Jumat, 05 Jun 2026 01:30 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor, Hasil Penjualan untuk Judi dan Beli Sabu

Pelaku curanmor
Pelaku curanmor

selalu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua di antaranya merupakan residivis.

 

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Kedua residivis tersebut adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Sementara tiga pelaku lainnya yakni SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan; serta IM (28), warga Sampang.

 

SI, RU, dan IM diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik warga yang diparkir di sebuah minimarket kawasan Pepelegi, Waru. Hasil curian dijual kepada dua orang berinisial IM dan KM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.

 

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 319 Bandit, Sita Motor-Mobil, Emas hingga Uang Tunai

 

YL mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, antara lain di warung kopi kawasan Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, serta sebuah kafe di Jombang. Sementara AR diketahui telah enam kali keluar masuk penjara sejak 2009 karena kasus pencurian.

 

Keduanya juga pernah beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, dan kawasan Sedati. AR bahkan mengaku pernah beraksi sendiri di sebuah salon dan tempat cuci motor.

Baca Juga: Maling Motor yang Resahkan Warga Ngajum Malang Itu Telah Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

 

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

 

Kelima pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.