Aturan 3 KK Dicabut, DPRD Surabaya Minta Segera Susun Perda Baru
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 23 Sep 2025 21:36 WIB
selalu.id - Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.
Baca Juga: 205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).
“Semua sepakat. Rekomendasi ini bahkan tertuang dalam notulensi resmi rapat. Pertama, kami meminta pencabutan SE Sekda yang terbit 31 Mei 2024,” ujar Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin.
Menurut Saifuddin, aturan pengganti harus berupa produk hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). “Surat edaran tidak bisa dikatakan produk hukum, karena sifatnya hanya mengatur internal,” tegasnya.
Saifuddin menambahkan, Kepala Dispendukcapil sudah memastikan bahwa Rancangan Perda (Raperda) Administrasi Kependudukan akan diajukan pada Oktober 2025. Pembahasan raperda akan melibatkan Badan Musyawarah (Banmus) hingga Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyebut pencabutan SE menjadi kabar gembira bagi warga yang merasa haknya dibatasi. “Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda, hak warga dalam urusan kependudukan jadi lebih jelas,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), memastikan aspirasi warga sudah dicermati. Ia menegaskan, pihaknya resmi merekomendasikan pencabutan SE sekaligus mendorong penyusunan perda baru.
“Dengan perda, Pemkot Surabaya akan punya payung hukum kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan warga,” kata Cak Yebe.
Baca Juga: DPRD Surabaya Godok Raperda Kampung Cerdas, Cegah Kesenjangan Antarwilayah
Adapun hasil kesepakatan Komisi A DPRD Surabaya mencakup empat poin:
1. Mencabut SE Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang layanan pecah KK.
2. Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Pedagang Tanjungsari Tolak Pembatasan Jam Operasional, Kinerja Komisi B DPRD Surabaya Dikritik
3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal terhadap dokumen kependudukan.
4. Komisi A DPRD Surabaya dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan kependudukan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi permanen atas polemik pembatasan tiga KK dalam satu alamat yang lebih dari setahun memicu keluhan warga.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-10893-aturan-3-kk-dicabut-dprd-surabaya-minta-segera-susun-perda-baru
