14 Hari Kasus Nopol Alphard Gubernur Khofifah Belum Terpecahkan, Ada Apa?
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 25 Sep 2025 14:00 WIB
selalu.id – Kasus penggunaan plat nomor tidak sesuai pada mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum menemukan titik terang. Hingga Kamis (25/9/2025), atau 14 hari sejak peristiwa terjadi pada 11 September, Polda Jatim belum memberikan perkembangan resmi terkait penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menyatakan telah melakukan penyelidikan. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiawan, hanya menyampaikan singkat bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Mohon waktu Mas, saya dalami dulu ya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula saat Alphard hitam yang ditumpangi Khofifah terlihat menggunakan plat nomor W 1334 QB ketika mengantar ke Kantor Sekretariat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) dan sebuah pabrik sepatu di Mojokerto. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut terdaftar untuk Mitsubishi Pajero Sport keluaran 2023.
Keesokan harinya, Jumat (12/9/2025), mobil yang sama terlihat kembali digunakan saat Khofifah menghadiri kuliah umum di Gedung Islamic Center Surabaya, namun dengan plat nomor berbeda, L 1087 ZZH. Perubahan plat ini memicu spekulasi dan pertanyaan publik.
Baca Juga: F Bagus Panuntun Jabat Plt Wali Kota Madiun, Khofifah Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setdaprov Jatim, Ribut Sariyono, memberi klarifikasi bahwa Alphard tersebut bukan mobil dinas resmi, melainkan mobil sewaan yang digunakan dengan alasan keamanan. “Situasi masih memanas, jadi dipakai Alphard untuk pertimbangan keamanan. Biasanya beliau pakai Innova,” katanya.
Namun penjelasan itu tidak meredakan kontroversi. Pengamat hukum, Solehudin, menilai penggunaan plat nomor berbeda tetap merupakan pelanggaran. “Kalau mobil rental, ya pakai plat aslinya. Mengubahnya dengan nomor lain jelas pelanggaran lalu lintas. Memang bukan tindak pidana, tapi kalau dilakukan pejabat bisa disebut penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Kasus Nopol Alphard Gubernur Khofifah Bungkam, Penyelidikan Polisi Mandek, Kebal Hukum?
Ia menegaskan bahwa seorang gubernur seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Sementara itu, publik membandingkan kasus ini dengan penindakan hukum terhadap masyarakat umum yang kedapatan menggunakan plat palsu.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penggunaan plat palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, pelanggar dapat dipidana hingga enam tahun penjara.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-10910-14-hari-kasus-nopol-alphard-gubernur-khofifah-belum-terpecahkan-ada-apa
