Senin, 28 Apr 2025 11:43 WIB

IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis adalah Pembungkaman dan Ancaman Demokrasi

Penolakan kekerasan terhadap jurnalis

Penolakan kekerasan terhadap jurnalis

selalu.id - Kekerasan yang dilakukan aparat terhadap jurnalis beritajatim.com dan Suara Surabaya saat meliput aksi penolakan revisi UU TNI bertentangan dengan kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Tindakan ini tidak hanya merugikan jurnalis dan lembaga pers, tetapi juga masyarakat yang berhak mendapatkan informasi.

"Ironisnya, kekerasan ini terjadi tak lama setelah Polri menyampaikan komitmennya untuk mengusut teror di Redaksi TEMPO. Artinya, Polri masih belum memahami esensi di balik dua peristiwa ini," ujar Hendro D. Laksono, Ketua Dewan Pakar IKA Stikosa AWS, Rabu (25/3/2025).

Hendro menegaskan bahwa baik kasus teror di TEMPO maupun kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya menunjukkan gagalnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. "Keduanya merupakan bentuk teror dan pembungkaman. Ini adalah pengkhianatan terhadap kebebasan pers," tegasnya.

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

"Seorang jurnalis adalah mata dan telinga masyarakat. Kebebasan pers memastikan akses publik terhadap informasi penting, mulai dari kebijakan pemerintah hingga isu hak asasi manusia," lanjut Hendro.

Ia juga menyoroti peran pers sebagai pengawas kekuasaan yang dapat mengungkap korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hukum. "Tanpa pers yang bebas, transparansi hilang, korupsi merajalela, dan demokrasi bisa runtuh," tambahnya.

Sementara itu, Ketua IKA Stikosa AWS, Dian Laksana, menyatakan pihaknya masih mencari informasi lebih lanjut terkait insiden ini. "Kami khawatir masih ada aksi kekerasan lain di luar yang dialami saudara Rama Indra Surya dari beritajatim.com dan Wildan Pratama dari Suara Surabaya," ujarnya.

IKA Stikosa AWS mengecam keras kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak kasus ini diusut tuntas. "Kami meminta Kapolri menepati komitmennya dalam melindungi jurnalis dan menegakkan kebebasan pers dalam demokrasi," tutup Dian.

Baca Juga: AJI dan KAJ Laporkan Dugaan Penganiayaan Jurnalis saat Aksi Tolak UU TNI di Surabaya

Editor : Ading