Sabtu, 24 Okt 2026 21:40 WIB

5 Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap, 2 di Antaranya Kepala Desa  

Pelaku peredaran uang palsu
Pelaku peredaran uang palsu

selalu.id – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keresahan terkait peredaran uang palsu di wilayah Ngawi.

 

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp61,9 Juta Jaringan Jawa Tengah

Peristiwa ini terjadi pada 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, serta pada 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

 

"Bermula dari laporan warga, kami bergerak cepat dan mengungkap peredaran uang palsu yang menyasar wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada selalu.id, Sabtu (31/5/2025).

 

Lima tersangka diamankan, yakni DM (42) dari Sine, ES (55) dari Ngrambe, AS (41) asal Sragen (Jateng), AP (38) asal Kuningan (Jabar), dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Dua di antaranya merupakan Kepala Desa aktif, yakni DM dan ES.

 

Para pelaku menjalankan modus dengan membelanjakan uang palsu di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten tersebut. DM dan AS diketahui membeli uang palsu dari TAS dan AP dengan rasio 1:3 (satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu).

Baca Juga: Ketahuan di Pasar Burung, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Dibekuk

 

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari DM
  • 5.040 lembar pecahan Rp100 ribu palsu dari TAS
  • 4 lembar pecahan Rp50 ribu palsu
  • 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real
  • 91 lembar uang palsu pecahan 50 US Dollar
  • 90 lembar uang palsu pecahan 100.000 yang belum terpotong
  • Puluhan handphone, dompet, buku rekening, kartu ATM
  • Alat penghitung uang, LED senter, cutter, penggaris, mini microscope, dan alat ukur kertas

 

Kapolres menyebut, ide peredaran uang palsu ini berasal dari ajakan seseorang berinisial Mr. X yang menjanjikan keuntungan bagi para pelaku bila mendapatkan pembeli.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap peran Mr. X," tegas AKBP Charles.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ratusan Anak Muda Jember Politik PAR Alternatif Indonesia, Lawan Oligarki dengan Nilai Bukan Identitas

Peserta berasal dari beragam organisasi kemahasiswaan (ormek), organisasi kepemudaan, hingga kelompok gerakan yang memiliki perhatian terhadap persoalan sosial

Toko Percetakan Al-Yaubi Print di Surabaya Terbakar, 2 Motor Hangus

Bangunan dua lantai berukuran 8,5 x 27 meter itu hangus terbakar.

Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Kejujuran Sejak Usia Dini

Di tengah fokus meningkatkan kecerdasan anak, nilai kejujuran dinilai sebagai bekal paling penting untuk masa depan.

Subuh Keliling, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat Jangan Hartanya

Agenda ini menjadi ruang bagi jajaran Polda Jatim untuk mempererat silaturahmi dengan ulama sekaligus menyerap langsung aspirasi keamanan dan ketertiban masyara

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji, Negara Rugi 2,1 Miliar

Polisi menyita 1.820 tabung LPG dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi atau 3 kilogram yang dioplos.

Harga Gabah Tembus 8.000, Petani Untung di Tengah Panen Raya Nganjuk

Mereka berharap tren harga tinggi ini bertahan hingga akhir musim panen, agar bisa menutupi biaya produksi yang juga ikut naik.