Bandel Jual Miras, Toko Kelontong di Gubeng Kertajaya Berkali-kali Disegel Satpol PP
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 23 Jun 2025 14:34 WIB
selalu.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menyegel dua toko kelontong yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Sabtu malam (22/6/2025). Salah satu toko bahkan telah berkali-kali ditindak karena pelanggaran serupa.
Baca Juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai dapat memicu tindak kriminal.
“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama kejahatan yang sering kami temui. Karena itu, kami terus lakukan pengawasan ketat,” kata Yudhis, Senin (24/6/2025).
Dua toko yang disegel berada di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Dari operasi tersebut, petugas menyita total 32 botol miras dari berbagai merek dan golongan.
“Di Jalan Gubeng Kertajaya kami amankan 12 botol, dan di Jalan Jarak 20 botol. Semuanya termasuk golongan A sampai C,” jelasnya.
Toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi perhatian karena tercatat telah beberapa kali ditindak. Sebelumnya, toko ini ditindak pada 7 November 2023, disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali melanggar pada 9 Mei 2025.
“Mereka tetap nekat jualan meski sudah beberapa kali ditindak. Hari ini kami lakukan penyegelan lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Razia Kendaraan Cegah Curanmor
Penindakan ini, lanjut Yudhis, dilakukan atas permintaan dari dinas teknis terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag). Satpol PP bertugas menertibkan, sementara urusan izin dan sanksi administratif ditangani oleh Dinkopumdag.
“Kami hanya melakukan penertiban berdasarkan permintaan bantuan dari dinas terkait,” imbuhnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga menyegel lemari pendingin tempat penyimpanan miras. Toko diminta menghentikan sementara kegiatan usaha, dan pemilik akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: Patroli Hiburan Malam Diperketat, Dua Pemuda Positif Narkoba di Sumenep
“Kami juga tempelkan stiker pelanggaran di lokasi. Barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” tegas Yudhis.
Ia berharap pengawasan intensif ini dapat memberikan efek jera serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan.
“Kami akan terus lakukan pembinaan dan pengawasan agar peredaran miras tidak berdampak negatif di masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Ading