Rabu, 07 Okt 2026 22:07 WIB

BPKH Limited Salurkan Rp3,7 Miliar Kompensasi Layanan Konsumsi Jemaah Haji

BPKH Limited menyalurkan kompensasi kepada lebih dari 42 ribu jemaah haji Indonesia
BPKH Limited menyalurkan kompensasi kepada lebih dari 42 ribu jemaah haji Indonesia

selalu.id – BPKH Limited menyalurkan kompensasi kepada lebih dari 42 ribu jemaah haji Indonesia yang mengalami kekurangan layanan konsumsi pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025) saat puncak haji di Mina.

 

Hingga 16 Juni 2025, total kompensasi yang dibayarkan mencapai lebih dari 862 ribu riyal Arab Saudi atau sekitar Rp3,7 miliar.

 

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyebut penyaluran kompensasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas gangguan layanan.

 

“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji,” kata Sidiq, Selasa (17/6/2025).

 

Penyaluran kompensasi dilakukan secara langsung kepada jemaah dan diklaim berjalan cepat serta transparan.

 

Selain menyalurkan kompensasi, BPKH Limited juga telah melakukan evaluasi dan perbaikan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Pada musim haji 1446 H ini, BPKH Limited mendapat mandat untuk mengelola sejumlah layanan, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14 dan 15 Zulhijah, penyediaan bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.

 

Perusahaan ini juga mendukung penyediaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang untuk jemaah haji Indonesia.

 

BPKH Limited merupakan anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berbasis di Arab Saudi.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Momen Siswa MI Surabaya Suarakan Bahaya Tergerusnya Budaya di Era Digital

Pentas ini ini tidak sekadar jadi pelengkap kemeriahan tradisi tahunan Sedekah Bumi Lidah Wetan, Surabaya tetapi mampu menjadi pengingat bagi generasi penerus.

Jawaban Santai Wapres Gibran soal Putusan MK dalam Kasus Ijazah

Diketahui, sidang MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA di luar negeri.

Aturan Baru Sound Horeg di Sidoarjo

DPRD Sidoarjo menegaskan pembahasan ini tidak ditujukan untuk menghapus keberadaan sound horeg, melainkan menyelaraskan kebijakan demi kebaikan bersama.

Bawa Ayam Krispi Isi Sabu ke Lapas Porong, Nenek asal Surabaya Diamankan

Total narkoba jenis sabu yang disita dari dalam ayam goreng krispi itu seberat 17,11 gram. Sabu itu merupakan pesanan dari napi di dalam Lapas Porong.

Tim Tabur Gabungan Ringkus Buronan Rp60 Miliar Oktavanus Katili di Gorontalo

Langkah eksekusi ini dilakukan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bupati Cup Atletik Jember Digelar, Ribuan Bakat Muda Dibidik Masuk Radar Prestasi

Ajang ini ditargetkan jadi langkah awal menemukan talenta baru sekaligus membangun ekosistem atletik Jember untuk menghadapi kompetisi yang lebih tinggi.