Jumat, 25 Apr 2025 03:05 WIB

AJI dan KAJ Laporkan Dugaan Penganiayaan Jurnalis saat Aksi Tolak UU TNI di Surabaya

Tim beritajatim.com saat pelaporan dugaan penganiayaan jurnalis saat aksi tolak RUU TNI

Tim beritajatim.com saat pelaporan dugaan penganiayaan jurnalis saat aksi tolak RUU TNI

selalu.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur akan mendampingi Rama Indra, wartawan beritajatim.com, dalam pelaporan kasus dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jawa Timur.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (24/3/2025) sore saat Rama meliput aksi penolakan Revisi Undang-Undang TNI di Surabaya. Menurut keterangannya, ia dihampiri lima orang yang diduga oknum polisi—satu berseragam, sementara empat lainnya berpakaian preman.

Para oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap Rama. Mereka merampas ponselnya dan memaksanya menghapus rekaman video. Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka dan trauma.

"Saya sudah berteriak bahwa saya wartawan dan media, tetapi tetap saja saya dipukul," ujarnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Selasa (25/3/2025).

"Ada beberapa bagian kepala saya yang terkena pukulan," imbuhnya.

Upaya pelaporan Rama ke Polrestabes Surabaya sebelumnya sempat ditolak dengan alasan kurangnya bukti. Namun, Salawati Taher, kuasa hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, menyatakan memiliki rekaman video yang menunjukkan insiden tersebut.

"Kami memiliki bukti-bukti saat saudara Rama sedang melakukan peliputan dan mengalami kekerasan," terang Salawati.

Teddy, redaktur beritajatim.com mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

"Kami meminta agar pihak kepolisian bertindak profesional dan melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. AJI dan KAJ Jawa Timur berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum. AJI dan KAJ Jatim akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi Rama Indra.

Baca Juga: AMSI Jatim Desak Usut Kekerasan Aparat terhadap Wartawan di Aksi Tolak UU TNI

Editor : Ading