Rabu, 22 Jul 2026 18:04 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor, Hasil Penjualan untuk Judi dan Beli Sabu

Pelaku curanmor
Pelaku curanmor

selalu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua di antaranya merupakan residivis.

 

Baca Juga: Tenangnya Pria Berjaket saat Curi Motor di Bengkel Mojokerto Meski Terekam CCTV

Kedua residivis tersebut adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Sementara tiga pelaku lainnya yakni SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan; serta IM (28), warga Sampang.

 

SI, RU, dan IM diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik warga yang diparkir di sebuah minimarket kawasan Pepelegi, Waru. Hasil curian dijual kepada dua orang berinisial IM dan KM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.

 

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Ratusan Kasus Kejahatan Diungkap Polda Jatim dalam Sebulan, Ringkus 222 Bandit

 

YL mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, antara lain di warung kopi kawasan Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, serta sebuah kafe di Jombang. Sementara AR diketahui telah enam kali keluar masuk penjara sejak 2009 karena kasus pencurian.

 

Keduanya juga pernah beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, dan kawasan Sedati. AR bahkan mengaku pernah beraksi sendiri di sebuah salon dan tempat cuci motor.

Baca Juga: Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter di Probolinggo Dibekuk, Hasilnya Buat Judol dan Karaoke

 

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

 

Kelima pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.