Sabtu, 06 Jun 2026 00:26 WIB

Aturan Baru Kos-Kosan Surabaya, Wajib Lapor RT/RW untuk Penghuni Non-Permanen

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Sep 2025 13:51 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan. Setiap pemilik maupun penghuni wajib memenuhi kriteria tertentu, termasuk melapor ke RT/RW setempat.

 

Baca Juga: Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan operasi yustisi kos-kosan bukan hal baru. Pengawasan dilakukan lintas perangkat daerah, mulai Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga melibatkan kelurahan, kecamatan, serta warga melalui RT/RW.

 

“Di Surabaya ada 1.360 RW dan lebih dari 9.000 RT. Karena itu pengawasan kos-kosan tidak bisa hanya dilakukan pemkot, tapi juga perlu partisipasi masyarakat. Apalagi saat ini Wali Kota sudah menegaskan pentingnya menghidupkan kembali Kampung Pancasila,” kata Zaini, Senin (22/9/2025).

 

Ia menegaskan, usaha pemondokan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan kos-kosan mengantongi izin usaha, melaporkan penghuni baru ke RT/RW, serta menjaga keamanan lingkungan.

 

“Ini sangat penting, karena kriteria kos-kosan bukan hanya soal bangunan, tapi juga administrasi dan keterlibatan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

 

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan pengawasan kos-kosan juga menjadi bagian dari pendataan administrasi kependudukan. Aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang penduduk non-permanen.

 

“Pendataan ini sudah berjalan sejak 2023. Tujuannya agar pemerintah tahu berapa banyak warga luar kota yang tinggal di Surabaya, baik di kos, kontrakan, maupun rumah keluarga,” jelas Eddy.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

Menurutnya, data penduduk non-permanen penting untuk memudahkan pemerintah dalam menghadapi masalah sosial maupun kebutuhan aparat penegak hukum. “Kalau terjadi hal darurat, kita bisa cepat melacak dan menghubungi,” ujarnya.

 

Eddy menegaskan, keterlibatan warga menjadi kunci pengawasan. “Ketika kita tahu siapa saja yang tinggal di wilayah kita, komunikasi lebih mudah, menjaga lingkungan lebih gampang, dan rasa aman bisa tercipta,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.