Pungli di Sekolah, Dewan Pendidikan Minta Orang Tua dan Komite Aktif Awasi
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 21 Jul 2025 16:46 WIB
selalu.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perayaan akhir tahun atau kelulusan di sekolah-sekolah Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Kasus muncul saat orang tua siswa diminta membayar biaya perayaan tanpa adanya musyawarah atau persetujuan komite sekolah.
Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Ali Yusa, menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum dan tanpa partisipasi orang tua termasuk praktik yang melanggar aturan. Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur pungutan hanya boleh dilakukan melalui komite dan bersifat sukarela.
Baca Juga: Kasus Pungli Rp8 Juta di Wira-Wiri Bongkar Celah Pengawasan Lemah Dishub Surabaya
“Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan juga menyebut, pungutan hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu, transparan, dan tidak memberatkan peserta didik,” kata Ali, Senin (21/7/2025).
Ia menyebut, pungutan yang dipaksakan, apalagi jika dikaitkan dengan kelulusan atau partisipasi dalam perayaan, termasuk pungli. Ketidakjelasan anggaran, ketiadaan notulen rapat komite, dan unsur paksaan memperparah persoalan. Banyak orang tua merasa takut menolak karena khawatir berdampak pada anak mereka.
Ali menambahkan, praktik ini melanggar prinsip keadilan dalam pendidikan dan asas transparansi pengelolaan sekolah. Jika kepala sekolah memulai atau menyetujui pungutan tanpa prosedur, maka bisa melanggar hukum administrasi negara dan berpotensi terkena sanksi pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dari sisi etika profesi, ini mencoreng citra kepala sekolah. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar juga tegas melarang pungutan tanpa dasar hukum di instansi pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, pungli juga berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu yang tertekan karena tidak mampu mengikuti perayaan. Ini bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Tegas! Wali Kota Eri Skors Oknum Pungli Wira Wiri dan Angkat Korban Jadi Helper
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, ia menilai sekolah wajib menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan. Keputusan soal keuangan harus bisa dipertanggungjawabkan dan disampaikan terbuka kepada orang tua, termasuk melalui media informasi.
“UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan lembaga pendidikan yang dibiayai negara untuk membuka akses informasi, termasuk soal keuangan,” ujarnya.
Ali juga mendorong sekolah membangun komunikasi dua arah dengan orang tua. Menurutnya, dukungan terhadap perayaan belajar tidak harus berbentuk uang, dan seharusnya berorientasi pada nilai edukatif, partisipatif, dan gotong royong.
Baca Juga: Oknum Diduga Pungli Pelamar Wira-Wiri, Dishub Surabaya Klarifikasi
Ia menegaskan, berdasarkan pantauan Dewan Pendidikan Jatim dan DPRD Kota Surabaya di beberapa sekolah, tidak ditemukan unsur pungli karena kegiatan dijalankan komite sekolah tanpa paksaan, dan siswa tidak mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut.
“Penting bagi masyarakat, komite sekolah, dan dinas pendidikan untuk bersinergi mencegah praktik pungli demi dunia pendidikan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Editor : Ading
