Cukup Serahkan Kunci, Jalan Tunjungan Bakal Punya Layanan Valet Parking Mulai 8 Oktober
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 05 Okt 2025 14:02 WIB
Selalu.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bakal menghadirkan layanan Valet Parking atau Parkir Valet di kawasan Jalan Tunjungan.
Inovasi ini digagas untuk memberikan kemudahan maksimal bagi pengunjung yang ingin menikmati suasana Tunjungan Romansa tanpa repot mencari parkir.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan layanan valet ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Program ini juga jadi solusi ketika kantong parkir resmi di sekitar BPN sudah penuh.
“Tujuan valet parkir ini benar-benar untuk memberikan kemudahan bagi warga kota yang ingin ke Jalan Tunjungan. Saat kesulitan cari parkir, kami hadir untuk membantu,” ujar Trio, Minggu (5/10/2025).
Petugas valet dari Dishub akan disiagakan di beberapa titik strategis, termasuk di depan BPN dan titik drop-off kendaraan roda empat.
Mereka dilengkapi seragam resmi, tanda pengenal, dan kartu identitas dari Dishub Surabaya.
Mekanismenya sederhana. Ketika pengendara kesulitan mencari parkir, petugas akan menawarkan layanan valet dan memarkirkan kendaraan ke Gedung Parkir Siola. Pengendara akan menerima karcis resmi serta tanda pengenal yang ditempel di kendaraan.
“Dishub menjamin keamanan kendaraan yang diparkir di Siola. Kapasitasnya besar, sampai lantai delapan. Setelah selesai berjalan-jalan, pengendara cukup tunjukkan karcis, nanti kendaraan diantarkan kembali,” jelas Trio.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Layanan Valet Parking Tunjungan ini dijadwalkan resmi beroperasi pada 8 Oktober 2025. Dishub juga bakal melakukan evaluasi rutin, termasuk menambah personel di waktu ramai seperti Jumat, Sabtu, dan Minggu malam.
“Karena Jalan Tunjungan ini ikon wisata kota, kami ingin pengunjung merasa nyaman sejak turun dari kendaraan. Selain itu, parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang Tunjungan sudah ditiadakan sejak 1 Agustus 2025,” tambah Trio.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menuturkan bahwa sistem valet ini juga bagian dari upaya menata parkir agar lebih tertib dan efisien.
“Kebijakan ini untuk meningkatkan pelayanan dan menata parkir di kawasan wisata Tunjungan Romansa,” terang Jeane.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Adapun titik drop-off dan pick-up kendaraan akan berada di simpang Jalan Genteng Besar – Jalan Tunjungan (depan BPN). Layanan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.
Sesuai Perda No. 7 Tahun 2023, tarif valet untuk mobil adalah Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2.000 per jam berikutnya, dan Rp18.000 untuk 6 jam atau lebih.
“Kami berharap warga dan wisatawan dapat memanfaatkan layanan ini agar Jalan Tunjungan semakin tertib, aman, dan nyaman,” pungkas Jeane.
Editor : Redaksi