Jumat, 05 Jun 2026 19:59 WIB

Pelindo Menang Gugatan, CV Bali Marine Service Justru Terbukti Wanprestasi

Pelindo
Pelindo

selalu.id – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya mendapatkan kejelasan hukum atas sengketa dengan CV Bali Marine Service (CV BMS). Dalam perkara yang menyeret tuduhan pengusiran secara sepihak, gugatan CV BMS dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Baca Juga: Arus Peti Kemas Internasional Tumbuh 11 Persen, Sinyal Kuat Pemulihan Ekonomi Nasional

“Sejak awal kami yakin bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar. Kini telah terbukti melalui putusan resmi pengadilan,” ujar Vincent Suriadinata, kuasa hukum PT PPI, Jumat (9/5/2025).

 

CV BMS sebelumnya menuding PT PPI melakukan perbuatan melawan hukum karena meminta mereka mengosongkan ruang kantor sebelum masa sewa berakhir. Mereka bahkan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar dan sempat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

 

Namun, fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya. Perpindahan ruang telah disepakati bersama melalui berita acara yang ditandatangani kedua pihak. Gugatan perdata dalam perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby dinyatakan tidak dapat diterima (NO), dan laporan polisi di Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha, Begini Kolaborasi SPTP dan Pemkot Surabaya

 

Tak hanya itu, dalam perkara berbeda, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS justru dinyatakan wanprestasi terhadap PT PPI. Dalam Putusan Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan Fiona lalai dalam membayar kewajiban sewa, listrik, surcharge, serta tagihan kapal.

 

Baca Juga: PDS Hadir di Dua Kampus Vokasi Jawa Timur, Bagikan Tips Arungi Dunia Kerja

Atas putusan itu, Fiona dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 194.340.436 dan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.

 

Vincent menegaskan bahwa dua putusan pengadilan ini menjadi cerminan integritas PT PPI dalam menjalankan kewajiban hukum dan kontrak. “Kami berharap CV BMS segera melaksanakan kewajibannya dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar,” tutupnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

izin yang telah diterbitkan diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya

Surabaya dipilih sebagai lokasi awal karena telah memiliki berbagai inisiatif pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.