Senin, 20 Jul 2026 09:10 WIB

Surabaya Terapkan iSIKHNAS untuk Awasi Hewan Kurban, Begini Penjelasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 18 Mei 2025 15:44 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban
Ilustrasi Hewan Kurban

selalu.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mulai menerapkan sistem pengawasan baru terhadap lalu lintas hewan kurban yang masuk ke Kota Pahlawan.

Kepala DKPP Kota Surabaya, Antiek Sugiarti, mengatakan bahwa tahun ini, pengawasan dilakukan secara digital menggunakan aplikasi nasional Integrated System of Animal Health Information atau iSIKHNAS.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Antiek menjelaskan bahwa penggunaan iSIKHNAS menggantikan sistem sebelumnya, yakni aplikasi SSW Alfa.

Dengan sistem ini, seluruh izin dan rekomendasi lalu lintas ternak akan dikelola secara terintegrasi dan transparan dari daerah asal hingga lokasi penjualan di Surabaya.

“Sesuai ketentuan nasional, tahun ini kita harus menggunakan aplikasi iSIKHNAS. Semua lalu lintas ternak dari kabupaten mana, ke kota mana dikelola melalui aplikasi itu. Ini juga menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi,” terang Antiek, Minggu (19/5/2025).

Selain penerapan sistem digital, DKPP juga memperketat persyaratan administratif bagi pedagang hewan kurban.

Setiap hewan yang akan masuk ke wilayah Surabaya wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH) dari otoritas peternakan daerah asal, serta telah divaksin minimal satu kali.

“Misalnya hewan datang dari Nganjuk, maka SKKHH-nya harus dikeluarkan oleh pejabat otoritas peternakan Nganjuk. Ini untuk menjamin bahwa hewan yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat,” tegas Antiek.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

DKPP juga menetapkan bahwa lokasi penjualan harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti tidak berada di tanah sengketa, berpagar, tidak dekat peternakan, serta memiliki izin resmi dari aparat setempat.

Tujuannya, selain untuk menjaga ketertiban, juga untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia.

Antiek menyebut, pengawasan intensif akan dilakukan mulai H-7 Idul Adha, ketika diperkirakan puncak kedatangan hewan kurban akan terjadi.

Saat ini, pihaknya telah menerima sejumlah permohonan izin, namun belum semua disetujui karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

“Rekomendasi dari kami hanya dikeluarkan satu kali dan tidak perlu diulang selama tidak ada perubahan. Ini mengacu pada petunjuk dari pusat,” ujarnya.

Untuk memastikan pasokan hewan kurban mencukupi, DKPP terus memantau arus masuk ternak melalui data permohonan izin di kelurahan dan kecamatan. Berdasarkan catatan tahun lalu, terdapat 3.924 sapi dan 11.950 kambing/domba yang masuk dari 189 pemohon, dengan sebaran lokasi penjualan terbanyak berada di wilayah Surabaya Timur.

DKPP juga mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban di lokasi yang telah diawasi dan memiliki dokumen pemeriksaan resmi.

“Kami mohon masyarakat lebih cermat, pastikan hewan kurban tidak cacat, cukup umur, dan punya surat kesehatan hewan,” pungkas Antiek.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.