Rabu, 22 Jul 2026 15:57 WIB

Aturan Baru Kos-Kosan Surabaya, Wajib Lapor RT/RW untuk Penghuni Non-Permanen

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Sep 2025 13:51 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan. Setiap pemilik maupun penghuni wajib memenuhi kriteria tertentu, termasuk melapor ke RT/RW setempat.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan operasi yustisi kos-kosan bukan hal baru. Pengawasan dilakukan lintas perangkat daerah, mulai Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga melibatkan kelurahan, kecamatan, serta warga melalui RT/RW.

 

“Di Surabaya ada 1.360 RW dan lebih dari 9.000 RT. Karena itu pengawasan kos-kosan tidak bisa hanya dilakukan pemkot, tapi juga perlu partisipasi masyarakat. Apalagi saat ini Wali Kota sudah menegaskan pentingnya menghidupkan kembali Kampung Pancasila,” kata Zaini, Senin (22/9/2025).

 

Ia menegaskan, usaha pemondokan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan kos-kosan mengantongi izin usaha, melaporkan penghuni baru ke RT/RW, serta menjaga keamanan lingkungan.

 

“Ini sangat penting, karena kriteria kos-kosan bukan hanya soal bangunan, tapi juga administrasi dan keterlibatan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

 

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan pengawasan kos-kosan juga menjadi bagian dari pendataan administrasi kependudukan. Aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang penduduk non-permanen.

 

“Pendataan ini sudah berjalan sejak 2023. Tujuannya agar pemerintah tahu berapa banyak warga luar kota yang tinggal di Surabaya, baik di kos, kontrakan, maupun rumah keluarga,” jelas Eddy.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Menurutnya, data penduduk non-permanen penting untuk memudahkan pemerintah dalam menghadapi masalah sosial maupun kebutuhan aparat penegak hukum. “Kalau terjadi hal darurat, kita bisa cepat melacak dan menghubungi,” ujarnya.

 

Eddy menegaskan, keterlibatan warga menjadi kunci pengawasan. “Ketika kita tahu siapa saja yang tinggal di wilayah kita, komunikasi lebih mudah, menjaga lingkungan lebih gampang, dan rasa aman bisa tercipta,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.