Pemuda Tewas Usai Konser Hardcore, Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 18 Okt 2025 13:14 WIB
selalu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menangkap empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama RPAF (22), warga Surabaya, usai menghadiri konser musik hardcore di kawasan Pasar Tunjungan. Korban meninggal dunia setelah dianiaya oleh sekelompok orang yang menuduhnya menggunakan tiket palsu.
Baca Juga: Gabungkan Konser dan Funwalk Berhadiah Mobil, Shaucha Fest 2026 Bakal Digelar di Surabaya
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik sebelum akhirnya polisi berhasil mengungkap para pelaku yang melakukan aksi kekerasan pada Kamis (25/9) di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Rabu (24/9) saat korban menghadiri konser hardcore di Pasar Tunjungan. Salah satu panitia konser berinisial D (21) mencurigai tiket yang digunakan korban palsu karena perbedaan ukuran kabel ties yang menjadi tanda masuk acara.
"Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan," ujar Iptu Suroto, Sabtu (18/10/2025).
Korban kemudian dipanggil dan diinterogasi oleh panitia. Karena membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung melakukan pemukulan di lokasi. Meski sempat ditegur oleh penyelenggara agar tidak menimbulkan keributan, kekerasan tetap berlanjut.
Korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H. Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dianiaya secara brutal.
Baca Juga: Identitas Mayat di Wonokusumo Terungkap, Diduga Dibacok Sekitar 60 Meter dari TKP
“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.
Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah FS dengan alasan untuk diberi pertolongan medis. Namun karena kondisinya kritis, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Para pelaku meninggalkan korban di rumah sakit sebelum akhirnya polisi menerima laporan dari keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap empat pelaku yakni Z, D, FA, dan FS. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Cabai Tewaskan Pemotor di Mojokerto
Iptu Suroto menyebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, pakaian milik para tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ading