Minggu, 01 Feb 2026 21:51 WIB

Aturan Baru Kos-Kosan Surabaya, Wajib Lapor RT/RW untuk Penghuni Non-Permanen

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 22 Sep 2025 13:51 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan. Setiap pemilik maupun penghuni wajib memenuhi kriteria tertentu, termasuk melapor ke RT/RW setempat.

 

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan operasi yustisi kos-kosan bukan hal baru. Pengawasan dilakukan lintas perangkat daerah, mulai Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga melibatkan kelurahan, kecamatan, serta warga melalui RT/RW.

 

“Di Surabaya ada 1.360 RW dan lebih dari 9.000 RT. Karena itu pengawasan kos-kosan tidak bisa hanya dilakukan pemkot, tapi juga perlu partisipasi masyarakat. Apalagi saat ini Wali Kota sudah menegaskan pentingnya menghidupkan kembali Kampung Pancasila,” kata Zaini, Senin (22/9/2025).

 

Ia menegaskan, usaha pemondokan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 dan Perwali Nomor 79 Tahun 2018. Aturan tersebut mewajibkan kos-kosan mengantongi izin usaha, melaporkan penghuni baru ke RT/RW, serta menjaga keamanan lingkungan.

 

“Ini sangat penting, karena kriteria kos-kosan bukan hanya soal bangunan, tapi juga administrasi dan keterlibatan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

 

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan pengawasan kos-kosan juga menjadi bagian dari pendataan administrasi kependudukan. Aturan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang penduduk non-permanen.

 

“Pendataan ini sudah berjalan sejak 2023. Tujuannya agar pemerintah tahu berapa banyak warga luar kota yang tinggal di Surabaya, baik di kos, kontrakan, maupun rumah keluarga,” jelas Eddy.

 

Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Menurutnya, data penduduk non-permanen penting untuk memudahkan pemerintah dalam menghadapi masalah sosial maupun kebutuhan aparat penegak hukum. “Kalau terjadi hal darurat, kita bisa cepat melacak dan menghubungi,” ujarnya.

 

Eddy menegaskan, keterlibatan warga menjadi kunci pengawasan. “Ketika kita tahu siapa saja yang tinggal di wilayah kita, komunikasi lebih mudah, menjaga lingkungan lebih gampang, dan rasa aman bisa tercipta,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.

Tak Mau Kursi Turun Lagi, Armuji Bidik Gen Z jadi Kader Baru PDIP Surabaya

“Kita harus merebut kembali kursi-kursi yang sempat hilang," ujar Ketua PDIP Surabaya itu.