Minggu, 19 Jul 2026 19:40 WIB

Polisi Tangkap Teman Korban, Misteri Kematian di Diskotek Surabaya Terungkap

selalu.id – Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian MRY (24), warga Kecamatan Taman, Sidoarjo. MRY ditemukan tewas penuh luka di parkiran diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Genteng, Surabaya, Kamis (27/11/2025). Pelaku berinisial AK (40), turut warga Sidoarjo. AK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

 

Baca Juga: Kontainer Tabrak Lima Motor di Pasuruan, 3 Orang Tewas

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membeberkan kronologi kejadian. Pada awalnya, MRY dan AK minum bersama di rumah kos AK pada Rabu (26/11) malam sampai sekitar pukul 00.00 WIB. Mereka lalu melanjutkan pesta dengan lima orang lain di diskotek hingga diduga mabuk. 

 

Menurut penyidikan, saat pesta MRY diduga mabuk dan mulai membuat keributan. Botol dan benda di atas meja dilontarkan korbannya sampai pecah. AK disebut sempat menenangkan MRY, namun kemudian terkena pukulan. Setelah itu AK mengambil botol pecah dan membabi buta memukul korban hingga menyebabkan luka fatal. 

 

Baca Juga: Sengaja Lintasi Rel, Pria Misterius Tewas Tertabrak Kereta di Krian

Usai peristiwa, AK bersama teman-temannya meninggalkan MRY yang terkapar. Meski keduanya dikenal sebagai teman dekat — bahkan disebut seperti saudara — AK mengakui perbuatannya. “Sangat menyesal, saya mau minta maaf ke orang tuanya,” ujar AK saat di hadapan penyidik. 

 

Kulit hukum menunjukkan bahwa penganiayaan dengan korban meninggal diatur dalam Pasal 351 KUHP. Jika terbukti, hukuman maksimal yang diancam untuk pelaku adalah tujuh tahun penjara. 

Baca Juga: Remaja di Surabaya Dikeroyok Kelompok Pemuda Konvoi: Dipukuli, Juga Dibacok dengan Celurit

 

Polisi kini terus mendalami kasus, memeriksa bukti dan saksi, serta menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian MRY secara lengkap.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.