Rabu, 23 Sep 2026 15:07 WIB

Diduga Rudapaksa 10 Santriwati, Pengurus Ponpes di Kangean Ditangkap Polisi

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti

selalu.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, menangkap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

 

Baca Juga: Gas Muncul dari Sumur di Sumenep, DPRD Jatim Minta ESDM Pantau Potensi Bahaya

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

 

Menurut AKP Widiarti, kejadian pertama terjadi pada 2021 saat korban berinisial F diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melakukan aksinya.

 

“Korban takut melawan karena tersangka adalah pengasuh ponpes. Usai melakukan rudapaksa, tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” kata AKP Widiarti, Kamis (12/6/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tersangka MS (51) tidak hanya melakukan rudapaksa sekali. Lima hari setelah kejadian pertama, ia kembali melakukan perbuatan yang sama dengan modus serupa.

 

Baca Juga: Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2 di Sumenep: Korban Selamat jadi 231, Lima Tewas

“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” jelasnya.

 

Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

 

“MS (51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Baca Juga: Evakuasi Dramatis Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Sumenep

 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.