Senin, 02 Feb 2026 10:02 WIB

Aturan 3 KK Dicabut, DPRD Surabaya Minta Segera Susun Perda Baru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 23 Sep 2025 21:36 WIB

selalu.id - Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

 

Baca Juga: 205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).

 

“Semua sepakat. Rekomendasi ini bahkan tertuang dalam notulensi resmi rapat. Pertama, kami meminta pencabutan SE Sekda yang terbit 31 Mei 2024,” ujar Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin.

 

Menurut Saifuddin, aturan pengganti harus berupa produk hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). “Surat edaran tidak bisa dikatakan produk hukum, karena sifatnya hanya mengatur internal,” tegasnya.

 

Saifuddin menambahkan, Kepala Dispendukcapil sudah memastikan bahwa Rancangan Perda (Raperda) Administrasi Kependudukan akan diajukan pada Oktober 2025. Pembahasan raperda akan melibatkan Badan Musyawarah (Banmus) hingga Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

 

Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyebut pencabutan SE menjadi kabar gembira bagi warga yang merasa haknya dibatasi. “Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda, hak warga dalam urusan kependudukan jadi lebih jelas,” ujarnya.

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), memastikan aspirasi warga sudah dicermati. Ia menegaskan, pihaknya resmi merekomendasikan pencabutan SE sekaligus mendorong penyusunan perda baru.

 

“Dengan perda, Pemkot Surabaya akan punya payung hukum kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan warga,” kata Cak Yebe.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Godok Raperda Kampung Cerdas, Cegah Kesenjangan Antarwilayah

Adapun hasil kesepakatan Komisi A DPRD Surabaya mencakup empat poin:

 

1. Mencabut SE Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang layanan pecah KK.

 

 

2. Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali Administrasi Kependudukan.

 

 

Baca Juga: Pedagang Tanjungsari Tolak Pembatasan Jam Operasional, Kinerja Komisi B DPRD Surabaya Dikritik

3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal terhadap dokumen kependudukan.

 

 

4. Komisi A DPRD Surabaya dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan kependudukan.

 

 

 

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi permanen atas polemik pembatasan tiga KK dalam satu alamat yang lebih dari setahun memicu keluhan warga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.