Rabu, 04 Feb 2026 22:11 WIB

Pelindo Menang Gugatan, CV Bali Marine Service Justru Terbukti Wanprestasi

Pelindo
Pelindo

selalu.id – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya mendapatkan kejelasan hukum atas sengketa dengan CV Bali Marine Service (CV BMS). Dalam perkara yang menyeret tuduhan pengusiran secara sepihak, gugatan CV BMS dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Baca Juga: Sengketa Lahan Kakek Wawan vs Pelindo Ramai, DPRD Surabaya Minta Publik Tak Seret MBG

“Sejak awal kami yakin bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar. Kini telah terbukti melalui putusan resmi pengadilan,” ujar Vincent Suriadinata, kuasa hukum PT PPI, Jumat (9/5/2025).

 

CV BMS sebelumnya menuding PT PPI melakukan perbuatan melawan hukum karena meminta mereka mengosongkan ruang kantor sebelum masa sewa berakhir. Mereka bahkan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar dan sempat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

 

Namun, fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya. Perpindahan ruang telah disepakati bersama melalui berita acara yang ditandatangani kedua pihak. Gugatan perdata dalam perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby dinyatakan tidak dapat diterima (NO), dan laporan polisi di Ditpolairud Polda Bali juga telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga: Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

 

Tak hanya itu, dalam perkara berbeda, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS justru dinyatakan wanprestasi terhadap PT PPI. Dalam Putusan Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, majelis hakim menyatakan Fiona lalai dalam membayar kewajiban sewa, listrik, surcharge, serta tagihan kapal.

 

Baca Juga: Naik 3 Persen, Pelindo Regional 3 Layani 373 Ribu Penumpang Nataru 2025/2026

Atas putusan itu, Fiona dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 194.340.436 dan uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.

 

Vincent menegaskan bahwa dua putusan pengadilan ini menjadi cerminan integritas PT PPI dalam menjalankan kewajiban hukum dan kontrak. “Kami berharap CV BMS segera melaksanakan kewajibannya dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar,” tutupnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantahan Tim Hukum Terlapor dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana Gereja GBI TOC Surabaya

Kasus ini sendiri telah masuk ke ranah kepolisian, setelah Ir Peter Putero, melaporkan Pendeta Samuel ke Polda Jatim.

Daftar Makanan yang Wajib Dihindari saat Musim Hujan, Berikut Risikonya

Masyarakat disarankan untuk tidak sembarangan dalam hal memilih makanan yang akan dikonsumsi saat musim hujan.

Kejati Jatim Tahan Direktur PT BJS dalam Kasus Korupsi Dana Pendidikan

Perbuatan tersangka bersama-sama dengan tersangka lain mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157 miliar.

OTT KPK Hari Ini: Satu di Banjarmasin, Satunya Bea Cukai Jakarta

Dari kedua kasus tersebut, KPK belum merincikan siapa saja pihak yang diamankan dan detail konstruksi perkara. 

Kantor Bea Cukai Pusat Digeledah KPK, Rangkaian OTT?

Budi menegaskan Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

626 Petugas Haji Surabaya Siap Layani 42 Ribu Jemaah di Jatim

Diklat yang digelar selama 10 hari penuh ini merupakan perubahan signifikan dari pembekalan sebelumnya yang hanya berupa bimbingan teknis (bimtek).