Kamis, 04 Jun 2026 14:59 WIB

Hari Pahlawan Belum Diatur Undang-Undang, ProMeg96 Soroti Wacana Gelar untuk Soeharto

selalu.id - Barisan Pro Megawati (ProMeg)96 menyoroti wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto. Mereka menilai, peringatan Hari Pahlawan 10 November seharusnya lebih dahulu ditetapkan melalui undang-undang, bukan sekadar Keputusan Presiden.

 

Baca Juga: Refleksi Hari Pahlawan, Desa Dungus Terapkan Seleksi Kasun Transparan

Ketua Barisan ProMeg96 Jawa Timur, Jagad Hariseno, menjelaskan bahwa hingga kini dasar hukum penetapan Hari Pahlawan masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan hari libur.

 

"Memorial pengingat perjuangan para pahlawan yang gugur begitu banyak dalam merebut kemerdekaan lho belum ditetapkan secara undang-undang. Ini kok ribut soal pemberian gelar pahlawan bagi Pak Harto," ujar Jagad Hariseno, Senin (10/11/2025).

 

Pernyataan itu disampaikan Jagad seusai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di halaman Posko Pandegiling Nomor 233, Surabaya.

 

Baca Juga: Hari Pahlawan, Cak YeBe: Pemuda Harus Gas Pol Bangun Negeri

Menurutnya, meski sudah ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, namun secara substansi, peringatan Hari Pahlawan sebagai momentum sejarah perjuangan kemerdekaan belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang.

 

“Peringatan ini justru yang seharusnya ditetapkan melalui undang-undang. Karena pemberian gelar itu dilakukan lewat riset, tapi dasar pengingat perjuangannya malah belum ditetapkan,” kata kader PDI Perjuangan yang akrab disapa Mas Seno itu.

 

Baca Juga: Refleksi Hari Pahlawan, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Pemuda Surabaya Jadi Pemimpin Bukan Penonton

Gerakan ProMeg96 dikenal sebagai kelompok masyarakat yang aktif menentang kesewenang-wenangan pada masa Orde Baru.

 

Diketahui, pemerintah akan mengumumkan daftar tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional pada Selasa (11/11/2025). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Soeharto termasuk dalam daftar calon penerima gelar, bersama sepuluh tokoh lainnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.