Sabtu, 06 Jun 2026 09:16 WIB

Diduga Rudapaksa 10 Santriwati, Pengurus Ponpes di Kangean Ditangkap Polisi

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti

selalu.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, menangkap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

 

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Peredaran Narkotika di Pesisir Pantai Sumenep, 22,22 Kg Kokain Disita

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

 

Menurut AKP Widiarti, kejadian pertama terjadi pada 2021 saat korban berinisial F diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melakukan aksinya.

 

“Korban takut melawan karena tersangka adalah pengasuh ponpes. Usai melakukan rudapaksa, tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” kata AKP Widiarti, Kamis (12/6/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tersangka MS (51) tidak hanya melakukan rudapaksa sekali. Lima hari setelah kejadian pertama, ia kembali melakukan perbuatan yang sama dengan modus serupa.

 

Baca Juga: Polres Sumenep Bongkar Jaringan Pengedar BBM Subsidi Ilegal, 8 Orang Diamankan

“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” jelasnya.

 

Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

 

“MS (51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Baca Juga: Patroli Hiburan Malam Diperketat, Dua Pemuda Positif Narkoba di Sumenep

 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.