Rabu, 22 Jul 2026 12:33 WIB

Pelindo Menang Gugatan, CV Bali Marine Service Justru Terbukti Wanprestasi

Pelindo
Pelindo

selalu.id – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya mendapatkan kejelasan hukum atas sengketa dengan CV Bali Marine Service (CV BMS). Dalam perkara yang menyeret tuduhan pengusiran secara sepihak, gugatan CV BMS dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Baca Juga: Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

“Sejak awal kami yakin bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar. Kini telah terbukti melalui putusan resmi pengadilan,” ujar Vincent Suriadinata, kuasa hukum PT PPI, Jumat (9/5/2025).

 

CV BMS sebelumnya menuding PT PPI melakukan perbuatan melawan hukum karena meminta mereka mengosongkan ruang kantor sebelum masa sewa berakhir. Mereka bahkan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar dan sempat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

 

Namun, fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya. Perpindahan ruang telah disepakati bersama melalui berita acara yang ditandatangani kedua pihak. Gugatan perdata dalam perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby dinyatakan tidak dapat diterima (NO), dan laporan polisi di Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Pelindo Siap Dukung Pembukaan Jalur Penyeberangan Celukan Bawang–Jangkar

 

Tak hanya itu, dalam perkara berbeda, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS justru dinyatakan wanprestasi terhadap PT PPI. Dalam Putusan Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan Fiona lalai dalam membayar kewajiban sewa, listrik, surcharge, serta tagihan kapal.

 

Baca Juga: Raih Nilai Tertinggi Nasional, TUKS Petrokimia Gresik Pimpin Revolusi Pelabuhan Hijau 2026

Atas putusan itu, Fiona dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 194.340.436 dan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.

 

Vincent menegaskan bahwa dua putusan pengadilan ini menjadi cerminan integritas PT PPI dalam menjalankan kewajiban hukum dan kontrak. “Kami berharap CV BMS segera melaksanakan kewajibannya dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar,” tutupnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.