Minggu, 01 Feb 2026 23:27 WIB

Polisi Tangkap Teman Korban, Misteri Kematian di Diskotek Surabaya Terungkap

selalu.id – Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian MRY (24), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. MRY ditemukan tewas penuh luka di parkiran diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Genteng, Surabaya, Kamis (27/11/2025). Pelaku berinisial AK (40), turut warga Sidoarjo. AK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

 

Baca Juga: Identitas Mayat di Wonokusumo Terungkap, Diduga Dibacok Sekitar 60 Meter dari TKP

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membeberkan kronologi kejadian. Pada awalnya, MRY dan AK minum bersama di rumah kos AK pada Rabu (26/11) malam sampai sekitar pukul 00.00 WIB. Mereka lalu melanjutkan pesta dengan lima orang lain di diskotek hingga diduga mabuk. 

 

Menurut penyidikan, saat pesta MRY diduga mabuk dan mulai membuat keributan. Botol dan benda di atas meja dilontarkan korbannya sampai pecah. AK disebut sempat menenangkan MRY, namun kemudian terkena pukulan. Setelah itu AK mengambil botol pecah dan membabi buta memukul korban hingga menyebabkan luka fatal. 

 

Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Cabai Tewaskan Pemotor di Mojokerto

Usai peristiwa, AK bersama teman-temannya meninggalkan MRY yang terkapar. Meski keduanya dikenal sebagai teman dekat — bahkan disebut seperti saudara — AK mengakui perbuatannya. “Sangat menyesal, saya mau minta maaf ke orang tuanya,” ujar AK saat di hadapan penyidik. 

 

Kulit hukum menunjukkan bahwa penganiayaan dengan korban meninggal diatur dalam Pasal 351 KUHP. Jika terbukti, hukuman maksimal yang diancam untuk pelaku adalah tujuh tahun penjara. 

Baca Juga: Avanza Tabrak Belakang Truk di Tol Jombang Mojokerto, 2 Tewas

 

Polisi kini terus mendalami kasus, memeriksa bukti dan saksi, serta menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian MRY secara lengkap.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.