Kamis, 20 Agu 2026 09:19 WIB

14 Hari Kasus Nopol Alphard Gubernur Khofifah Belum Terpecahkan, Ada Apa?

selalu.id – Kasus penggunaan plat nomor tidak sesuai pada mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum menemukan titik terang. Hingga Kamis (25/9/2025), atau 14 hari sejak peristiwa terjadi pada 11 September, Polda Jatim belum memberikan perkembangan resmi terkait penyelidikan.

 

Baca Juga: Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menyatakan telah melakukan penyelidikan. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiawan, hanya menyampaikan singkat bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Mohon waktu Mas, saya dalami dulu ya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Kasus ini bermula saat Alphard hitam yang ditumpangi Khofifah terlihat menggunakan plat nomor W 1334 QB ketika mengantar ke Kantor Sekretariat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) dan sebuah pabrik sepatu di Mojokerto. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut terdaftar untuk Mitsubishi Pajero Sport keluaran 2023.

 

Keesokan harinya, Jumat (12/9/2025), mobil yang sama terlihat kembali digunakan saat Khofifah menghadiri kuliah umum di Gedung Islamic Center Surabaya, namun dengan plat nomor berbeda, L 1087 ZZH. Perubahan plat ini memicu spekulasi dan pertanyaan publik.

 

Baca Juga: Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setdaprov Jatim, Ribut Sariyono, memberi klarifikasi bahwa Alphard tersebut bukan mobil dinas resmi, melainkan mobil sewaan yang digunakan dengan alasan keamanan. “Situasi masih memanas, jadi dipakai Alphard untuk pertimbangan keamanan. Biasanya beliau pakai Innova,” katanya.

 

Namun penjelasan itu tidak meredakan kontroversi. Pengamat hukum, Solehudin, menilai penggunaan plat nomor berbeda tetap merupakan pelanggaran. “Kalau mobil rental, ya pakai plat aslinya. Mengubahnya dengan nomor lain jelas pelanggaran lalu lintas. Memang bukan tindak pidana, tapi kalau dilakukan pejabat bisa disebut penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

 

Baca Juga: ALLPACK Surabaya 2026: Cara Krista Exhibitions Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing IKM

Ia menegaskan bahwa seorang gubernur seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Sementara itu, publik membandingkan kasus ini dengan penindakan hukum terhadap masyarakat umum yang kedapatan menggunakan plat palsu.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penggunaan plat palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, pelanggar dapat dipidana hingga enam tahun penjara.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Soal Foto Armuji Tak Dipasang di Poster Soekarno Cup 2026, Begini Jawaban Halus Panitia

Sebelumnya, Kader PDIP Surabaya Ahmad Hidayat mengaku sempat dihujani pertanyaan dari sesama kader terkait absennya wajah Armuji di poster Soekarno Cup 2026.

Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno-Welirang, Jalur Pendakian Ditutup

Dampak dari insiden kebakaran ini, akses pendakian Gunung Arjuno-Welirang resmi ditutup total mulai Rabu (19/8) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Waspada! Ini Tanda Kenapa Batuk Tak Kunjung Sembuh, Jangan Disepelekan

Apabila Anda mengalami batuk persisten yang tak kunjung membaik, segera berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan diagnosis dan penanganan yang tepat.

Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama

Melalui program Rise and Speak, Polri mengajak masyarakat berani bersuara dan melaporkan segala bentuk kekerasan di sekitarnya.

Sentuhan Teknologi Digital NIC, Kunci PLN Nusantara Power Amankan Listrik Kemerdekaan RI

PLN NP terus berkomitmen mendukung transisi energi hijau menuju Net Zero Emission melalui target pengembangan lebih dari 6,3 GW energi baru terbarukan (EBT).

Tegaskan Arsip Bukan Cuma Administrasi, Ning Ita Minta OPD Kota Mojokerto Genjot Kinerja

Pemkot Mojokerto menargetkan peningkatan kualitas kearsipan secara berkelanjutan. Target dalam RPJMD 2027 ditetapkan mencapai 82, atau setara dengan predikat A.