Sabtu, 13 Jun 2026 17:15 WIB

14 Hari Kasus Nopol Alphard Gubernur Khofifah Belum Terpecahkan, Ada Apa?

selalu.id – Kasus penggunaan plat nomor tidak sesuai pada mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum menemukan titik terang. Hingga Kamis (25/9/2025), atau 14 hari sejak peristiwa terjadi pada 11 September, Polda Jatim belum memberikan perkembangan resmi terkait penyelidikan.

 

Baca Juga: Sederet Komitmen Pemprov Jatim dalam Dukung Perkembangan Industri Konstruksi

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menyatakan telah melakukan penyelidikan. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiawan, hanya menyampaikan singkat bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Mohon waktu Mas, saya dalami dulu ya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 

Kasus ini bermula saat Alphard hitam yang ditumpangi Khofifah terlihat menggunakan plat nomor W 1334 QB ketika mengantar ke Kantor Sekretariat National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) dan sebuah pabrik sepatu di Mojokerto. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut terdaftar untuk Mitsubishi Pajero Sport keluaran 2023.

 

Keesokan harinya, Jumat (12/9/2025), mobil yang sama terlihat kembali digunakan saat Khofifah menghadiri kuliah umum di Gedung Islamic Center Surabaya, namun dengan plat nomor berbeda, L 1087 ZZH. Perubahan plat ini memicu spekulasi dan pertanyaan publik.

 

Baca Juga: Demi Dongkrak Daya Beli, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp32,16 Miliar di Ngawi 

Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setdaprov Jatim, Ribut Sariyono, memberi klarifikasi bahwa Alphard tersebut bukan mobil dinas resmi, melainkan mobil sewaan yang digunakan dengan alasan keamanan. “Situasi masih memanas, jadi dipakai Alphard untuk pertimbangan keamanan. Biasanya beliau pakai Innova,” katanya.

 

Namun penjelasan itu tidak meredakan kontroversi. Pengamat hukum, Solehudin, menilai penggunaan plat nomor berbeda tetap merupakan pelanggaran. “Kalau mobil rental, ya pakai plat aslinya. Mengubahnya dengan nomor lain jelas pelanggaran lalu lintas. Memang bukan tindak pidana, tapi kalau dilakukan pejabat bisa disebut penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

 

Baca Juga: Puncak Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Khofifah Ajak Tanam Pohon dan Kelola Sampah

Ia menegaskan bahwa seorang gubernur seharusnya memberi contoh kepada masyarakat. Sementara itu, publik membandingkan kasus ini dengan penindakan hukum terhadap masyarakat umum yang kedapatan menggunakan plat palsu.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penggunaan plat palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, pelanggar dapat dipidana hingga enam tahun penjara.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pertama Kali Pasca Islah, Subandi-Mimik Pamer Kekompakan di Depan Publik Sidoarjo

Sebelumnya, kedua belah pihak bahkan sempat saling melayangkan laporan ke pihak kepolisian atas pertikaian itu.

Semarak Piala Dunia 2026, Warga Desa Medali di Mojokerto Pasang 48 Bendera Kontestan

Sebanyak 48 bendera yang berlaga di piala dunia itu didapatkan dari anggaran yang diperoleh dari iuran secara sukarela.

Sekretariat DPRD Jatim Kembangkan Tanaman Hidroponik, Sri Wahyuni Mengapresiasi

Di area depan ruangan Fraksi PDI-P, terlihat deretan tanaman hidroponik yang ditanam menggunakan media pipa paralon tersusun rapi.

Peringati Harganas ke-33, KB Permanen di Jember Sasar 234 Perempuan dan 25 Laki-laki

Target akseptor MOW di Jember berkisar 250 peserta dan kini hampir seluruhnya telah terpenuhi.

Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas di SPKT agar mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berorientasi pada solusi.

Diduga Ada yang Nyontek di Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta, Begini Pengakuan Seorang Peserta

"Saya duduk bersebelahan dengan yang diduga pelaku. Selain saya, ada yang duduk di depan dan di belakang yang juga mengetahui kejadian tersebut," ungkap Sigit.