Sabtu, 06 Jun 2026 00:33 WIB

5 Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap, 2 di Antaranya Kepala Desa  

Pelaku peredaran uang palsu
Pelaku peredaran uang palsu

selalu.id – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keresahan terkait peredaran uang palsu di wilayah Ngawi.

 

Baca Juga: Ketahuan di Pasar Burung, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Dibekuk

Peristiwa ini terjadi pada 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, serta pada 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

 

"Bermula dari laporan warga, kami bergerak cepat dan mengungkap peredaran uang palsu yang menyasar wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada selalu.id, Sabtu (31/5/2025).

 

Lima tersangka diamankan, yakni DM (42) dari Sine, ES (55) dari Ngrambe, AS (41) asal Sragen (Jateng), AP (38) asal Kuningan (Jabar), dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Dua di antaranya merupakan Kepala Desa aktif, yakni DM dan ES.

 

Para pelaku menjalankan modus dengan membelanjakan uang palsu di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten tersebut. DM dan AS diketahui membeli uang palsu dari TAS dan AP dengan rasio 1:3 (satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu).

 

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari DM
  • 5.040 lembar pecahan Rp100 ribu palsu dari TAS
  • 4 lembar pecahan Rp50 ribu palsu
  • 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real
  • 91 lembar uang palsu pecahan 50 US Dollar
  • 90 lembar uang palsu pecahan 100.000 yang belum terpotong
  • Puluhan handphone, dompet, buku rekening, kartu ATM
  • Alat penghitung uang, LED senter, cutter, penggaris, mini microscope, dan alat ukur kertas

 

Kapolres menyebut, ide peredaran uang palsu ini berasal dari ajakan seseorang berinisial Mr. X yang menjanjikan keuntungan bagi para pelaku bila mendapatkan pembeli.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap peran Mr. X," tegas AKBP Charles.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.