Sabtu, 13 Jun 2026 15:22 WIB

Aturan 3 KK Dicabut, DPRD Surabaya Minta Segera Susun Perda Baru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 23 Sep 2025 21:36 WIB

selalu.id - Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

 

Baca Juga: Vandalisme Birokrasi di Balai Pemuda: Siasat Pemkot Surabaya 'Membunuh' Sejarah DKS

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).

 

“Semua sepakat. Rekomendasi ini bahkan tertuang dalam notulensi resmi rapat. Pertama, kami meminta pencabutan SE Sekda yang terbit 31 Mei 2024,” ujar Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin.

 

Menurut Saifuddin, aturan pengganti harus berupa produk hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). “Surat edaran tidak bisa dikatakan produk hukum, karena sifatnya hanya mengatur internal,” tegasnya.

 

Saifuddin menambahkan, Kepala Dispendukcapil sudah memastikan bahwa Rancangan Perda (Raperda) Administrasi Kependudukan akan diajukan pada Oktober 2025. Pembahasan raperda akan melibatkan Badan Musyawarah (Banmus) hingga Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

 

Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyebut pencabutan SE menjadi kabar gembira bagi warga yang merasa haknya dibatasi. “Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda, hak warga dalam urusan kependudukan jadi lebih jelas,” ujarnya.

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), memastikan aspirasi warga sudah dicermati. Ia menegaskan, pihaknya resmi merekomendasikan pencabutan SE sekaligus mendorong penyusunan perda baru.

 

“Dengan perda, Pemkot Surabaya akan punya payung hukum kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan warga,” kata Cak Yebe.

 

Baca Juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

Adapun hasil kesepakatan Komisi A DPRD Surabaya mencakup empat poin:

 

1. Mencabut SE Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang layanan pecah KK.

 

 

2. Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali Administrasi Kependudukan.

 

 

Baca Juga: 205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal terhadap dokumen kependudukan.

 

 

4. Komisi A DPRD Surabaya dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan kependudukan.

 

 

 

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi permanen atas polemik pembatasan tiga KK dalam satu alamat yang lebih dari setahun memicu keluhan warga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Peringati Harganas ke-33, KB Permanen di Jember Sasar 234 Perempuan dan 25 Laki-laki

Target akseptor MOW di Jember berkisar 250 peserta dan kini hampir seluruhnya telah terpenuhi.

Demi Tingkatkan Layanan ke Masyarakat, Polres Probolinggo Resmikan Gedung SPKT Baru

Kapolres Probolinggo juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas di SPKT agar mengedepankan sikap ramah, responsif, dan berorientasi pada solusi.

Diduga Ada yang Nyontek di Seleksi Direksi PDAM Delta Tirta, Begini Pengakuan Seorang Peserta

"Saya duduk bersebelahan dengan yang diduga pelaku. Selain saya, ada yang duduk di depan dan di belakang yang juga mengetahui kejadian tersebut," ungkap Sigit.

Lagi Asyik Latihan Musik, Motor Pemuda di Mojokerto Dicuri Maling

Sebelum beraksi, pelaku datang dua kali, pertama memantau keadaan dan dua kali motor langsung dibawa kabur.

Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Surabaya dipilih sebagai kota pertama pelaksanaan program karena dinilai memiliki komitmen kuat dalam pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan.

Antar Penumpang ke Bandara Juanda, Driver Ojol Tewas Tertabrak Mobil

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan saat berkendara di kawasan bandara yang memiliki lalu lintas kendaraan cukup padat.