Rabu, 04 Feb 2026 19:32 WIB

5 Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap, 2 di Antaranya Kepala Desa  

Pelaku peredaran uang palsu
Pelaku peredaran uang palsu

selalu.id – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keresahan terkait peredaran uang palsu di wilayah Ngawi.

 

Baca Juga: Ketahuan di Pasar Burung, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Dibekuk

Peristiwa ini terjadi pada 1 Mei 2025 di sebuah toko di Dusun Pule, Desa/Kecamatan Ngrambe, serta pada 15 Mei 2025 di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

 

"Bermula dari laporan warga, kami bergerak cepat dan mengungkap peredaran uang palsu yang menyasar wilayah Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon kepada selalu.id, Sabtu (31/5/2025).

 

Lima tersangka diamankan, yakni DM (42) dari Sine, ES (55) dari Ngrambe, AS (41) asal Sragen (Jateng), AP (38) asal Kuningan (Jabar), dan TAS (47) dari Lampung Selatan. Dua di antaranya merupakan Kepala Desa aktif, yakni DM dan ES.

 

Para pelaku menjalankan modus dengan membelanjakan uang palsu di agen BRILink, minimarket, toko, dan SPBU di empat kabupaten tersebut. DM dan AS diketahui membeli uang palsu dari TAS dan AP dengan rasio 1:3 (satu rupiah asli ditukar dengan tiga rupiah palsu).

 

Barang bukti yang disita antara lain:

  • 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari DM
  • 5.040 lembar pecahan Rp100 ribu palsu dari TAS
  • 4 lembar pecahan Rp50 ribu palsu
  • 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real
  • 91 lembar uang palsu pecahan 50 US Dollar
  • 90 lembar uang palsu pecahan 100.000 yang belum terpotong
  • Puluhan handphone, dompet, buku rekening, kartu ATM
  • Alat penghitung uang, LED senter, cutter, penggaris, mini microscope, dan alat ukur kertas

 

Kapolres menyebut, ide peredaran uang palsu ini berasal dari ajakan seseorang berinisial Mr. X yang menjanjikan keuntungan bagi para pelaku bila mendapatkan pembeli.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap peran Mr. X," tegas AKBP Charles.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

OTT KPK Hari Ini: Satu di Banjarmasin, Satunya Bea Cukai Jakarta

Dari kedua kasus tersebut, KPK belum merincikan siapa saja pihak yang diamankan dan detail konstruksi perkara. 

Kantor Bea Cukai Pusat Digeledah KPK, Rangkaian OTT?

Budi menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

626 Petugas Haji Surabaya Siap Layani 42 Ribu Jemaah di Jatim

Diklat yang digelar selama 10 hari penuh ini merupakan perubahan signifikan dari pembekalan sebelumnya yang hanya berupa bimbingan teknis (bimtek).

Besok, Gubernur Jatim Khofifah Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah yang menjadi perkara.

Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi solid.

TPK Banjarmasin Gencarkan Safety Awareness di Bulan K3 2026, Pertegas Komitmen High Performance Zero Accident

Penguatan Safety Awareness menjadi krusial perusahaan untuk memitigasi risiko kecelakaan kerja dan potensi bahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi.