Kamis, 17 Sep 2026 05:26 WIB

Aturan Baru Kos-Kosan Surabaya, Wajib Lapor RT/RW untuk Penghuni Non-Permanen

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Sep 2025 13:51 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan. Setiap pemilik maupun penghuni wajib memenuhi kriteria tertentu, termasuk melapor ke RT/RW setempat.

 

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan operasi yustisi kos-kosan bukan hal baru. Pengawasan dilakukan lintas perangkat daerah, mulai Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga melibatkan kelurahan, kecamatan, serta warga melalui RT/RW.

 

“Di Surabaya ada 1.360 RW dan lebih dari 9.000 RT. Karena itu pengawasan kos-kosan tidak bisa hanya dilakukan pemkot, tapi juga perlu partisipasi masyarakat. Apalagi saat ini Wali Kota sudah menegaskan pentingnya menghidupkan kembali Kampung Pancasila,” kata Zaini, Senin (22/9/2025).

 

Ia menegaskan, usaha pemondokan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan kos-kosan mengantongi izin usaha, melaporkan penghuni baru ke RT/RW, serta menjaga keamanan lingkungan.

 

“Ini sangat penting, karena kriteria kos-kosan bukan hanya soal bangunan, tapi juga administrasi dan keterlibatan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Jam Operasional Tak Relevan, Perda Surabaya Diprotes Pedagang Buah Pasar Tanjung Sari

 

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan pengawasan kos-kosan juga menjadi bagian dari pendataan administrasi kependudukan. Aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang penduduk non-permanen.

 

“Pendataan ini sudah berjalan sejak 2023. Tujuannya agar pemerintah tahu berapa banyak warga luar kota yang tinggal di Surabaya, baik di kos, kontrakan, maupun rumah keluarga,” jelas Eddy.

 

Baca Juga: Sesar Aktif Ancam Surabaya, Pemkot Minta BPBD Siapkan Skenario Evakuasi Warga saat Gempa

Menurutnya, data penduduk non-permanen penting untuk memudahkan pemerintah dalam menghadapi masalah sosial maupun kebutuhan aparat penegak hukum. “Kalau terjadi hal darurat, kita bisa cepat melacak dan menghubungi,” ujarnya.

 

Eddy menegaskan, keterlibatan warga menjadi kunci pengawasan. “Ketika kita tahu siapa saja yang tinggal di wilayah kita, komunikasi lebih mudah, menjaga lingkungan lebih gampang, dan rasa aman bisa tercipta,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.

Indonesia Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Wilayahnya

Meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah dikepung kemarau terik, potensi hujan lebat hingga angin kencang masih mengintai. BMKG mengimbau selalu waspada.

Turun Langsung Dengarkan Masukan Tenant, SIER Dapat Pujian Soal Keamanan Kawasan

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, SIER juga menyampaikan sejumlah pengembangan fasilitas dan layanan yang dapat mendukung kebutuhan tenant.

Diberhentikan Lewat WA, Relawan SPPG Porong Sidoarjo Pertanyakan Prosedur Evaluasi dan Hak BPJS

Relawan yang diberhentikan itu adalah Egidius Nehe alias Egis. Ia mengaku terkejut lantaran menerima pemberitahuan pemutusan tugas hanya melalui pesan WA.

Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, Dapil dan Kursi DPRD Berpeluang Dirombak

Kondisi ini dimanfaatkan DPRD Kota Surabaya untuk mengawal peluang penambahan lima kursi legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.

Bukan Sekadar Ambil Alih, Ini Rencana PDAM Surabaya Masuk Perumahan Air Mandiri

Langkah ini diambil guna memastikan kesetaraan akses air bersih di Kota Surabaya.