selalu.id – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya mendapatkan kejelasan hukum atas sengketa dengan CV Bali Marine Service (CV BMS). Dalam perkara yang menyeret tuduhan pengusiran secara sepihak, gugatan CV BMS dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Cegah Gangguan Keamanan, PDS Latih Petugas Pelabuhan Surabaya
“Sejak awal kami yakin bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar. Kini telah terbukti melalui putusan resmi pengadilan,” ujar Vincent Suriadinata, kuasa hukum PT PPI, Jumat (9/5/2025).
CV BMS sebelumnya menuding PT PPI melakukan perbuatan melawan hukum karena meminta mereka mengosongkan ruang kantor sebelum masa sewa berakhir. Mereka bahkan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar dan sempat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya. Perpindahan ruang telah disepakati bersama melalui berita acara yang ditandatangani kedua pihak. Gugatan perdata dalam perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby dinyatakan tidak dapat diterima (NO), dan laporan polisi di Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan UNUSA, Pelindo Petikemas Siapkan Juru Sembelih Halal
Tak hanya itu, dalam perkara berbeda, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS justru dinyatakan wanprestasi terhadap PT PPI. Dalam Putusan Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan Fiona lalai dalam membayar kewajiban sewa, listrik, surcharge, serta tagihan kapal.
Baca Juga: Pelindo dan Komisi V Bahas Transformasi Tanjung Emas Jadi Simpul Logistik Nasional
Atas putusan itu, Fiona dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 194.340.436 dan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.
Vincent menegaskan bahwa dua putusan pengadilan ini menjadi cerminan integritas PT PPI dalam menjalankan kewajiban hukum dan kontrak. “Kami berharap CV BMS segera melaksanakan kewajibannya dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar,” tutupnya.
Editor : Ading