Aturan Baru Kos-Kosan Surabaya, Wajib Lapor RT/RW untuk Penghuni Non-Permanen
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 22 Sep 2025 13:51 WIB
selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan. Setiap pemilik maupun penghuni wajib memenuhi kriteria tertentu, termasuk melapor ke RT/RW setempat.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan operasi yustisi kos-kosan bukan hal baru. Pengawasan dilakukan lintas perangkat daerah, mulai Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga melibatkan kelurahan, kecamatan, serta warga melalui RT/RW.
“Di Surabaya ada 1.360 RW dan lebih dari 9.000 RT. Karena itu pengawasan kos-kosan tidak bisa hanya dilakukan pemkot, tapi juga perlu partisipasi masyarakat. Apalagi saat ini Wali Kota sudah menegaskan pentingnya menghidupkan kembali Kampung Pancasila,” kata Zaini, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, usaha pemondokan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan kos-kosan mengantongi izin usaha, melaporkan penghuni baru ke RT/RW, serta menjaga keamanan lingkungan.
“Ini sangat penting, karena kriteria kos-kosan bukan hanya soal bangunan, tapi juga administrasi dan keterlibatan lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan pengawasan kos-kosan juga menjadi bagian dari pendataan administrasi kependudukan. Aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang penduduk non-permanen.
“Pendataan ini sudah berjalan sejak 2023. Tujuannya agar pemerintah tahu berapa banyak warga luar kota yang tinggal di Surabaya, baik di kos, kontrakan, maupun rumah keluarga,” jelas Eddy.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Menurutnya, data penduduk non-permanen penting untuk memudahkan pemerintah dalam menghadapi masalah sosial maupun kebutuhan aparat penegak hukum. “Kalau terjadi hal darurat, kita bisa cepat melacak dan menghubungi,” ujarnya.
Eddy menegaskan, keterlibatan warga menjadi kunci pengawasan. “Ketika kita tahu siapa saja yang tinggal di wilayah kita, komunikasi lebih mudah, menjaga lingkungan lebih gampang, dan rasa aman bisa tercipta,” pungkasnya.
Editor : Ading
