Selasa, 03 Feb 2026 04:34 WIB

Diduga Rudapaksa 10 Santriwati, Pengurus Ponpes di Kangean Ditangkap Polisi

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti

selalu.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, menangkap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

 

Baca Juga: Patroli Hiburan Malam Diperketat, Dua Pemuda Positif Narkoba di Sumenep

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

 

Menurut AKP Widiarti, kejadian pertama terjadi pada 2021 saat korban berinisial F diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melakukan aksinya.

 

“Korban takut melawan karena tersangka adalah pengasuh ponpes. Usai melakukan rudapaksa, tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” kata AKP Widiarti, Kamis (12/6/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tersangka MS (51) tidak hanya melakukan rudapaksa sekali. Lima hari setelah kejadian pertama, ia kembali melakukan perbuatan yang sama dengan modus serupa.

 

Baca Juga: Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Gapura Sumenep

“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” jelasnya.

 

Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

 

“MS (51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.

Baca Juga: Gagal Berangkat, Travel Umrah Bodong di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.