Hakim PN Surabaya yang Terkena OTT KPK Dinonaktifkan
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 21 Jan 2022 21:36 WIB
selalu.id - Pasca terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, Itong Isnaenin Hidayat telah diberhentikan atau di non aktifkan sebagai Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Humas PN Kota Surabaya, Martin Ginting menyampaikan, keputusan non aktif itu dijatuhkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
"Dinonkatifkan segera setelah adanya pengumuman bahwa itu ditingkatkan menjadi tersangka," kata Martin, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, Martin menjelaskan sebagian tugas persidangan dari Itong itu akan diganti oleh hakim lainnya. Penunjukkan pengganti Itong akan dilakukan langsung oleh Ketua PN Kota Surabaya.
"Nonaktif harus diganti pakai hakim yang lain. Tugas-tugas penanganan perkara akan diambil alih oleh hakim yang lain juga. Berdasarkan penunjukan nanti oleh pimpinan," jelasnya.
Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau ada seorang hakim yang tersandung kasus tersebut namun pelaksanaan persidangan tetap harus berjalan.
Ia menegaskan bahwa persidangan bisa ditunda dan diganti ke hari lainnya jika seorang hakim mengalami sakit.
"Iya perkara gak boleh macet gara gara itu. Apalagi mau ditunda. Kalau sakit boleh menunda sidang," ujarnya.
Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya
Sementara itu, penunjukkan pengganti Itong tersebut dilakukan untuk menjamin semua agenda sidang di PN Kota Surabaya bisa tetap berjalan lancar.
"Harus saya hitung, rata-rata tiap hari kita menyidangkan minimal 30 perkara. Setiap perkara itu masing-masing hakim mempunyai agenda sidangnya," tuturnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-973-hakim-pn-surabaya-yang-terkena-ott-kpk-dinonaktifkan
