Rabu, 09 Sep 2026 18:40 WIB

5 Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap, 2 di Antaranya Kepala Desa  

Pelaku peredaran uang palsu
Pelaku peredaran uang palsu

selalu.id – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keresahan terkait peredaran uang palsu di wilayah Ngawi.

 

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp61,9 Juta Jaringan Jawa Tengah

Peristiwa ini terjadi pada 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, serta pada 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

 

"Bermula dari laporan warga, kami bergerak cepat dan mengungkap peredaran uang palsu yang menyasar wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada selalu.id, Sabtu (31/5/2025).

 

Lima tersangka diamankan, yakni DM (42) dari Sine, ES (55) dari Ngrambe, AS (41) asal Sragen (Jateng), AP (38) asal Kuningan (Jabar), dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Dua di antaranya merupakan Kepala Desa aktif, yakni DM dan ES.

 

Para pelaku menjalankan modus dengan membelanjakan uang palsu di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten tersebut. DM dan AS diketahui membeli uang palsu dari TAS dan AP dengan rasio 1:3 (satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu).

Baca Juga: Ketahuan di Pasar Burung, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Dibekuk

 

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari DM
  • 5.040 lembar pecahan Rp100 ribu palsu dari TAS
  • 4 lembar pecahan Rp50 ribu palsu
  • 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real
  • 91 lembar uang palsu pecahan 50 US Dollar
  • 90 lembar uang palsu pecahan 100.000 yang belum terpotong
  • Puluhan handphone, dompet, buku rekening, kartu ATM
  • Alat penghitung uang, LED senter, cutter, penggaris, mini microscope, dan alat ukur kertas

 

Kapolres menyebut, ide peredaran uang palsu ini berasal dari ajakan seseorang berinisial Mr. X yang menjanjikan keuntungan bagi para pelaku bila mendapatkan pembeli.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap peran Mr. X," tegas AKBP Charles.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

PN Surabaya Periksa Proyek Apartemen Trans Icon yang Bersengketa, Ini Temuannya

Dalam sengketa Apartemen Trans Icon Surabaya ini, penggugat menagih lengembalian Rp6 miliar sebagai ganti rugi karena unit tak kunjung diterima.

Sudah Bayar Iuran, Sampah Warga Kedungdoro Surabaya Tak Diangkut hingga 16 Hari

Kepala DLH Surabaya, M Fikser memeringatkan keras pada para penjaga TPS agar tidak bertindak melampaui kewenangannya atau memonopoli kesepakatan warga.

7 Wisata Bandung Cocok untuk Liburan Bersama Keluarga, Murah dan Syahdu Banget

Selain panorama alam, tempat wisata Bandung juga dilengkapi dengan fasilitas modern seperti kafe tematik, taman edukatif, hingga area bermain keluarga.

Kode Reedem FF Gratis Hari Ini, Ada Skin Senjata hingga Diamond Royale

Garena mengimbau pemain untuk berhati-hati terhadap situs tidak resmi dan iming-iming kode palsu.

Harga Emas Antam Hari Ini: Ada Selisih Rp147 Ribu per Gram, Ini Detailnya

Sebelumnya, merujuk Refinitiv, harga emas dunia masih berada dalam tren pelemahan dalam beberapa hari terakhir.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Aura Lagi Panas, Luangkan Waktu Menyendiri

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan. Kali ini, auranya lagi panas.