Selasa, 03 Feb 2026 20:11 WIB

Pungli di Sekolah, Dewan Pendidikan Minta Orang Tua dan Komite Aktif Awasi

Pungli sekolah
Pungli sekolah

selalu.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perayaan akhir tahun atau kelulusan di sekolah-sekolah Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Kasus muncul saat orang tua siswa diminta membayar biaya perayaan tanpa adanya musyawarah atau persetujuan komite sekolah.

Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Ali Yusa, menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa partisipasi orang tua termasuk praktik yang melanggar aturan. Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur pungutan hanya boleh dilakukan melalui komite dan bersifat sukarela.

Baca Juga: Kasus Pungli Rp8 Juta di Wira-Wiri Bongkar Celah Pengawasan Lemah Dishub Surabaya

“Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan juga menyebut, pungutan hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu, transparan, dan tidak memberatkan peserta didik,” kata Ali, Senin (21/7/2025).

Ia menyebut, pungutan yang dipaksakan, apalagi jika dikaitkan dengan kelulusan atau partisipasi dalam perayaan, termasuk pungli. Ketidakjelasan anggaran, ketiadaan notulen rapat komite, dan unsur paksaan memperparah persoalan. Banyak orang tua merasa takut menolak karena khawatir berdampak pada anak mereka.

Ali menambahkan, praktik ini melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan dan asas transparansi pengelolaan sekolah. Jika kepala sekolah memulai atau menyetujui pungutan tanpa prosedur, maka bisa melanggar hukum administrasi negara dan berpotensi terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari sisi etika profesi, ini mencoreng citra kepala sekolah. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar juga tegas melarang pungutan tanpa dasar hukum di instansi pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, pungli juga berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu yang tertekan karena tidak mampu mengikuti perayaan. Ini bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Tegas! Wali Kota Eri Skors Oknum Pungli Wira Wiri dan Angkat Korban Jadi Helper

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, ia menilai sekolah wajib menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan. Keputusan soal keuangan harus bisa dipertanggungjawabkan dan disampaikan terbuka kepada orang tua, termasuk melalui media informasi.

“UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan lembaga pendidikan yang dibiayai negara untuk membuka akses informasi, termasuk soal keuangan,” ujarnya.

Ali juga mendorong sekolah membangun komunikasi dua arah dengan orang tua. Menurutnya, dukungan terhadap perayaan belajar tidak harus berbentuk uang, dan seharusnya berorientasi pada nilai edukatif, partisipatif, dan gotong royong.

Baca Juga: Oknum Diduga Pungli Pelamar Wira-Wiri, Dishub Surabaya Klarifikasi

Ia menegaskan, berdasarkan pantauan Dewan Pendidikan Jatim dan DPRD Kota Surabaya di beberapa sekolah, tidak ditemukan unsur pungli karena kegiatan dijalankan komite sekolah tanpa paksaan, dan siswa tidak mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut.

“Penting bagi masyarakat, komite sekolah, dan dinas pendidikan untuk bersinergi mencegah praktik pungli demi dunia pendidikan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global.