Sabtu, 14 Feb 2026 06:45 WIB

Penjual Kopi Keliling Ditangkap Setelah 8 Bulan Buron Kasus Curanmor

Pelaku curanmor
Pelaku curanmor

selalu.id  –  Seorang pria berinisial RS (24), yang sehari-hari bekerja sebagai barista penjual kopi keliling, ditangkap oleh Polsek Wiyung, Surabaya, pada Senin, 31 Januari 2025 pukul 00.30 WIB.  Penangkapan ini mengakhiri pelarian RS selama delapan bulan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

RS, warga Jalan Kapas Gading Madya, Surabaya,  terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi pada 25 April 2024 di sebuah kos-kosan di Jalan Karang Jaya, Wiyung.  Modus operandi yang digunakan cukup licik.  RS terlebih dahulu menyewa kamar kos di lokasi target pencurian.  Setelah mengamati dan mengincar motor milik penghuni kos lain yang dianggap sesuai target, ia kemudian menghubungi dua rekannya, P dan G, untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan, menjelaskan kronologi penangkapan. "RS berperan sebagai otak pelaku, menunjukkan target kepada P dan G. Setelah pencurian berhasil dilakukan, RS langsung melarikan diri dari kos-kosan tersebut," ungkap Kompol Slamet kepada selalu.id, Jumat (14/3/2025).

Sekadar diketahui, kecurigaan polisi ini muncul setelah RS menghilang dari kos-kosan.  Foto kopi identitas RS yang tertinggal di tempat kos menjadi petunjuk krusial.  Tim anti bandit Polsek Wiyung, dipimpin AKP Ristianto, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RS di rumahnya di sekitar Tambaksari.

"Saat ini, kami masih memburu P dan G.  Sayangnya, RS tidak mengetahui alamat pasti kedua rekannya," tambah Kompol Slamet. 

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Dalam pemeriksaan, RS mengaku terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan biaya tambahan untuk persalinan istrinya.  Ia mengenal P dan G karena sering membeli kopi darinya. 

"Saya hanya mendapatkan Rp500.000 dari hasil penjualan motor curian. Sisanya diambil P dan G," ujar RS. 

Motor hasil curian dijual oleh G seharga Rp3.000.000. Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan lingkungan, khususnya di area kos-kosan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara, terkait penyelidikan terhadap kasus ini juga masih berlanjut untuk menangkap seluruh pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatan para teesangka ini di hadapan hukum. 

"Kami tentunya juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan RS dalam kasus curanmor lainnya," tandas Kompol Slamet.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Peringatan HPN ke-80, Perkuat Sinergi dengan Pers

Editor : Ading
Berita Terbaru

Daftar Shio yang Diprediksi Paling Hoki di Tahun Kuda Api

Menurut kalender lunar, dipandang oleh pakar feng shui sebagai masa yang sangat dinamis dan penuh perubahan.

BPKH Perlu Ruang Lebih Banyak Kelola Dana Haji dengan Prinsip Kehati-hatian

Saleh menekankan perlunya pembenahan dengan meninjau kembali seluruh pasal terkait kewenangan dan tanggung jawab BPKH dalam undang-undang.

Harga Cabai di GPM Surabaya Turun hingga 50 Persen Jelang Ramadan

Antiek Sugiharti menyebut cabai yang dijual kepada warga merupakan hasil panen langsung kelompok tani (Poktan) binaan Pemkot.

Santri asal Sidoarjo Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik di Mojokerto

Korban sempat terjatuh ke kolam tandon air di lantai 4 gedung pondok. Korban diketahui bernama KAW (13), warga Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Strategi Pemkot Surabaya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Antiek Sugiharti mengatakan panen ini merupakan hasil tanam sejak Oktober 2025 yang memang dipersiapkan untuk mengantisipasi lonjakan harga jelang HBKN.

Potret Bersih-bersih Sampah di Kawasan Wisata Bromo Jelang Liburan dan Ramadan

Hasilnya, total sampah yang terkumpul sebanyak sekitar 1 ton, yang dimuat dalam 2 truk dan 3 mobil jenis pikap.