai penyebab utama perceraian. Ketidakstabilan penghasilan kerap memicu konflik rumah tangga yang berujung perpisahan.
Baca Juga: Istri Sempat Ajukan Cerai, Keluarga Mantan Wali Kota Surabaya Kembali Rukun
“Dari pengalaman persidangan, penyebab paling banyak itu ekonomi. Ada yang tidak bekerja, ada juga yang bekerja tapi penghasilannya minim, sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan,” jelasnya.
Tekanan ekonomi tersebut, lanjut dia, sering kali diperparah oleh ketidakmatangan emosional pasangan, sehingga persoalan rumah tangga sulit diselesaikan secara dewasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasangan yang mengajukan dispensasi nikah maupun perceraian usia dini cukup banyak berasal dari wilayah Bulak Banteng, Sidotopo, dan Ampel.
Editor : Ading