Jumat, 05 Jun 2026 13:02 WIB

Bandel Jual Miras, Toko Kelontong di Gubeng Kertajaya Berkali-kali Disegel Satpol PP

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 23 Jun 2025 14:34 WIB
Razia miras
Razia miras

selalu.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menyegel dua toko kelontong yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Sabtu malam (22/6/2025). Salah satu toko bahkan telah berkali-kali ditindak karena pelanggaran serupa.

 

Baca Juga: Operasi Balap Liar di Dringu, ‎Polres Probolinggo Sita 67 Sepeda Motor

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai dapat memicu tindak kriminal.

 

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama kejahatan yang sering kami temui. Karena itu, kami terus lakukan pengawasan ketat,” kata Yudhis, Senin (24/6/2025).

 

Dua toko yang disegel berada di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Dari operasi tersebut, petugas menyita total 32 botol miras dari berbagai merek dan golongan.

 

“Di Jalan Gubeng Kertajaya kami amankan 12 botol, dan di Jalan Jarak 20 botol. Semuanya termasuk golongan A sampai C,” jelasnya.

 

Toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi perhatian karena tercatat telah beberapa kali ditindak. Sebelumnya, toko ini ditindak pada 7 November 2023, disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali melanggar pada 9 Mei 2025.

 

“Mereka tetap nekat jualan meski sudah beberapa kali ditindak. Hari ini kami lakukan penyegelan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Gresik Grebek Tempat Karaoke di Cerme, Puluhan Botol Miras Disita

 

Penindakan ini, lanjut Yudhis, dilakukan atas permintaan dari dinas teknis terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag). Satpol PP bertugas menertibkan, sementara urusan izin dan sanksi administratif ditangani oleh Dinkopumdag.

 

“Kami hanya melakukan penertiban berdasarkan permintaan bantuan dari dinas terkait,” imbuhnya.

 

Selain menyita barang bukti, petugas juga menyegel lemari pendingin tempat penyimpanan miras. Toko diminta menghentikan sementara kegiatan usaha, dan pemilik akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: Nekat Sajikan Miras saat Bulan Puasa, 2 Restoran di Surabaya Dirazia

 

“Kami juga tempelkan stiker pelanggaran di lokasi. Barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” tegas Yudhis.

 

Ia berharap pengawasan intensif ini dapat memberikan efek jera serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

 

“Kami akan terus lakukan pembinaan dan pengawasan agar peredaran miras tidak berdampak negatif di masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.