Sabtu, 26 Sep 2026 01:50 WIB

Pungli di Sekolah, Dewan Pendidikan Minta Orang Tua dan Komite Aktif Awasi

Pungli sekolah
Pungli sekolah

selalu.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perayaan akhir tahun atau kelulusan di sekolah-sekolah Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Kasus muncul saat orang tua siswa diminta membayar biaya perayaan tanpa adanya musyawarah atau persetujuan komite sekolah.

Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Ali Yusa, menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa partisipasi orang tua termasuk praktik yang melanggar aturan. Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur pungutan hanya boleh dilakukan melalui komite dan bersifat sukarela.

Baca Juga: Pungli Rekrutmen Pemkot Surabaya: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Seret Penikmat Aliran Dananya!

“Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan juga menyebut, pungutan hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu, transparan, dan tidak memberatkan peserta didik,” kata Ali, Senin (21/7/2025).

Ia menyebut, pungutan yang dipaksakan, apalagi jika dikaitkan dengan kelulusan atau partisipasi dalam perayaan, termasuk pungli. Ketidakjelasan anggaran, ketiadaan notulen rapat komite, dan unsur paksaan memperparah persoalan. Banyak orang tua merasa takut menolak karena khawatir berdampak pada anak mereka.

Ali menambahkan, praktik ini melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan dan asas transparansi pengelolaan sekolah. Jika kepala sekolah memulai atau menyetujui pungutan tanpa prosedur, maka bisa melanggar hukum administrasi negara dan berpotensi terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari sisi etika profesi, ini mencoreng citra kepala sekolah. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar juga tegas melarang pungutan tanpa dasar hukum di instansi pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, pungli juga berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu yang tertekan karena tidak mampu mengikuti perayaan. Ini bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, ia menilai sekolah wajib menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan. Keputusan soal keuangan harus bisa dipertanggungjawabkan dan disampaikan terbuka kepada orang tua, termasuk melalui media informasi.

“UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan lembaga pendidikan yang dibiayai negara untuk membuka akses informasi, termasuk soal keuangan,” ujarnya.

Ali juga mendorong sekolah membangun komunikasi dua arah dengan orang tua. Menurutnya, dukungan terhadap perayaan belajar tidak harus berbentuk uang, dan seharusnya berorientasi pada nilai edukatif, partisipatif, dan gotong royong.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

Ia menegaskan, berdasarkan pantauan Dewan Pendidikan Jatim dan DPRD Kota Surabaya di beberapa sekolah, tidak ditemukan unsur pungli karena kegiatan dijalankan komite sekolah tanpa paksaan, dan siswa tidak mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut.

“Penting bagi masyarakat, komite sekolah, dan dinas pendidikan untuk bersinergi mencegah praktik pungli demi dunia pendidikan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Layanan Home Care Pemkab Jember Dilirik Kemenkes, Jadi Inspirasi Daerah Lain

Meski begitu, Kemenkes tetap memberikan perhatian pada evaluasi program secara berkala guna memastikan efektivitasnya di lapangan.

ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD

Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan seluruh jajaran Pemkot untuk memindahkan sebagian aktivitas kerjanya ke Balai RW mulai Oktober 2026.

Progres RSUD Sedati Lampaui Target, Wabup Sidoarjo Wanti-wanti soal Kualitas Material

Inspeksi mendadak ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan lambannya pengerjaan fisik di lokasi.

Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya

Selain penyelarasan desain, Pemkot Surabaya secara eksplisit melarang pihak sekolah negeri melakukan aktivitas jual beli seragam kepada siswa maupun orang tua.

RAPBD Jatim 2027 Turun 8,2 Persen, Golkar Pertanyakan Pemangkasan Belanja Modal

Golkar pun meminta Pemprov Jawa Timur menjelaskan strategi menjaga ketersediaan infrastruktur, konektivitas, hingga pemerataan layanan publik.

Viral Wadah MBG di Patrang Jember Disebut Kurang Bersih, Ini Kata Pihak Pengelola

Keluhan tersebut mengemuka setelah akun Facebook IWJ Ofisial milik Muhamad Abas mengunggah foto wadah makanan atau ompreng MBG yang dinilai kurang bersih.