selalu.id – Seorang pria berinisial RS (24), yang sehari-hari bekerja sebagai barista penjual kopi keliling, ditangkap oleh Polsek Wiyung, Surabaya, pada Senin, 31 Januari 2025 pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri pelarian RS selama delapan bulan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
RS, warga Jalan Kapas Gading Madya, Surabaya, terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi pada 25 April 2024 di sebuah kos-kosan di Jalan Karang Jaya, Wiyung. Modus operandi yang digunakan cukup licik. RS terlebih dahulu menyewa kamar kos di lokasi target pencurian. Setelah mengamati dan mengincar motor milik penghuni kos lain yang dianggap sesuai target, ia kemudian menghubungi dua rekannya, P dan G, untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbono, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan, menjelaskan kronologi penangkapan. "RS berperan sebagai otak pelaku, menunjukkan target kepada P dan G. Setelah pencurian berhasil dilakukan, RS langsung melarikan diri dari kos-kosan tersebut," ungkap Kompol Slamet kepada selalu.id, Jumat (14/3/2025).
Sekadar diketahui, kecurigaan polisi ini muncul setelah RS menghilang dari kos-kosan. Foto kopi identitas RS yang tertinggal di tempat kos menjadi petunjuk krusial. Tim anti bandit Polsek Wiyung, dipimpin AKP Ristianto, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan RS di rumahnya di sekitar Tambaksari.
"Saat ini, kami masih memburu P dan G. Sayangnya, RS tidak mengetahui alamat pasti kedua rekannya," tambah Kompol Slamet.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap dua pelaku lainnya. Dalam pemeriksaan, RS mengaku terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan biaya tambahan untuk persalinan istrinya. Ia mengenal P dan G karena sering membeli kopi darinya.
"Saya hanya mendapatkan Rp500.000 dari hasil penjualan motor curian. Sisanya diambil P dan G," ujar RS.
Motor hasil curian dijual oleh G seharga Rp3.000.000. Dengan adanya kasus ini, pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan lingkungan, khususnya di area kos-kosan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara, terkait penyelidikan terhadap kasus ini juga masih berlanjut untuk menangkap seluruh pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatan para teesangka ini di hadapan hukum.
"Kami tentunya juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan RS dalam kasus curanmor lainnya," tandas Kompol Slamet.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Tiri di Surabaya
Editor : Ading