selalu.id - Menyoal beberapa kebijakan pemerintah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat sejumlah kalangan angkat bicara, salah satunya yakni Robi Nurrahman selaku Sekretaris DPD GMNI Jawa Timur.
Robi menilai kebijakan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Pemprov Jawa Timur (Jatim) memiliki pendekatan yang berbeda, namun keduanya tidak lepas dari kritik yang perlu diperhatikan untuk perbaikan ke depan.
Pemprov Jabar menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk hanya membayar pajak tahun berjalan. Kebijakan ini memang membantu masyarakat yang kesulitan membayar pajak, tetapi berisiko menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Selain itu, penghapusan tunggakan pajak dapat menciptakan kecemburuan sosial di antara wajib pajak yang selama ini taat membayar. Di sisi lain, Pemprov Jatim memilih untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor, bukan tunggakan pokoknya.
Pendekatan ini dinilai lebih adil karena tetap menuntut masyarakat untuk melunasi kewajiban pokok mereka. Namun, kebijakan ini juga memiliki tantangan, seperti potensi kurangnya insentif bagi masyarakat yang benar-benar kesulitan membayar pajak.
"Selain itu, meskipun kebijakan ini lebih efektif dalam meningkatkan PAD masih ada ruang untuk memperbaiki mekanisme sosialisasi agar masyarakat lebih memahami manfaat dan prosedur kebijakan tersebut," terang Robi kepada selalu.id saat dihubungi via seluler, Sabtu (29/3/2025).
Kritik utama terhadap kedua kebijakan ini adalah, lanjut Robi mengkritisi, kurangnya pendekatan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pemprov Jabar dan Jatim perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keuangan daerah dan kualitas pelayanan publik.
"Selain itu, penting untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak hanya berorientasi pada popularitas, tetapi juga pada prinsip keadilan dan akuntabilitas," tandasnya.
Baca Juga: KPU Jatim Gandeng Cipayung Plus Bentuk Satgas Demokrasi
Editor : Ading