Kamis, 23 Jul 2026 11:49 WIB

Penjual Kopi Keliling Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron Kasus Curanmor

Pelaku curanmor
Pelaku curanmor

selalu.id  –  Seorang pria berinisial RS (24), yang sehari-hari bekerja sebagai barista penjual kopi keliling, ditangkap oleh Polsek Wiyung, Surabaya, pada Senin, 31 Januari 2025 pukul 00.30 WIB.  Penangkapan ini mengakhiri pelarian RS selama delapan bulan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

RS, warga Jalan Kapas Gading Madya, Surabaya,  terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi pada 25 April 2024 di sebuah kos-kosan di Jalan Karang Jaya, Wiyung.  Modus operandi yang digunakan cukup licik.  RS terlebih dahulu menyewa kamar kos di lokasi target pencurian.  Setelah mengamati dan mengincar motor milik penghuni kos lain yang dianggap sesuai target, ia kemudian menghubungi dua rekannya, P dan G, untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan, menjelaskan kronologi penangkapan. "RS berperan sebagai otak pelaku, menunjukkan target kepada P dan G. Setelah pencurian berhasil dilakukan, RS langsung melarikan diri dari kos-kosan tersebut," ungkap Kompol Slamet kepada selalu.id, Jumat (14/3/2025).

Sekadar diketahui, kecurigaan polisi ini muncul setelah RS menghilang dari kos-kosan.  Foto kopi identitas RS yang tertinggal di tempat kos menjadi petunjuk krusial.  Tim anti bandit Polsek Wiyung, dipimpin AKP Ristianto, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RS di rumahnya di sekitar Tambaksari.

"Saat ini, kami masih memburu P dan G.  Sayangnya, RS tidak mengetahui alamat pasti kedua rekannya," tambah Kompol Slamet. 

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Dalam pemeriksaan, RS mengaku terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan biaya tambahan untuk persalinan istrinya.  Ia mengenal P dan G karena sering membeli kopi darinya. 

"Saya hanya mendapatkan Rp500.000 dari hasil penjualan motor curian. Sisanya diambil P dan G," ujar RS. 

Motor hasil curian dijual oleh G seharga Rp3.000.000. Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan lingkungan, khususnya di area kos-kosan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara, terkait penyelidikan terhadap kasus ini juga masih berlanjut untuk menangkap seluruh pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatan para teesangka ini di hadapan hukum. 

"Kami tentunya juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan RS dalam kasus curanmor lainnya," tandas Kompol Slamet.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.