Selasa, 06 Okt 2026 16:02 WIB

14 Hari Kasus Nopol Alphard Gubernur Khofifah Belum Terpecahkan, Ada Apa?

selalu.id – Kasus penggunaan plat nomor tidak sesuai pada mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum menemukan titik terang. Hingga Kamis (25/9/2025), atau 14 hari sejak peristiwa terjadi pada 11 September, Polda Jatim belum memberikan perkembangan resmi terkait penyelidikan.

 

Baca Juga: Cegah Inflasi, Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah ke-158 di Mojokerto

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menyatakan telah melakukan penyelidikan. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiawan, hanya menyampaikan singkat bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Mohon waktu Mas, saya dalami dulu ya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Kasus ini bermula saat Alphard hitam yang ditumpangi Khofifah terlihat menggunakan plat nomor W 1334 QB ketika mengantar ke Kantor Sekretariat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) dan sebuah pabrik sepatu di Mojokerto. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut terdaftar untuk Mitsubishi Pajero Sport keluaran 2023.

 

Keesokan harinya, Jumat (12/9/2025), mobil yang sama terlihat kembali digunakan saat Khofifah menghadiri kuliah umum di Gedung Islamic Center Surabaya, namun dengan plat nomor berbeda, L 1087 ZZH. Perubahan plat ini memicu spekulasi dan pertanyaan publik.

 

Baca Juga: Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik

Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setdaprov Jatim, Ribut Sariyono, memberi klarifikasi bahwa Alphard tersebut bukan mobil dinas resmi, melainkan mobil sewaan yang digunakan dengan alasan keamanan. “Situasi masih memanas, jadi dipakai Alphard untuk pertimbangan keamanan. Biasanya beliau pakai Innova,” katanya.

 

Namun penjelasan itu tidak meredakan kontroversi. Pengamat hukum, Solehudin, menilai penggunaan plat nomor berbeda tetap merupakan pelanggaran. “Kalau mobil rental, ya pakai plat aslinya. Mengubahnya dengan nomor lain jelas pelanggaran lalu lintas. Memang bukan tindak pidana, tapi kalau dilakukan pejabat bisa disebut penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

 

Baca Juga: Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Ia menegaskan bahwa seorang gubernur seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Sementara itu, publik membandingkan kasus ini dengan penindakan hukum terhadap masyarakat umum yang kedapatan menggunakan plat palsu.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penggunaan plat palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, pelanggar dapat dipidana hingga enam tahun penjara.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ledakan di Ruko Pakuwon City Surabaya, Polisi Sita Tabung Elpiji 50 Kilogram

Polisi juga mengamankan bagian hose atau selang instalasi yang masih berkaitan dengan tabung tersebut. 

Ledakan Elpiji di Ruko Pakuwon City, DPRD Surabaya Soroti SLF dan PBG

selalu.id - DPRD Surabaya menyoroti persoalan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan dan unit usaha pasca peristiwa ledakan di Ruko San Antonio, Pakuwon

Saksi Mata Ungkap Korban Keluar dengan Baju Sobek dari Lokasi Ledakan Ruko Pakuwon City Surabaya

Tito menyebut ledakan tersebut terdengar seperti bom.

Ledakan di Ruko Pakuwon City Surabaya Diduga Gegara Kebocoran Tabung Elpiji

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lokasi, saat itu sedang berlangsung aktivitas memasak di salah satu ruko.

Enam Saksi Diperiksa, Pembunuhan di Toko Bangunan Menguat ke Motif Cemburu

Korban meninggal MHF alami kekerasan benda tajam, di antaranya tiga buah luka iris di kepala dan satu luka bacok.

Ledakan Elpiji di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan Rusak

Puluhan bangunan yang terdampak, lima di antaranya mengalami kerusakan parah.