Sabtu, 06 Jun 2026 07:02 WIB

Aturan 3 KK Dicabut, DPRD Surabaya Minta Segera Susun Perda Baru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 23 Sep 2025 21:36 WIB

selalu.id - Komisi A DPRD Surabaya sepakat merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekda Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang membatasi maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat.

 

Baca Juga: Vandalisme Birokrasi di Balai Pemuda: Siasat Pemkot Surabaya 'Membunuh' Sejarah DKS

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat bersama warga Simolawang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).

 

“Semua sepakat. Rekomendasi ini bahkan tertuang dalam notulensi resmi rapat. Pertama, kami meminta pencabutan SE Sekda yang terbit 31 Mei 2024,” ujar Anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin.

 

Menurut Saifuddin, aturan pengganti harus berupa produk hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). “Surat edaran tidak bisa dikatakan produk hukum, karena sifatnya hanya mengatur internal,” tegasnya.

 

Saifuddin menambahkan, Kepala Dispendukcapil sudah memastikan bahwa Rancangan Perda (Raperda) Administrasi Kependudukan akan diajukan pada Oktober 2025. Pembahasan raperda akan melibatkan Badan Musyawarah (Banmus) hingga Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

 

Anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi, menyebut pencabutan SE menjadi kabar gembira bagi warga yang merasa haknya dibatasi. “Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda, hak warga dalam urusan kependudukan jadi lebih jelas,” ujarnya.

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), memastikan aspirasi warga sudah dicermati. Ia menegaskan, pihaknya resmi merekomendasikan pencabutan SE sekaligus mendorong penyusunan perda baru.

 

“Dengan perda, Pemkot Surabaya akan punya payung hukum kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan warga,” kata Cak Yebe.

 

Baca Juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

Adapun hasil kesepakatan Komisi A DPRD Surabaya mencakup empat poin:

 

1. Mencabut SE Sekda Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang layanan pecah KK.

 

 

2. Meminta Pemkot segera mengajukan Raperda atau Perwali Administrasi Kependudukan.

 

 

Baca Juga: 205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

3. Dispendukcapil wajib memberikan pelayanan maksimal terhadap dokumen kependudukan.

 

 

4. Komisi A DPRD Surabaya dilibatkan dalam perencanaan dan pembahasan kebijakan kependudukan.

 

 

 

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi permanen atas polemik pembatasan tiga KK dalam satu alamat yang lebih dari setahun memicu keluhan warga.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.