Senin, 02 Feb 2026 22:20 WIB

Bandel Jual Miras, Toko Kelontong di Gubeng Kertajaya Berkali-kali Disegel Satpol PP

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 23 Jun 2025 14:34 WIB
Razia miras
Razia miras

selalu.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menyegel dua toko kelontong yang kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Sabtu malam (22/6/2025). Salah satu toko bahkan telah berkali-kali ditindak karena pelanggaran serupa.

 

Baca Juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menekan peredaran miras ilegal yang dinilai dapat memicu tindak kriminal.

 

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama kejahatan yang sering kami temui. Karena itu, kami terus lakukan pengawasan ketat,” kata Yudhis, Senin (24/6/2025).

 

Dua toko yang disegel berada di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Dari operasi tersebut, petugas menyita total 32 botol miras dari berbagai merek dan golongan.

 

“Di Jalan Gubeng Kertajaya kami amankan 12 botol, dan di Jalan Jarak 20 botol. Semuanya termasuk golongan A sampai C,” jelasnya.

 

Toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi perhatian karena tercatat telah beberapa kali ditindak. Sebelumnya, toko ini ditindak pada 7 November 2023, disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali melanggar pada 9 Mei 2025.

 

“Mereka tetap nekat jualan meski sudah beberapa kali ditindak. Hari ini kami lakukan penyegelan lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Razia Kendaraan Cegah Curanmor

 

Penindakan ini, lanjut Yudhis, dilakukan atas permintaan dari dinas teknis terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag). Satpol PP bertugas menertibkan, sementara urusan izin dan sanksi administratif ditangani oleh Dinkopumdag.

 

“Kami hanya melakukan penertiban berdasarkan permintaan bantuan dari dinas terkait,” imbuhnya.

 

Selain menyita barang bukti, petugas juga menyegel lemari pendingin tempat penyimpanan miras. Toko diminta menghentikan sementara kegiatan usaha, dan pemilik akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: Patroli Hiburan Malam Diperketat, Dua Pemuda Positif Narkoba di Sumenep

 

“Kami juga tempelkan stiker pelanggaran di lokasi. Barang bukti kami bawa ke kantor untuk proses lebih lanjut,” tegas Yudhis.

 

Ia berharap pengawasan intensif ini dapat memberikan efek jera serta mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan.

 

“Kami akan terus lakukan pembinaan dan pengawasan agar peredaran miras tidak berdampak negatif di masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.