Kamis, 23 Jul 2026 18:07 WIB

5 Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap, 2 di Antaranya Kepala Desa  

Pelaku peredaran uang palsu
Pelaku peredaran uang palsu

selalu.id – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keresahan terkait peredaran uang palsu di wilayah Ngawi.

 

Baca Juga: Ketahuan di Pasar Burung, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Dibekuk

Peristiwa ini terjadi pada 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, serta pada 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

 

"Bermula dari laporan warga, kami bergerak cepat dan mengungkap peredaran uang palsu yang menyasar wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada selalu.id, Sabtu (31/5/2025).

 

Lima tersangka diamankan, yakni DM (42) dari Sine, ES (55) dari Ngrambe, AS (41) asal Sragen (Jateng), AP (38) asal Kuningan (Jabar), dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Dua di antaranya merupakan Kepala Desa aktif, yakni DM dan ES.

 

Para pelaku menjalankan modus dengan membelanjakan uang palsu di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten tersebut. DM dan AS diketahui membeli uang palsu dari TAS dan AP dengan rasio 1:3 (satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu).

 

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari DM
  • 5.040 lembar pecahan Rp100 ribu palsu dari TAS
  • 4 lembar pecahan Rp50 ribu palsu
  • 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real
  • 91 lembar uang palsu pecahan 50 US Dollar
  • 90 lembar uang palsu pecahan 100.000 yang belum terpotong
  • Puluhan handphone, dompet, buku rekening, kartu ATM
  • Alat penghitung uang, LED senter, cutter, penggaris, mini microscope, dan alat ukur kertas

 

Kapolres menyebut, ide peredaran uang palsu ini berasal dari ajakan seseorang berinisial Mr. X yang menjanjikan keuntungan bagi para pelaku bila mendapatkan pembeli.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap peran Mr. X," tegas AKBP Charles.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan

Massa juga mengatakan penegakan hukum di Indonesia saat ini hanya berlaku kepada rakyat kecil dan tidak berani menyentuh kepada pejabat.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.