Senin, 28 Sep 2026 19:04 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor, Hasil Penjualan untuk Judi dan Beli Sabu

Pelaku curanmor
Pelaku curanmor

selalu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur mengamankan lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua di antaranya merupakan residivis.

 

Baca Juga: Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Kedua residivis tersebut adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya. Sementara tiga pelaku lainnya yakni SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan; serta IM (28), warga Sampang.

 

SI, RU, dan IM diketahui terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik warga yang diparkir di sebuah minimarket kawasan Pepelegi, Waru. Hasil curian dijual kepada dua orang berinisial IM dan KM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.

 

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR, dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

 

YL mengaku telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda, antara lain di warung kopi kawasan Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, serta sebuah kafe di Jombang. Sementara AR diketahui telah enam kali keluar masuk penjara sejak 2009 karena kasus pencurian.

 

Keduanya juga pernah beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, dan kawasan Sedati. AR bahkan mengaku pernah beraksi sendiri di sebuah salon dan tempat cuci motor.

Baca Juga: Gagal Curi Motor: Pelaku Lemparkan Bondet di Pasuruan, Satu Terluka

 

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi, dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

 

Kelima pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.

SPKLU di DPRD Jatim Diresmikan, Ali Kuncoro: Terbuka untuk Masyarakat Umum

Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan lembaga perwakilan rakyat terhadap percepatan ekosistem kendaraan listrik dan transisi menuju energi bersih di daerah.

Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Hutan Tenggerejo Lamongan

Kerangka tanpa identitas atau misterius tersebut ditemukan berserakan di lahan tebu yang baru saja terbakar. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Wali Kota Surabaya Tak Mau Seragam Bikin Sekolah Negeri Terlihat Beda Kasta

Kebijakan tersebut disebut untuk mencegah perbedaan motif batik antar sekolah yang berujung pada perbedaan harga seragam.