selalu.id - Kasus es krim mengandung alkohol yang dijual di Mal Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya memicu respons tegas dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Surabaya. Anggota dewan menyoroti lemahnya pengawasan serta pentingnya edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Hj. Enny Minarsi, menyayangkan penjualan produk mengandung alkohol di tempat umum. Ia menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan bahwa minuman beralkohol hanya boleh dijual di lokasi khusus dengan izin tertentu.
“Saya mengapresiasi tindakan cepat Satpol PP dan jajaran yang langsung turun ke lokasi. Respons ini penting, mengingat mayoritas warga Surabaya dan Jawa Timur adalah umat Islam yang memiliki aturan tegas dalam konsumsi makanan dan minuman,” ujar Enny, Senin (7/4/2025).
Enny mendorong peningkatan edukasi bagi pengusaha, terutama terkait transparansi kandungan produk. Ia juga mengusulkan pelabelan "NON HALAL" untuk makanan dan minuman yang mengandung alkohol agar tidak menimbulkan kesan menyesatkan, terlebih produk tersebut cukup familier di kalangan anak muda dan anak-anak.
“Kami juga berharap edukasi kepada masyarakat terus digencarkan, bisa bekerja sama dengan tokoh agama, agar makin paham mana yang halal dan mana yang tidak,” tambahnya.
Enny mengingatkan agar kasus ini tidak dianggap sebagai kekeliruan semata, terutama jika ditemukan indikasi kesengajaan, apalagi di momen suci Idul Fitri. “Kalau ada unsur kesengajaan, kami minta aparat bertindak tegas dan memberi efek jera,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, juga menyesalkan beredarnya es krim beralkohol tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap izin usaha dan komposisi produk, terutama yang dikonsumsi oleh anak-anak.
“Es krim itu konsumsi umum, termasuk anak-anak. Kalau sampai mengandung alkohol, apalagi hingga 40 persen, itu sangat berbahaya. Harus ada izin dan tempat khusus,” tegasnya.
Budi menyebut, jika terbukti mengandung alkohol tinggi tanpa izin, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penipuan publik. Ia mendesak agar pelanggaran tersebut ditindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Pengawasan harus menyeluruh, tidak hanya di PTC. Pemerintah perlu menelusuri jalur distribusi produk ini, termasuk siapa agen atau penyuplainya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, menjelaskan bahwa tenant tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa izin penjualan minuman beralkohol.
“Kami sudah mengambil sampel es krim yang diduga mengandung alkohol 40 persen untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah. Jika hasilnya positif, tentu akan dikenai sanksi sesuai Perda No. 1 Tahun 2023,” ujar Dewi.
Usai video penjualan es krim tersebut viral, Satpol PP bersama Dinkopdag melakukan inspeksi pada Sabtu (5/4/2025). Mereka menemukan 15 varian menu es krim, beberapa di antaranya diduga mengandung alkohol hingga 40 persen.
Petugas kemudian menyegel stan, mengamankan barang bukti, dan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan.
“Kami tindak lanjuti sesuai instruksi pimpinan. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira.
Baca Juga: DPRD Surabaya Panggil Pemilik Tenant Es Krim Alkohol di Mal PTC
Editor : Ading