Diduga Rudapaksa 10 Santriwati, Pengurus Ponpes di Kangean Ditangkap Polisi
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 12 Jun 2025 18:53 WIB
selalu.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, menangkap pengurus pondok pesantren (ponpes) di Pulau Kangean yang diduga melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.
Baca Juga: Patroli Hiburan Malam Diperketat, Dua Pemuda Positif Narkoba di Sumenep
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.
Menurut AKP Widiarti, kejadian pertama terjadi pada 2021 saat korban berinisial F diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke kamar. Saat di dalam kamar, tersangka melakukan aksinya.
“Korban takut melawan karena tersangka adalah pengasuh ponpes. Usai melakukan rudapaksa, tersangka menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun,” kata AKP Widiarti, Kamis (12/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tersangka MS (51) tidak hanya melakukan rudapaksa sekali. Lima hari setelah kejadian pertama, ia kembali melakukan perbuatan yang sama dengan modus serupa.
Baca Juga: Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap di Gapura Sumenep
“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” jelasnya.
Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
“MS (51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.
Baca Juga: Gagal Berangkat, Travel Umrah Bodong di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti.
Editor : Ading
