Sempat Ditutup, Anggota DPRD Surabaya Fasilitasi Pedagang Pasar Krembangan untuk Berjualan Lagi
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 03 Apr 2020 16:19 WIB
Surabaya (selalu.id) - Menampung aspirasi pedagang terkait pembatasan jam operasional menghadapi penyebaran Corona, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno blusukan di sejumlah pasar tradisional.
Seorang diri, Anas mengunjungi pedagang di Pasar PPI di Jalan Gresik PPI, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan pada Kamis (2/4/2020). Dalam blusukannya Anas menerima keluhan dari para pedagang atas rencana penutupan berdasar surat edaran pemerintah.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Anas menyebut bahwa penutupan pasar tetap dilaksanakan sesuai instruksi Pemerintah. Namun, harus ada kebijakan lain supaya tidak mematikan aktifitas berdagang di pasar PPI.
“Yang artinya pasar PPI tidak tutup total. Pedagang pasar tetap diberikan kesempatan beraktifitas berdagang kembali, tapi ada batasan jam,” kata anggota Fraksi PDIP ini.
Anas juga telah menemui perangkat Kecamatan dan meminta pelunakan aturan dengan diberlakukannya jam operasional.
“Sudah bertemu dengan pak camat membahas tentang aktifitas pedagang. Jadi, ada kesepakatan bagi para pedagang tetap berjualan dengan batasan waktu yang ditentukan,” imbuhnya.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
Tak lupa, Anas meminta petugas di kecamatan itu untuk terus bersosialisasi tentang tindakan pencegahan penyebaran virus Corona.
“Pedagang harus selalu diberi edukasi tentang cara pencegahan dari Covid-19. Seperti pedagang harus memakai masker saat berjualan,” tandasnya.
Camat Krembangan, Agus Tjahyono mengatakan, penerapan aturan di pasar tersebut tidak lebih kepada semangat mencegah penyebaran virus Covid 19 yang tengah melanda.
Baca Juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
“Karena tadi sudah ada kesepakatan kita batasi jam berjualan. Dan saya sudah meminta koordinator pasar agar menghimbau penjual dan pembeli memakai masker semua,” pungkasnya.
Hasil pertemuan antara pedagang dan Kecamatan mencapai kesepakatan bahwa aktifitas berjualan pedagang di pasar PPI dibatasi mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB. Selebihnya tidak boleh ada aktivitas pasar.
Editor : Redaksi