Diskon Pajak Kendaraan Bagi Ojol dan Warga Miskin, DPRD Sebut Langkah Konkret
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 16 Jul 2025 13:58 WIB
selalu.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor bagi warga miskin dan pengemudi ojek online (ojol). Program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, mengapresiasi kebijakan tersebut dan menilai sebagai langkah konkret pengentasan kemiskinan ekstrem. Ia menyebut, cakupan program tahun ini lebih luas dibanding sebelumnya karena menyasar kendaraan milik warga miskin dan pengemudi ojol.
“Program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” ujar Adam, Selasa (16/7/2025).
Adam menegaskan, DPRD Jatim, khususnya Komisi C, mendukung kebijakan Pemprov yang pro-rakyat kecil. Menurutnya, pengentasan kemiskinan ekstrem memerlukan langkah afirmatif, bukan sekadar bantuan sosial.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, menjelaskan program ini menargetkan 152.523 kendaraan milik warga miskin yang terdaftar dalam basis data P3KE, serta 16.334 kendaraan milik pengemudi ojol yang terdaftar di delapan aplikator. Pengemudi ojol cukup menunjukkan data dari aplikator sebagai bukti kepemilikan.
Selain itu, masyarakat umum juga mendapatkan diskon pajak hingga 31 Desember 2025. Besaran diskon bervariasi tergantung jenis kendaraan. Diskon berlaku untuk kendaraan pribadi, umum, angkutan barang, pajak progresif, kendaraan layanan publik, dan BBNKB.
“Total manfaat program ini diperkirakan mencapai Rp13,68 miliar untuk 878.000 kendaraan,” ujar Bobby.
Kendati demikian, Pemprov Jatim memperkirakan kebijakan ini berdampak pada penurunan pendapatan daerah sekitar Rp4,2 triliun, seiring penyesuaian regulasi pajak nasional.
Namun, Pemprov Jatim menegaskan komitmen untuk tidak menaikkan pajak kendaraan masyarakat dibandingkan tahun sebelumnya. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga kurang mampu dan mendorong kepatuhan pajak di Jawa Timur.
Editor : Ading
