Pelindo Menang Gugatan, CV Bali Marine Service Justru Terbukti Wanprestasi
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 10 Mei 2025 09:01 WIB
selalu.id – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya mendapatkan kejelasan hukum atas sengketa dengan CV Bali Marine Service (CV BMS). Dalam perkara yang menyeret tuduhan pengusiran secara sepihak, gugatan CV BMS dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Arus Peti Kemas Internasional Tumbuh 11 Persen, Sinyal Kuat Pemulihan Ekonomi Nasional
“Sejak awal kami yakin bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar. Kini telah terbukti melalui putusan resmi pengadilan,” ujar Vincent Suriadinata, kuasa hukum PT PPI, Jumat (9/5/2025).
CV BMS sebelumnya menuding PT PPI melakukan perbuatan melawan hukum karena meminta mereka mengosongkan ruang kantor sebelum masa sewa berakhir. Mereka bahkan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar dan sempat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya. Perpindahan ruang telah disepakati bersama melalui berita acara yang ditandatangani kedua pihak. Gugatan perdata dalam perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby dinyatakan tidak dapat diterima (NO), dan laporan polisi di Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Jaga Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha, Begini Kolaborasi SPTP dan Pemkot Surabaya
Tak hanya itu, dalam perkara berbeda, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS justru dinyatakan wanprestasi terhadap PT PPI. Dalam Putusan Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan Fiona lalai dalam membayar kewajiban sewa, listrik, surcharge, serta tagihan kapal.
Baca Juga: PDS Hadir di Dua Kampus Vokasi Jawa Timur, Bagikan Tips Arungi Dunia Kerja
Atas putusan itu, Fiona dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 194.340.436 dan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.
Vincent menegaskan bahwa dua putusan pengadilan ini menjadi cerminan integritas PT PPI dalam menjalankan kewajiban hukum dan kontrak. “Kami berharap CV BMS segera melaksanakan kewajibannya dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar,” tutupnya.
Editor : Ading