Kamis, 06 Agu 2026 02:32 WIB

Aturan 3 KK Dicabut, DPRD Surabaya Minta Segera Susun Perda Baru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 23 Sep 2025 21:36 WIB

selalu.id - Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

 

Baca Juga: DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikut Catatan Penting untuk Pemprov

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).

 

“Semua sepakat. Rekomendasi ini bahkan tertuang dalam notulensi resmi rapat. Pertama, kami meminta pencabutan SE Sekda yang terbit 31 Mei 2024,” ujar Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin.

 

Menurut Saifuddin, aturan pengganti harus berupa produk hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). “Surat edaran tidak bisa dikatakan produk hukum, karena sifatnya hanya mengatur internal,” tegasnya.

 

Saifuddin menambahkan, Kepala Dispendukcapil sudah memastikan bahwa Rancangan Perda (Raperda) Administrasi Kependudukan akan diajukan pada Oktober 2025. Pembahasan raperda akan melibatkan Badan Musyawarah (Banmus) hingga Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

 

Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyebut pencabutan SE menjadi kabar gembira bagi warga yang merasa haknya dibatasi. “Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda, hak warga dalam urusan kependudukan jadi lebih jelas,” ujarnya.

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), memastikan aspirasi warga sudah dicermati. Ia menegaskan, pihaknya resmi merekomendasikan pencabutan SE sekaligus mendorong penyusunan perda baru.

 

“Dengan perda, Pemkot Surabaya akan punya payung hukum kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan warga,” kata Cak Yebe.

 

Baca Juga: Vandalisme Birokrasi di Balai Pemuda: Siasat Pemkot Surabaya 'Membunuh' Sejarah DKS

Adapun hasil kesepakatan Komisi A DPRD Surabaya mencakup empat poin:

 

1. Mencabut SE Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang layanan pecah KK.

 

 

2. Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali Administrasi Kependudukan.

 

 

Baca Juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal terhadap dokumen kependudukan.

 

 

4. Komisi A DPRD Surabaya dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan kependudukan.

 

 

 

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi permanen atas polemik pembatasan tiga KK dalam satu alamat yang lebih dari setahun memicu keluhan warga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bupati Gus Barra Pimpin Razia Rokok Ilegal di Pasar Sawahan Mojokerto, Ratusan Ribu Batang Disita

Gus Barra menegaskan bahwa langkah kolaboratif ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam melindungi penerimaan negara.

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan KUA-PPAS P-APBD 2026, Kejar Target IKU hingga Pokir

Penyesuaian target pendapatan nantinya akan digodok matang bersama komisi membidangi agar presisi dengan potensi riil tiap sektor penerimaan daerah.

Gempur Miras Ilegal di Sidoarjo: 3 Penjual Diseret ke Sidang Tipiring, Didenda hingga Rp1 Juta

Tak berhenti pada sanksi denda, seluruh barang bukti miras yang disita dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan bakal dimusnahkan.

Sikat Premanisme, Polrestabes Surabaya Tahan Tiga Tersangka Penyerobot Ruko LeIang

Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk membongkar keterlibatan aktor lain di balik aksi penyerobotan tersebut.

DVI Polda Jatim Kembali Identifikasi Korban KMP Mutiara Sentosa II, Total 4 Jenazah Sudah Diserahkan

Dengan penyerahan ini, Tim DVI Polda Jatim tercatat telah menyerahkan total empat jenazah teridentifikasi kepada pihak keluarga.

Banyak Mahasiswa Berprestasi di Surabaya Terancam Gagal Beasiswa, DPRD Desak Dinsos Benahi Data Desil

Salah satu kasus yang jadi perhatian adalah seorang mahasiswi di kawasan Wonokromo yang terancam menghentikan kuliahnya meski memiliki prestasi akademik tinggi.