Senin, 20 Jul 2026 08:33 WIB

AJI dan KAJ Laporkan Dugaan Penganiayaan Jurnalis saat Aksi Tolak UU TNI di Surabaya

Tim beritajatim.com saat pelaporan dugaan penganiayaan jurnalis saat aksi tolak RUU TNI
Tim beritajatim.com saat pelaporan dugaan penganiayaan jurnalis saat aksi tolak RUU TNI

selalu.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur akan mendampingi Rama Indra, wartawan beritajatim.com, dalam pelaporan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jawa Timur.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (24/3/2025) sore saat Rama meliput aksi penolakan Revisi Undang-Undang TNI di Surabaya. Menurut keterangannya, ia dihampiri lima orang yang diduga oknum polisi—satu berseragam, sementara empat lainnya berpakaian preman.

Para oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap Rama. Mereka merampas ponselnya dan memaksanya menghapus rekaman video. Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka dan trauma.

"Saya sudah berteriak bahwa saya wartawan dan media, tetapi tetap saja saya dipukul," ujarnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).

"Ada beberapa bagian kepala saya yang terkena pukulan," imbuhnya.

Upaya pelaporan Rama ke Polrestabes Surabaya sebelumnya sempat ditolak dengan alasan kurangnya bukti. Namun, Salawati Taher, kuasa hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, menyatakan memiliki rekaman video yang menunjukkan insiden tersebut.

"Kami memiliki bukti-bukti saat saudara Rama sedang melakukan peliputan dan mengalami kekerasan," terang Salawati.

Teddy, redaktur beritajatim.com mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Kami meminta agar pihak kepolisian bertindak profesional dan melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. AJI dan KAJ Jawa Timur berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum. AJI dan KAJ Jatim akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi Rama Indra.

Baca Juga: Surabaya Mencekam, Konvoi Pemuda Mabuk Berujung Darah

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.