Minggu, 06 Sep 2026 02:31 WIB

Pengamat Sebut Calon Sekda Surabaya Tidak Cukup Hanya Modal Loyalitas ke Wali Kota

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 01 Jun 2025 14:21 WIB
Balai Kota Surabaya
Balai Kota Surabaya

selalu.id - Masih kosongnya jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya pasca dimutasinya Ikhsan ke Inspektorat mendapat tanggapan dari pengamat hukum tata negara Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Jamil.

Jamil menilai kekosongan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan lemahnya perencanaan birokrasi di lingkup Pemkot.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

“Sekda itu top leader di birokrasi. Kalau kosong, koordinasi di internal Pemkot bisa kacau. Program jadi tidak efektif, keputusan bisa lambat, bahkan bisa semrawut,” kata Jamil, saat dihubungi selalu.id, Sabtu (1/6/2025).

Menurutnya, jabatan Sekda terlalu strategis untuk dibiarkan lowong. Ia menekankan bahwa posisi ini bukan jabatan politis, melainkan profesional, sehingga tidak bisa diisi sembarang orang.

“Ini jabatan karier. Harus punya jenjang birokrasi yang jelas, pengalaman lintas bidang. Gak bisa asal tunjuk,” tegasnya.

Jamil menyayangkan Pemkot Surabaya yang tidak menyiapkan pengganti M. Ikhsan, Sekda sebelumnya, sebelum digeser kembali ke posisi lama sebagai Kepala Inspektorat.

“Kalau memang Pak Ikhsan mau dipindah, harusnya penggantinya sudah disiapkan dari awal. Ini menunjukkan Pemkot longgar dalam perencanaan pejabat struktural,” katanya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

Terkait santernya nama Lilik Arijanto sebagai calon kuat Sekda, Jamil tak menutup kemungkinan adanya nuansa subjektivitas dalam preferensi Wali Kota Eri Cahyadi.

“Kalau ditanya kenapa kok kelihatannya Pak Eri pengin banget Pak Lilik yang maju, ya itu bisa saja karena kontribusi Pak Lilik dianggap besar, atau karena Pak Eri menilai beliau profesional, punya pengalaman. Pasti ada gabungan antara pertimbangan objektif dan subjektif,” jelas Jamil.

Namun ia mengingatkan bahwa penunjukan Sekda tetap harus melalui prosedur formal dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Bagaimanapun, mekanisme ini tetap harus mengikuti aturan. Kalau Pak Eri usul tapi Kemendagri tidak setuju, ya gak mungkin bisa dilantik. Gak mungkin juga wali kota berani membangkang perintah atasannya,” ujar Jamil.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Dari informasi yang beredar, tiga nama disebut masuk dalam proses seleksi calon Sekda, Lilik Arijanto, Irvan Wahyudrajat, Bashari. Namun Jamil enggan berspekulasi soal kekurangan atau kelebihan masing-masing calon.

“Saya tidak tahu soal kekurangan Pak Lilik atau calon lain. Yang jelas, prosesnya harus profesional dan transparan. Jabatan Sekda bukan cuma soal loyalitas, tapi soal kapabilitas birokrasi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan Perpres No. 3 Tahun 2018, jabatan Sekda hanya boleh kosong maksimal 3 bulan. Jika belum ada Sekda definitif, Penjabat (Pj) Sekda bisa ditunjuk oleh gubernur atas usulan wali kota.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.